Siapa yang tak tergiur terlibat dalam bisnis perkebunan dinegara-negara tropis dan sub-tropis, seperti Indonesia, Brasil, Argentina, ataupunnegara-negara dikawasan asia dan amerika latin lainnya. Sebut saja misalnya pemodal nasional, keluarga besar perusahaan H.M Sampoerna setelah menjual sahamnya kepada perusahaan rokok milik asing phillip moris serta merta dimedia nasional diberitakan bahwa mereka akan membuka jutaan hektar lahan untuk perkebunan tebu. Atau rencana investasi modal dari Swiss akan membuka perkebunan tanaman Jarak di Nusa Tenggara Timur dengan nilai investasi 1 trilliun rupiah, bukan angka yang main-main. Di Brasil perusahaan semacam Cargill membeli pabrik gula perkebunan tebu di Cevasa di wilayah Ribeirão Preto, São Paulo. Memang menurut catatan sejarah perkebunan merupakan warisan sistem kolonial untuk memenuhi kebutuhan bahan mentah negara-negara industri kaya seperti di dataran Amerika Serikat, Jepang, maupun Eropa.
Minat perusahaan-perusahaan besar terhadap perkebunan sawit, tebu, jarak, jagung dan kedelai memang tidak segencar beberapa puluh tahun yang lalu. Begitu tingginya ekspansi modal pada sektor perkebunan tersebut mengikuti trend global. Hal ini semakin kukuh setelah Presiden Amerika George Bush seperti yang diberitakan Herald Tribune (1/06/07) menyatakan kebijakan baru Amerika adalah menerima target pengurangan gas emisi dunia. Walau pada tahun 2000 menolak secara tegas apa yang diatur di protokol Kyoto mengenai pemanasan global. Yang kita ketahui isu perubahan iklim, pemanasan global begitu dekat dengan isu lingkungan mulai merambah ke ranah politik global dan mempengaruhi langsung ke ruang politik nasional. Terlebih soal energi yang berasal dari pertambangan seperti minyak, gas dan batu bara yang kian berkurang dan mempengaruhi langsung terhadap perubahan iklim.
Di Indonesia, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pada pasal 1 ayat 3 mulai dimenggulirkan penggunaan nuklir dan ayat 4 mengenalkan istilah biofuel. Amerika Serikat juga menargetkan penggunaan agrofuel sebanyak 35 milyar galon per tahunnya. Padahal jelas lahan pertanian mereka tidak cukup untuk memenuhi target tersebut (Holt-Gimenez, 2007), Gayung bersambut maka berlomba-lomba setiap daerah menyatakan siap menyediakan lahan hingga jutaan hektar, bukan main. Padahal kita tahu bahwa lahan-lahan pertanian di Indonesia sudah disesaki oleh 25,4 juta petani kecil alias gurem. Serta merta masih banyak lahan-lahan tersedia. Kalau kita telusuri lagi dengan isu perubahan iklim dan agrofuel siapa yang didiuntungkan?
Siapa lagi kalau bukan perusahaan-perusahaan besar. Sebut saja unilever, pepsi, quaker, dan monsanto. Mereka adalah pemain di bidang pengolahan hasil minyak kelapa sawit, sedangkan Monsanto bermain paten di benih kedelai.
Di Indonesia Data yang ada menunjukkan bahwa dari total luas lahan sawit yang ditanami sebesar 5,5 juta hektar sebanyak 4 juta hektar (67 persen) dikuasai oleh perusahaan swasta sementara sisanya dikelola oleh perkebunan kecil. Dalam usaha perkebunan sawit ini terdapat sembilan perusahaan yang dapat dikatakan sebagai pemain utama yaitu PT Salim Plantation, Pt Golden Agri Resources, Texmaco Group, PT Asian Agri, PT Astra Agro Lestari Tbk, hashim Group, Surya Dumai Group, PT PP London Sumateran Indonesia Tbk, Duta Palma Group dan PT Bakrie Sumatera Plantation. Kesembilan perusahaan raksasa ini memegang kontrol terhadap 2.920.102 hektar lahan sawit dengan proporsi terbesarnya dikuasai oleh PT Salim Plantation dengan total lahan 1.155.745 hektar (Hernanda dan Sihombing, 2007). Tiap tahunnya luasan perkebunan sawit selalu meningkat, sedangkan luasan lahan pertanian pangan makin menyempit. Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang digulirkan sejak tahun lalu masih menjadi macan kertas apalagi program revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan.
