11.10.11

Serikat Petani Minta Pemerintah Hentikan Impor Kentang

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI) Achmad Yakub meminta kementerian perdagangan menghentikan impor kentang, baik dari China dan Bangladesh. Pemerintah diminta fokus pada peningkatan produksi petani.

"Kita minta kementerian stop impor kentang," kata Yakub pada wartawan di kantor sekretariat Serikat Petani Indonesia, Senin, 10 Oktober 2011.

Yakub menyatakan, impor kentang dari China dan Bangladesh tersebut sudah mulai dirasakan sejak awal bulan Oktober ini. Berdasar penelusuran SPI di lapangan, harga kentang Cina dan Bangladesh tersebut diual di bawah harga kentang lokal, yakni Rp 2.200. Kentang produksi lokal di pasaran biasanya ditawarkan dengan harga Rp 5.500-6.000.

Masuknya kentang impor dua negara tersebut, pedagang kentang terpaksa menurunkan harga hingga Rp 4.000. Padahal, menurut Yakub, petani bisa memperoleh imbal hasil yang cukup jika kentang produksinya dijual dengan harga di atas Rp 4.000 di pasar.

Saat ini biaya produksi per satu musim tanam mencapai Rp 54 juta, dengan hasil panen kentang sebanyak 1,5 ton. Komponen produksi itu termasuk biaya bibit kentang Rp 12 ribu per kilogram. "Setidaknya untuk mendapat untung, petani menjual Rp 5.000 per kilogram," ujar Yakub.

Permasalahan kentang impor bukan hanya masalah harga yang terlalu murah. Tapi juga bentuk kentang yang diimpor. "Biasanya kentang impor dalam bentuk olahan, sekarang kentang yang diimpor dalam bentuk non-olahan," ujar Yakub.

Jika keadaan ini terus menerus berlangsung, Yakub khawatir, petani kentang akan terus terjepit dan kehilangan inisiatif. Lalu produksinya terus menurun seperti yang terjadi pada petani kedelai.

SPI sudah melayangkan surat protes ke Kementerian Perdagangan 6 Oktober lalu. Tapi surat itu belum direspons hingga saat ini. Bahkan, saat dilakukan pengecekan ke Kementerian Pertanian, tidak ada rekomendasi mengenai impor kentang tersebut. "Seharusnya, mekanismenya, sebelum ada impor pangan, harus ada rekomendasi dari kementerian pertanian. Kebutuhan kita cukup atau tidak ? Bisa masuk ke mana saja ? Ini kentang malah masuk ke sentra pasar," ujar Yakub.

Impor kentang masuk dalam 550 pos tarif 0 persen yang diatur dalam ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area). ACFTA ditandatangan sejak 2006 dan mulai berlaku sejak 2010.

Peneliti Jaringan Negara Dunia Ketiga atau World Third Network Lutfiyah Hanim menyatakan, perjanjian bilateral seperti ACFTA ini jadi sektor pertanian tidak memiliki jaringan pengaman yang cukup untuk sektor pertanian. Terutama pada klausul pos tarif.

"Harusnya yang disebut perlindungan di sektor pertanian itu ada di pos tarif. Harusnya jangan nol," ujar Lutfi saat ditemui di kesempatan yang sama. Dan pemberlakukan pos tarif tidak dipukul rata untuk semua komoditas.

FEBRIANA FIRDAUS
sumber http://www.tempo.co/read/news/2011/10/10/090360693/Serikat-Petani-Minta-Pemerintah-Hentikan-Impor-Kentang


Share/Bookmark