22.10.12

Kebijakan Jadi Satu Pintu, UU Pangan Persempit Aksi Mafia


Pemerintah Nggak Mau Ruwet, Bulog Akan Tetap Jadi Stabilisator
RMOL. Pemerintah kelihatannya ngotot mempertahankan keberadaan Perum Bulog. Soalnya, dalam UU Pangan yang baru disahkan DPR, mesti dibentuk lembaga ketahanan pangan baru di bawah Presiden dan keberadaan Bulog pun terancam. Menko Perkonomian Hatta Ra­jasa mengaku kurang setuju jika harus dibentuk lembaga baru se­lain Bulog. “Kementerian atau lem­baga baru selain Bulog itu kan perlu transisi, tidak perlu lah. Yang penting ada saja daripada ruwet,” kata Hatta.

Menurut dia, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru yang menjadikan Bulog sebagai stabi­lisator pangan di Indonesia. Pe­merintah juga sedang menaikkan status lembaga itu jadi sta­bilisa­tor penyangga gula dan kedelai. “Saya minta Inpres (Instruksi Presiden) disiapkan karena kita tak ingin ada gejolak harga. Bu­log akan jadi stabi­lisator,” te­gasnya.

Dari pihak Bulog, belum ada yang bisa dimintai komentar ter­kait pembentukan lembaga baru dan melebur Bulog di dalamnya. Namun, sebelumnya Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso ke­pada Rakyat Merdeka menga­takan, pihaknya menyerahkan se­penuhnya kepada pemerintah terkait keberadaan Bulog.

Wakil Ketua Komisi IV DPR yang juga Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Fir­man Soe­bagyo me­ngatakan, mem­per­­ta­hankan dan melebur Bulog di­se­rahkan sepe­nuh­nya kepada pe­merintah sesuai ama­nat Un­dang-Undang Pangan yang baru disah­kan. “Jika pemerintah tetap ngotot mempertahankan Bulog atau men­jadi leading, maka fungsinya harus dikembalikan seperti dulu, bukan menjadi Perum lagi,” ka­tanya kepada Rakyat Merdeka. Firman mengatakan, pemben­tukan lembaga baru justru dibu­tuhkan untuk memangkas ke­semrawutan dalam penyediaan dan distribusi pangan saat ini. “Justru dengan lembaga ini ba­kal memupus kartel dan mafia pangan,” cetusnya.

Apalagi, pemerintah dan DPR telah menyepakati lembaga baru pangan yang independen lang­sung di bawah koordinasi Presi­den. Selama ini pengelolaan pa­ngan masih mengikuti meka­nisme pa­sar yang dikuasai swas­ta. Akhir­nya, harga mahal, pasokan sulit karena swasta yang mengatur. Ia berharap, keberadaan Bulog nantinya bisa dilebur dalam lem­baga baru serta berubah fung­si un­tuk dikembalikan sebagai buffer stock sejumlah bahan pangan.

Ketua Departemen Kajian Stra­tegis Serikat Petani Indonesia Achmad Yakub mengatakan, yang cocok menjadi leading dari lembaga ketahanan pangan ada­lah Dewan Ketahanan Pangan (DKP), karena lembaga itu di bawah langsung Presiden. “Se­baiknya Bulog dilebur ke lemba­ga baru saja,” kata Yakub Dia berharap, lembaga terse­but bisa mengambil peran pe­nyaluran beras public service obligation (PSO) yang selama ini dikerjakan Bulog. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan kebijakan pangan dalam negeri menjadi satu pintu. Sekarang, kata Yakub, kebija­kan pangan ada di berbagai ke­menterian. Kementerian Perda­gangan fokus untuk impor dan bisnisnya. Sedangkan Kemen­terian Pertanian peningkatan pro­duksi dalam negeri, sehingga tidak pernah nyambung.

Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Benny Pasaribu mengatakan, pihaknya menunggu implementasi dari Undang-Undang Pangan yang su­dah disahkan. Dengan adanya kebijakan yang mengatur per­soalan pangan, diharapkan bisa membenahi permasalahan pa­ngan dan mempercepat swa­sem­bada pangan. Menurut Benny, Bulog harus diberikan tugas dan kewenangan untuk menjadi stabilisator harga. Bulog harus membeli di saat pe­tani sedang panen dan harus ada kebijakan harga dasarnya.

“Kalau Bulog tidak bisa mena­ngani, pemerintah daerah bisa mem­bentuk perusahaan baru te­tapi bukan untuk impor, melain­kan untuk membeli produk-pro­duk dari petani,” jelasnya. Kendati begitu, Benny menya­rankan, Bulog tidak harus dibu­barkan atau ditutup secara ke­lem­bagaan. Karena, yang me­nye­­bab­kan kinerja Bulog menu­run itu jajaran direksinya.

“Mungkin ada yang tidak be­res, bubarkan saja direksinya. Ganti dengan orang-orang yang berkom­peten dan ahli,” ujarnya. Untuk diketahui, DPR akhir­nya mensahkan RUU Pangan menjadi UU, Ka­mis (18/10). Dalam pasal 129 RUU Pangan disebutkan, dalam rangka me­wujudkan kedau­latan pangan, keman­dirian pangan dan keta­ha­nan pangan nasional, maka dibentuk lembaga peme­rintah yang menangani bidang pangan. sumber [Harian Rakyat Merdeka]


Share/Bookmark