Keberpihakan program-program pemerintah semakin jelas lebih besar kepada perusahaan besar saja. Indikatornya sederhana saja, progra agrufuel yang digulirkan pemerintah Amerika begitu cepat direspon, lahan-lahan disediakan dengan mudah bahkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun, dan kemudahan-kemudahan perizinan. Bahkan departemen pertanian mencarikan lahan bagi PT. Medco yang siap menanami padi dengan sistem SRI (menanam padi dengan sistem intensifikasi), tidak tanggung Medco siap mendanai untuk lahan seluas 10.000 ha.
Apa yang didapat oleh petani dan rakyat miskin? Tak lain adalah melonjaknya harga minyak goreng, harga beras yang naik turun, harga gula, susu dan terigu. Khsusus minyak goreng bahan mentah berupa minyak sawit lebih menguntungkan dijual ke pasar internasional dari pada memenuhi kebutuhan nasional.
Inilah yang oleh Sritua Arif katakan bahwa kita ini dalam situasi ekonomi politik terjajah, cirinya (i) sebagai penyedia bahan baku bagi negara kaya,(ii) sebagai pasar hasil produksi negara-negara kaya,(iii) sebagai tempat berputarnya uang surplus dari perusahaan-perusahaan asing, yang di Indonesia kita sebut sebagai investasi.(ay)
Baca Selanjutnya......
12.7.07
Perlawanan kaum tani yang tak pernah padam
Sejak jaman kolonial persoalan penguasaan dan kepemilikan agraria menjadi hal yang diperebutkan. Perubahan terjadi di saat keluarnya agraris wet tahun 1870. saat itu terbuka peluang bagi dunia usaha swasta untuk ikut menikmati dan mengolah lahan-lahan perkebunan dengan jangka waktu 75 tahun. Awal perubahan itu ditandai dengan isu kemiskinan dan penjarahan hak rakyat oleh Hindia Belanda. Itulah gong masuknya investasi dan modal yang terus membesar membangun perkebunan terutama di pulau Jawa dan Sumatra.
Struktur penguasaan agraria semakin timpang dari tahun ke tahun. Dengan segala akibatnya perkebunan-perkebunan milik swasta asing dan modal nasional terus membesar dan ekspansif. Seiring ekspor hasil perkebunan seperti teh, karet dan kopi makin meningkat. Di saat yang sama petani-petani semakin susah, banyak dari mereka harus meninggalkan kampung halamannya, terutama rakyat miskin Pulau Jawa di “eksport” ke sumatra menjadi buruh kebun, yang dikenal dengan istilah kuli kontrak perkebunan. Nyata bahwa meningkatnya neraca perdagangan oleh ekspor hasil perkebunan, dampak langsung kepada petani dan buruh kontrak tak signifikan. Justru menimbulkan berbagai masalah kemiskinan dan penghisapan baru. Persoalan inilah berkembang menjadi konflik agraria. secara umum konflik agraria diawali dengan persengketaan atas sumber agraria, yang pada perkembangannya menjelma menjadi konflik yang kompleks.
Setelah kemerdekaan terjadi nasionalisasi atas lahan-lahan perkebunan, namun tetap saja hanya beberapa kelompok manusia Indonesia saja yang menguasainya. Rakyat tani nasib dan penghidupannya tidak berubah, bahkan hingga kini. Situasi yang menghimpit dan keadaan sosial yang sedemikian keras melahirkan kesadaran kaum tani untuk bangkit. Bangun untuk menata kehidupannya, dengan kesadaran bahwa tanpa tanah bagi petani sama saja tanpa kehidupan. Rakyat miskin bahkan sanggup mempetaruhkan jiwanya untuk mempertahankan dan mendapatkan lahan. Konflik yang berdasarkan agraria tak bisa dihindari. Kontradiksi terjadi diberbagai wilayah Indonesia, antara petani miskin, buruh tani, petani tak bertanah dengan perkebunan besar, perhutani, PTPN, aparat pemerintah/TNI bahkan dengan perusahaan-perusahaan pertambangan modal internasional sekalipun.
