Pemerintah Nggak Mau Ruwet, Bulog Akan Tetap Jadi Stabilisator
RMOL. Pemerintah kelihatannya ngotot mempertahankan keberadaan Perum Bulog. Soalnya, dalam UU Pangan yang baru disahkan DPR, mesti dibentuk lembaga ketahanan pangan baru di bawah Presiden dan keberadaan Bulog pun terancam. Menko Perkonomian Hatta Rajasa mengaku kurang setuju jika harus dibentuk lembaga baru selain Bulog. “Kementerian atau lembaga baru selain Bulog itu kan perlu transisi, tidak perlu lah. Yang penting ada saja daripada ruwet,” kata Hatta.
Menurut dia, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru yang menjadikan Bulog sebagai stabilisator pangan di Indonesia. Pemerintah juga sedang menaikkan status lembaga itu jadi stabilisator penyangga gula dan kedelai. “Saya minta Inpres (Instruksi Presiden) disiapkan karena kita tak ingin ada gejolak harga. Bulog akan jadi stabilisator,” tegasnya.
Dari pihak Bulog, belum ada yang bisa dimintai komentar terkait pembentukan lembaga baru dan melebur Bulog di dalamnya. Namun, sebelumnya Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso kepada Rakyat Merdeka mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait keberadaan Bulog.
Wakil Ketua Komisi IV DPR yang juga Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Firman Soebagyo mengatakan, mempertahankan dan melebur Bulog diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Pangan yang baru disahkan. “Jika pemerintah tetap ngotot mempertahankan Bulog atau menjadi leading, maka fungsinya harus dikembalikan seperti dulu, bukan menjadi Perum lagi,” katanya kepada Rakyat Merdeka. Firman mengatakan, pembentukan lembaga baru justru dibutuhkan untuk memangkas kesemrawutan dalam penyediaan dan distribusi pangan saat ini. “Justru dengan lembaga ini bakal memupus kartel dan mafia pangan,” cetusnya.
Apalagi, pemerintah dan DPR telah menyepakati lembaga baru pangan yang independen langsung di bawah koordinasi Presiden. Selama ini pengelolaan pangan masih mengikuti mekanisme pasar yang dikuasai swasta. Akhirnya, harga mahal, pasokan sulit karena swasta yang mengatur. Ia berharap, keberadaan Bulog nantinya bisa dilebur dalam lembaga baru serta berubah fungsi untuk dikembalikan sebagai buffer stock sejumlah bahan pangan.
Ketua Departemen Kajian Strategis Serikat Petani Indonesia Achmad Yakub mengatakan, yang cocok menjadi leading dari lembaga ketahanan pangan adalah Dewan Ketahanan Pangan (DKP), karena lembaga itu di bawah langsung Presiden. “Sebaiknya Bulog dilebur ke lembaga baru saja,” kata Yakub Dia berharap, lembaga tersebut bisa mengambil peran penyaluran beras public service obligation (PSO) yang selama ini dikerjakan Bulog. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan kebijakan pangan dalam negeri menjadi satu pintu. Sekarang, kata Yakub, kebijakan pangan ada di berbagai kementerian. Kementerian Perdagangan fokus untuk impor dan bisnisnya. Sedangkan Kementerian Pertanian peningkatan produksi dalam negeri, sehingga tidak pernah nyambung.
Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Benny Pasaribu mengatakan, pihaknya menunggu implementasi dari Undang-Undang Pangan yang sudah disahkan. Dengan adanya kebijakan yang mengatur persoalan pangan, diharapkan bisa membenahi permasalahan pangan dan mempercepat swasembada pangan. Menurut Benny, Bulog harus diberikan tugas dan kewenangan untuk menjadi stabilisator harga. Bulog harus membeli di saat petani sedang panen dan harus ada kebijakan harga dasarnya.
“Kalau Bulog tidak bisa menangani, pemerintah daerah bisa membentuk perusahaan baru tetapi bukan untuk impor, melainkan untuk membeli produk-produk dari petani,” jelasnya. Kendati begitu, Benny menyarankan, Bulog tidak harus dibubarkan atau ditutup secara kelembagaan. Karena, yang menyebabkan kinerja Bulog menurun itu jajaran direksinya.
“Mungkin ada yang tidak beres, bubarkan saja direksinya. Ganti dengan orang-orang yang berkompeten dan ahli,” ujarnya. Untuk diketahui, DPR akhirnya mensahkan RUU Pangan menjadi UU, Kamis (18/10). Dalam pasal 129 RUU Pangan disebutkan, dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, maka dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. sumber [Harian Rakyat Merdeka]