Showing posts with label kebijakan. Show all posts
Showing posts with label kebijakan. Show all posts

17.10.12

SPI Minta Pemerintah Prioritaskan Revitalisasi Institusi Petani


Jakarta (ANTARA) - Serikat Petani Indonesia minta pemerintah prioritaskan revitalisasi institusi dan kelembagaan petani sehingga memperkuat akses untuk meningkatkan produksi pertanian dibandingkan mengembangkan konsep agribisnis.

"Tema pemerintah untuk Hari Pangan Sedunia tahun ini tidak tepat yang mengembangkan agroindustri, karena lebih tepat merevitalisasi institusi dan kelembagaan petani," kata Ketua Serikat Petani Indonesia, Achmad Yakub kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan ketika kelembagaan atau institusi petani sudah kuat maka mereka mudah mendapatkan akses permodalan ke bank dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Kredit Usaha Tani (KUT). Selain itu, menurut dia, akses petani mendapatkan benih unggul dan pupuk akan lebih baik dan murah sebab harga itu akan tinggi apabila petani membelinya secara individu.

"Revitalisasi lembaga petani, memastikan pembelian harga jual yang bagus dari petani, ada proses penyediaan benih unggul dari koperasi, tersedianya pupuk tepat waktu untuk keperluan petani kecil," ujarnya.

Menurut Ahmad, secara lebih luas lembaga petani itu akan mampu membangun industri pedesaan berbasis pertanian dengan mengembangkan hasil pertanian. Dia mencontohkan singkong yang bisa diolah menjadi keripik singkong dan tepung tapioka sehingga meningkatkan nilai tambah dari hasil pertanian.

"Pengolahan berbasis di desa itu fungsi koperasi tani dan juga membuka lapangan kerja desa pasca panen, selain itu lembaga itu memastikan harga jual bagus dari panen," katanya.

Menurut dia, konsep agribisnis yang digunakan pemerintah itu mengambil dari tema pertanian internasional tanpa memperhatikan kontekstualisasi kondisi pertanian Indonesia. Dia mengatakan, pola pertanian Indonesia jauh berbeda dengan yang ada di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia dan Uni Eropa.

Di negara-negara itu menurut dia, para petani kecil minimal memiliki tanah diatas 100 hektare dengan menggunakan alat-alat berat. Dia membandingkan dengan petani di Indonesia yang lahannya hanya 0,3 hektare dan dikerjakan dengan konsep padat karya.

"Tema internasional itu diterjemahkan bulat-bulat oleh Kementerian Pertanian tanpa melihat kontekstualisasi petani di Indonesia yang rata-rata merupakan petani gurem dengan lahan hanya 0,3 hektare," katanya.

Sebelumnya, Indonesia akan memperingati Hari Pangan Sedunia ke 32 tahun ini dengan tema "Agroindustri Berbasis Kemitraan Petani Menuju Kemandirian Pangan" di Palangkaraya pada 18-21 Oktober 2012.

Kementerian Pertanian menilai pengembangan agroindustri berbasis petani perlu diangkat karena kondisi pertanian saat ini masih terpusat pada kegiatan hulu dengan nilai tambah yang relatif rendah.

Kementan menilai kegiatan agroindustri mempunyai kontribusi penting dalam proses industrialisasi dan peningkatan pendapatan petani terutama di wilayah pedesaan.

Kementan melansir data dalam lima tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan jumlah unit usaha agroindustri rata-rata mencapai 5,52 persen per tahun. (tp)
sumber Antara
Baca Selanjutnya......

2.3.12

Revisi RUU Pangan

Serikat petani beri masukan ke pemerintah

Oleh Dea Chadiza Syafina -

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) ikut memberi masukan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasalnya, saat ini pemerintah bersama dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tengah menggodok revisi RUU Pangan dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tujuan revisi RUU ini adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan sehingga mampu tercapai kondisi ketahanan pangan, ketersediaan pangan serta keamanan pangan. Hingga kini RUU ini sedang menunggu daftar inventarisir masalah (DIM), dari pemerintah untuk masuk pada tahap pembahasan tingkat I di Komisi IV DPR RI.

Salah satu masukan SPI menyangkut pasal 11, dimana SPI meminta DPR maupun pemerintah untuk memperhatikan perencanaan pemasukan dan pengeluaran pangan supaya diatur dan menjadi kewenangan pemerintah.

Masukan tersebut disampaikan Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional SPI, Achmad Yakub, dalam seminar Telaah Kritis Revisi UU Pangan dan Kesejahteraan Petani Poksi Komisi IV DPR Fraksi Partai Demokrat, Jumat (2/3). "Jangan sampai pemerintah daerah dapat melakukan impor dan ekspor pangan tanpa ada aturan yang jelas," tutur Yakub.

Selain itu, SPI juga memberikan masukan pada pasal 19 mengenai alokasi lahan pertanian dan pemenuhan pangan pokok. Karena harus ada perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak terjadi lagi pengalihan fungsi lahan pertanian produktif menjadi area non pertanian.

Pasalnya, setiap tahun ada 200.000 hektare (ha) lahan pangan yang dialihfungsikan menjadi lahan non-pertanian. “Ini tentu menutup ruang kerja petani dan menutup kemungkinan Indonesia untuk mencapai swasembada pangan," ujar Yakub.

SPI juga memberikan masukan atau usulan terhadap pasal 33 RUU Revisi Pangan, yakni mengenai penyimpanan dan distribusi pangan. Menurut Yakub, penyimpanan dan distribusi pangan seharusnya dikelola oleh kelembagaan pemerintah, mengingat pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia sesuai dengan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. "Pangan bukan sekadar komoditas. Dan merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin pemenuhannya," imbuhnya.

Dalam pasal 52 Revisi RUU Pangan, SPI juga memberikan usulan bahwa pemerintah harus memiliki peran lebih dalam mengendalikan harga pangan dalam negeri. Karena hal tersebut akan menjadi sangat krusial di tengah krisis pangan global dan meningkatnya spekulasi serta volalitas harga pangan. "Hal ini sangat penting untuk diatur dan dipertahankan guna menjaga stabilitas harga dan menjamin keterjangkauan oangan bagi seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.
sumber http://nasional.kontan.co.id/news/serikat-petani-beri-masukan-ke-pemerintah
Baca Selanjutnya......