Intensitas konflik makin tinggi seiring dengan kebijakan-kebijakan di bidang agraria dikawal oleh suatu kekuatan besar berupa alat pemerintah maupun terlibatnya alat negara seperti kepolisian dan militer, sehingga yang terjadi adalah praktek dalam bentuk pemaksaan kehendak. Ujungnya berupa manipulasi dan kekerasan terhadap petani. Adapun derajat kekerasan dalam konflik juga ditentukan oleh luasan lahan yang disengketakan, jumlah penduduk yang terkena dampak, wilayah tempat konflik, aparat yang terlibat serta modal, baik modal asing dan ataupun dalam negeri.
Dalam hal ini penembakan petani di Alas Tlogo Pasuruan pada 30 Mei 2007 yang menyebabkan meninggalnya empat orang petani dan demikian pula tentunya kasus penembakan petani Nipah di Sampang Madura pada tahun 1993 yang juga menewaskan empat petani bisa dijadikan contoh dari ribuan konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Badan Pertanahan Nasional menyatakan terdapat 2810 sengketa agraria, 1065 di antaranya masih ditangani pengadilan dan 1.432 kasus masih berstatus sengketa. Dari ribuan konflik itu, terdapat ribuan perlawanan. Kaum tani harus mampu mempertahankan, mengolah dan mendistribusikan hasil pertaniannya. Sejarah konflik agraria adalah sejarah perlawanan kaum tani yang tak pernah padam. Karena sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 naskah asli, bahwa kekayaan alam, air, bumi baik dibawah maupun diatasnya diperuntukan bagi kenikmatan dan kemakmuran rakyat. Yang dalam pengelolaannya berdasar atas kekeluargaan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.(ay) Baca Selanjutnya......
Struktur penguasaan agraria semakin timpang dari tahun ke tahun. Dengan segala akibatnya perkebunan-perkebunan milik swasta asing dan modal nasional terus membesar dan ekspansif. Seiring ekspor hasil perkebunan seperti teh, karet dan kopi makin meningkat. Di saat yang sama petani-petani semakin susah, banyak dari mereka harus meninggalkan kampung halamannya, terutama rakyat miskin Pulau Jawa di “eksport” ke sumatra menjadi buruh kebun, yang dikenal dengan istilah kuli kontrak perkebunan. Nyata bahwa meningkatnya neraca perdagangan oleh ekspor hasil perkebunan, dampak langsung kepada petani dan buruh kontrak tak signifikan. Justru menimbulkan berbagai masalah kemiskinan dan penghisapan baru. Persoalan inilah berkembang menjadi konflik agraria. secara umum konflik agraria diawali dengan persengketaan atas sumber agraria, yang pada perkembangannya menjelma menjadi konflik yang kompleks.
Setelah kemerdekaan terjadi nasionalisasi atas lahan-lahan perkebunan, namun tetap saja hanya beberapa kelompok manusia Indonesia saja yang menguasainya. Rakyat tani nasib dan penghidupannya tidak berubah, bahkan hingga kini. Situasi yang menghimpit dan keadaan sosial yang sedemikian keras melahirkan kesadaran kaum tani untuk bangkit. Bangun untuk menata kehidupannya, dengan kesadaran bahwa tanpa tanah bagi petani sama saja tanpa kehidupan. Rakyat miskin bahkan sanggup mempetaruhkan jiwanya untuk mempertahankan dan mendapatkan lahan. Konflik yang berdasarkan agraria tak bisa dihindari. Kontradiksi terjadi diberbagai wilayah Indonesia, antara petani miskin, buruh tani, petani tak bertanah dengan perkebunan besar, perhutani, PTPN, aparat pemerintah/TNI bahkan dengan perusahaan-perusahaan pertambangan modal internasional sekalipun.
Intensitas konflik makin tinggi seiring dengan kebijakan-kebijakan di bidang agraria dikawal oleh suatu kekuatan besar berupa alat pemerintah maupun terlibatnya alat negara seperti kepolisian dan militer, sehingga yang terjadi adalah praktek dalam bentuk pemaksaan kehendak. Ujungnya berupa manipulasi dan kekerasan terhadap petani. Adapun derajat kekerasan dalam konflik juga ditentukan oleh luasan lahan yang disengketakan, jumlah penduduk yang terkena dampak, wilayah tempat konflik, aparat yang terlibat serta modal, baik modal asing dan ataupun dalam negeri.
Dalam hal ini penembakan petani di Alas Tlogo Pasuruan pada 30 Mei 2007 yang menyebabkan meninggalnya empat orang petani dan demikian pula tentunya kasus penembakan petani Nipah di Sampang Madura pada tahun 1993 yang juga menewaskan empat petani bisa dijadikan contoh dari ribuan konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Badan Pertanahan Nasional menyatakan terdapat 2810 sengketa agraria, 1065 di antaranya masih ditangani pengadilan dan 1.432 kasus masih berstatus sengketa. Dari ribuan konflik itu, terdapat ribuan perlawanan. Kaum tani harus mampu mempertahankan, mengolah dan mendistribusikan hasil pertaniannya. Sejarah konflik agraria adalah sejarah perlawanan kaum tani yang tak pernah padam. Karena sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 naskah asli, bahwa kekayaan alam, air, bumi baik dibawah maupun diatasnya diperuntukan bagi kenikmatan dan kemakmuran rakyat. Yang dalam pengelolaannya berdasar atas kekeluargaan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.(ay) Baca Selanjutnya......
8.6.07
Kasus Tanak Awu dilaporkan ke utusan khusus Sekjen PBB
Jakarta- Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) kembali melaporkan Kasus kekerasan dan penembakan terhadap petani Tanak Awu, Lombok, Nusa Tenggara Barat yang terjadi pada tanggal 18 September 2005 lalu kepada Komisi HAM PBB, di Jakarta (7/6). Kali ini, dengar pendapat publik kasus dilaporkan kepada utusan khusus Sekjen PBB Hina Jilani.
"Sebagai organisasi tani, FSPI meminta komisi HAM PBB agar apa yang terjadi di Tanak Awu segera ditindak lanjuti oleh PBB. selama ini, pemerintah Indonesia tidak menujukkan respon positif terhadap penyelesaian kasus," tutur Achmad Ya'kub dihadapan Hina Jilani.
Selain FSPI, banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dilaporkan oleh para pembela HAM lainnya. Menurut korban dan organisasi pembela hak kemanusian seperti inparsial, komnas perempuan dan lainnya bahwa kebanyakan dari kasus-kasus pelenggaran HAM tersebut tudak mendapatkan perhatian serius oleh pihak-pihak berwenang di Indonesia. Oleh karena itu, mereka berharap agar PBB bisa lebih efektif menyelesaiakn kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Hina Jilani, dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa sebagai utusan Khusus Sekjen PBB dia mempunyai mandat untuk memberikan pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM dimanapun didunia ini. Juga memastikan bahwa setiap negara menjalankan hasil Deklarasi tentang Human Right Defender tahun 1998.
”Pembela hak kemanusian adalah pekerja yang menciptakan perdamaian, maka dari itu setiap pemerintah termasuk pemerintah Indonesia berkewajiban memfasilitasi serta membuat mekanisme agar pembela kemanusian dan perdamaian dapat bekerja,”Kata Hina Jilani. ”tugas utama dari mereka adalah mengawasi, membela dan melaporkan kejadian yang melangar hak kemanusian, karena mereka juga rentan atas pelanggaran sepertihalnya korban,”tegas Hina Jilani.
Secara terpisah Sekjen FSPI yang juga Koordinator umum La Via Campesina (gerakan petani internasional) Henry Saragih menyatakan,”Ini adalah moment yang sangat berharga bagi petani maupun kalangan lainnya seperti buruh, nelayan untuk melaporkan secara langsung kepada utusan dari PBB”. Henry juga menegaskan bahwa sampai saat ini La Via Campesina dan anggotanya yang tersebar diberbagai negara masih memperjuangkan agar deklarasi Hak petani dapat dijadikan sebagai Kovenan Internasional. Harapannya agar setiap negara dapat menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak petani. Baca Selanjutnya......
16.2.07
Impor Beras Melampaui Batas!
Menyikapi masalah kenaikan harga beras, kebijakan impor beras dan operasi pasar tanpa batas yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal dipimpin oleh Wakil Presiden RI Yusuf Kalla beserta jajarannya, ada beberapa catatan kritis, yaitu:
Pertama, kebijakan pemerintah untuk memutuskan impor beras dengan alasan bencana, harga beras yang melonjak, maupun stok beras yang ada di pemerintah adalah hal yang terlalu panik, mengada-ada, menghina petani, dan melampaui batas kewajaran. Karena menurut hemat saya, dalam situasi bencana jumlah penduduk dan konsumsi beras adalah TETAP secara nasional, hanya pada beberapa wilayah saja seperti Jakarta yang terkesan menyerap banyak untuk stok di rumah tangga ataupun bantuan untuk bencana. ini juga disebabkan psikologi sebagai korban dan respon atas bencana oleh sebagian masyarakat yang panik
Beras sebenarnya tersedia di pasar, terutama di pedagang. Belum lagi jika melihat stok gabah yang akan segera panen. Saat ini menurut laporan anggota Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI ) di Kabupaten Karawang, petani sedang panen di daerah kecamatan Teluk Jambe Barat, teluk Jambe Timur, Lemahabang, Telaga Sari, dan Tirta Mulya. Luasan panen pada lima kecamatan tersebut mencapai 12.000 ha, wilayah ini dialiri irigasi teknis. Kemudian menurut keterangan Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Pertanian di berbagai media massa bahwa di Jawa Tengah akan panen yang menghasilkan 310.000 beras dan di Jawa Timur sebanyak 300.000 ton beras. Kemudian di Sulawesi Selatan stok di gudang Bulog masih tersedia, karena pada musim paceklik diserap 52.507 ton dan waktu dekat ini akan segera panen. Belum lagi stok beras hasil impor yang ditetapkan pada akhir 2006 yang sebanyak 500.000 ton beras telah masuk ke Indonesia pada bulan Januari 2007 sebanyak kurang lebih 250.000 ton beras. Sementara, sisanya seharusnya sudah masuk pada bulan Februari atau awal Maret 2007.
Kedua, soal harga beras yang melonjak sepertinya pemerintah begitu kalap dengan kebijakan pengadaan beras dari impor dan mengadakan operasi pasar tanpa batas. Pemerintah lupa, bahwa ongkos angkut, ongkos penggilingan dan operasional lainnya meningkat sejak bulan Oktober 2006, tepatnya sejak pemerintah menaikkan harga BBM sekitar 126 persen dan harga pupuk yang naik sejak bulan Mei 2006 lalu. Sebenarnya tidak hanya harga beras yang naik tapi juga harga gula, minyak goreng, daging, dan telur ayam rata-rata kenaikan sekitaran 200-500-an rupiah.
Harga beras yang meningkat tinggi juga dipicu ulah pedagang dalam hal ini pengusaha beras. padahal harga GKP di Karawang saat ini misalnya masih sekitaran Rp. 2.500/kg, maka logikanya harga beras seharusnya paling mahal adalah sekitaran Rp. 3. 800/kg bukan seperti saat ini IR 64 kualitas III saja mencapai Rp. 5000/kg. Laba yang besar bukan ditangan petani tetapi di pihak pemilik penggilingan ke atas yaitu pedagang beras besar. Hal ini nyata terlihat dari disparitas harga gabah dan beras yang sungguh fantastis dan melampaui batas kewajaran.
Ketiga, Soal mundurnya musim tanam dan bencana banjir yang menimpa lahan pertanian yang terlalu dilebih-lebihkan. Menurut data yang disampaikan dinas pertanian Jawa Barat sekitar 130.000 ha sawah terendam banjir dan puso 35.000 ha ternyata tidak sebesar pada masa Januari-Mei 2005, ketika kekeringan melanda 132.969 ha lahan sawah diseluruh Indonesia. Lagi pula dari total 11, 89 juta ha lahan pertanian padi setiap tahun sudah diperhitungkan rata-rata kehilangan hasil produksi padi sekitar 5% akibat banjir dan hama.
Keempat, Impor beras juga melampaui batas dari segi politik. Keputusan diambil oleh Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian, dan Wakil Presiden—tanpa meminta masukan dari Menteri Pertanian, yang notabene bertanggung jawab dalam masalah pangan. Dalam pengetahuan rakyat, Menteri Pertanian pula yang seharusnya mengetahui teknis dan detail padi dan beras, yang merupakan produk pangan utama di negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan ini diambil atas dasar pandangan ekonomi belaka, dan bahwa beras dianggap sebagai semata-mata komoditas.
Kesimpulan dan arah kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah dalam jangka pendek:
(1) Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai ketua Dewan Ketahanan Pangan harus meninjau kembali Inpres 13/2005 mengenai kebijakan perberasan yang menjadi patokan BULOG untuk membeli beras atau gabah dari petani tidak relevan lagi untuk saat ini. Terutama mengenai harga pembelian pemerintah untuk GKP dipenggilingan yaitu sebesar Rp. 1. 730/kg dan harga beras yang Rp 3.550/kg. Sementara BULOG sendiri menjual beras dalam OP-nya mencapai
Rp. 3.700. Dan parahnya lagi, OP pasar itu banyak sekali di borong oleh pedagang beras.
(2) Dengan harga beras yang mahal dan tidak terkendali sebenarnya tidak hanya kaum miskin perkotaan, buruh dikota tetapi juga petani miskin/gurem, buruh tani yang juga menjadi konsumen beras akan tertekan dan makin sulit. Untuk itu intervensi pemerintah masih relevan terutama dalam penertiban para pengusaha beras, penggilingan dan mengamankan jalur distribusi beras. Pemerintah harus memastikan stok beras ada ditangannya, bukan ditangan pengusaha beras. Mahalnya harga beras bukan karena kelangkaan beras. Saat ini banyak daerah masih tersedia, tetapi yang menjadi persoalan adalah kinerja pemerintah seperti menko perekonomian, menteri Perdagangan, ataupun wakil presiden sendiri yang harus dievaluasi dalam menetapkan status bahaya stok beras. Karena hal ini dapat diramalkan termasuk untuk cadangan pangan dan bantuan bencana.
Selain itu juga, perlu adanya penindakan dan pembukaan informasi yang terbuka kepada publik siapa saja pengusaha besar yang terlibat dalam rente perdangan beras ini, jangan hanya membabi buta menantang pasar beras dengan operasi pasar yang tidak terbatas. Justru langkah yang harus diambil adalah melakukan pelarangan impor beras yang tidak terbatas.
(3) Selain menertibkan pengusaha beras dan pengilingan Pemerintah juga berkewajiban membeli gabah petani yang mulai panen dan segera memberikan bantuan kepada petani yang mengalami kerusakan lahan dan puso. Kemudian harus ada arah kebijakan agar beras dapat dikontrol oleh pemerintah dan petani maka penggilingan padi dan jalur distribusi beras harus dimiliki, tidak dibiarkan dimonopoli oleh pengusaha besar.
(dijadikan release FSPI 15 Feb 2007) Baca Selanjutnya......
Pertama, kebijakan pemerintah untuk memutuskan impor beras dengan alasan bencana, harga beras yang melonjak, maupun stok beras yang ada di pemerintah adalah hal yang terlalu panik, mengada-ada, menghina petani, dan melampaui batas kewajaran. Karena menurut hemat saya, dalam situasi bencana jumlah penduduk dan konsumsi beras adalah TETAP secara nasional, hanya pada beberapa wilayah saja seperti Jakarta yang terkesan menyerap banyak untuk stok di rumah tangga ataupun bantuan untuk bencana. ini juga disebabkan psikologi sebagai korban dan respon atas bencana oleh sebagian masyarakat yang panik
Beras sebenarnya tersedia di pasar, terutama di pedagang. Belum lagi jika melihat stok gabah yang akan segera panen. Saat ini menurut laporan anggota Federasi Serikat Petani Indonesia (
Kedua, soal harga beras yang melonjak sepertinya pemerintah begitu kalap dengan kebijakan pengadaan beras dari impor dan mengadakan operasi pasar tanpa batas. Pemerintah lupa, bahwa ongkos angkut, ongkos penggilingan dan operasional lainnya meningkat sejak bulan Oktober 2006, tepatnya sejak pemerintah menaikkan harga BBM sekitar 126 persen dan harga pupuk yang naik sejak bulan Mei 2006 lalu. Sebenarnya tidak hanya harga beras yang naik tapi juga harga gula, minyak goreng, daging, dan telur ayam rata-rata kenaikan sekitaran 200-500-an rupiah.
Harga beras yang meningkat tinggi juga dipicu ulah pedagang dalam hal ini pengusaha beras. padahal harga GKP di Karawang saat ini misalnya masih sekitaran Rp. 2.500/kg, maka logikanya harga beras seharusnya paling mahal adalah sekitaran Rp. 3. 800/kg bukan seperti saat ini IR 64 kualitas III saja mencapai Rp. 5000/kg. Laba yang besar bukan ditangan petani tetapi di pihak pemilik penggilingan ke atas yaitu pedagang beras besar. Hal ini nyata terlihat dari disparitas harga gabah dan beras yang sungguh fantastis dan melampaui batas kewajaran.
Ketiga, Soal mundurnya musim tanam dan bencana banjir yang menimpa lahan pertanian yang terlalu dilebih-lebihkan. Menurut data yang disampaikan dinas pertanian Jawa Barat sekitar 130.000 ha sawah terendam banjir dan puso 35.000 ha ternyata tidak sebesar pada masa Januari-Mei 2005, ketika kekeringan melanda 132.969 ha lahan sawah diseluruh Indonesia. Lagi pula dari total 11, 89 juta ha lahan pertanian padi setiap tahun sudah diperhitungkan rata-rata kehilangan hasil produksi padi sekitar 5% akibat banjir dan hama.
Keempat, Impor beras juga melampaui batas dari segi politik. Keputusan diambil oleh Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian, dan Wakil Presiden—tanpa meminta masukan dari Menteri Pertanian, yang notabene bertanggung jawab dalam masalah pangan. Dalam pengetahuan rakyat, Menteri Pertanian pula yang seharusnya mengetahui teknis dan detail padi dan beras, yang merupakan produk pangan utama di negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan ini diambil atas dasar pandangan ekonomi belaka, dan bahwa beras dianggap sebagai semata-mata komoditas.
Kesimpulan dan arah kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah dalam jangka pendek:
(1) Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai ketua Dewan Ketahanan Pangan harus meninjau kembali Inpres 13/2005 mengenai kebijakan perberasan yang menjadi patokan BULOG untuk membeli beras atau gabah dari petani tidak relevan lagi untuk saat ini. Terutama mengenai harga pembelian pemerintah untuk GKP dipenggilingan yaitu sebesar Rp. 1. 730/kg dan harga beras yang Rp 3.550/kg. Sementara BULOG sendiri menjual beras dalam OP-nya mencapai
Rp. 3.700. Dan parahnya lagi, OP pasar itu banyak sekali di borong oleh pedagang beras.
(2) Dengan harga beras yang mahal dan tidak terkendali sebenarnya tidak hanya kaum miskin perkotaan, buruh dikota tetapi juga petani miskin/gurem, buruh tani yang juga menjadi konsumen beras akan tertekan dan makin sulit. Untuk itu intervensi pemerintah masih relevan terutama dalam penertiban para pengusaha beras, penggilingan dan mengamankan jalur distribusi beras. Pemerintah harus memastikan stok beras ada ditangannya, bukan ditangan pengusaha beras. Mahalnya harga beras bukan karena kelangkaan beras. Saat ini banyak daerah masih tersedia, tetapi yang menjadi persoalan adalah kinerja pemerintah seperti menko perekonomian, menteri Perdagangan, ataupun wakil presiden sendiri yang harus dievaluasi dalam menetapkan status bahaya stok beras. Karena hal ini dapat diramalkan termasuk untuk cadangan pangan dan bantuan bencana.
Selain itu juga, perlu adanya penindakan dan pembukaan informasi yang terbuka kepada publik siapa saja pengusaha besar yang terlibat dalam rente perdangan beras ini, jangan hanya membabi buta menantang pasar beras dengan operasi pasar yang tidak terbatas. Justru langkah yang harus diambil adalah melakukan pelarangan impor beras yang tidak terbatas.
(3) Selain menertibkan pengusaha beras dan pengilingan Pemerintah juga berkewajiban membeli gabah petani yang mulai panen dan segera memberikan bantuan kepada petani yang mengalami kerusakan lahan dan puso. Kemudian harus ada arah kebijakan agar beras dapat dikontrol oleh pemerintah dan petani maka penggilingan padi dan jalur distribusi beras harus dimiliki, tidak dibiarkan dimonopoli oleh pengusaha besar.
(dijadikan release FSPI 15 Feb 2007) Baca Selanjutnya......
Subscribe to:
Posts (Atom)