Jakarta (ANTARA News) - Serikat Petani Indonesia mengusulkan kepada pemerintah menyiapkan tiga strategi mencapai ketahanan pangan nasional yaitu tanah diberikan pada petani, pemberian bibit unggul dan teknologi serta industri pengolahan pasca panen.
"Itu kunci utamanya jika ingin mewujudkan ketahanan pangan. Masalah distribusi, kemasan produk dan tata niaga diatur setelah hal utama dilakukan," kata Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI), Achmad Ya'kub di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan produksi pertanian perlu didukung teknologi yang murah, massal dan efisien sehingga hasilnya bisa maksimal. Setelah itu, ketika masa pasca panen dibutuhkan industri nasional yang berbasis di kabupaten dan kecamatan agar bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak.
"Petani menjual bahan mentah, diolah di level kabupaten menjadi pangan olahan. Kunci utama itu merupakan rangkaian strategi yang seharusnya bisa dijalankan di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, menurut Ahmad, pemerintah juga harus memiliki kebijakan politik anggaran berbasis pertanian dan melindungi produksi pangan dalam negeri.
Dia mengatakan, kebijakan nasional Indonesia selama ini lebih berbasis pada industri dan perkotaan dibandingkan basis pedesaan dan pertanian. Menurut Ahmad, jika pemerintah ingin mengembangkan sektor pertanian maka alokasi anggaran pada sektor tersebut harus di perbesar.
Menurut dia besarnya anggaran di sektor industri dan perkotaan menyebabkan tidak adanya orientasi jelas dalam pembangunan nasional Indonesia dan menyebabkan pemerintah bimbang ketika berhadapan dengan perdagangan bebas dan akhirnya membuka produk pertanian dari luar negeri.
"Akibatnya ketika di forum APEC dan WTO kita bimbang sehingga meliberalkan sektor pangan dan pertanian, dan petani kita tidak bisa bersaing," katanya.
Menurut Ahmad, pemerintah harus melindungi produksi pertaniannya dengan langkah memberikan subsidi ekspor dan dukungan domestik.
Dia mengatakan, pemerintah seharusnya bisa memberikan pajak nol persen bagi produk ekspor Indonesia dan melobi negara penerima untuk memberikan bea masuk yang rendah.
Selain itu, menurut Ahmad seharusnya pemerintah bisa memberikan perlindungan produk dalam negeri dengan sistem proteksi yang ketat dan juga memberikan insentif bagi usaha pertanian.
"Beberapa negara di Eropa, Jepang, dan Korea Selatan mereka melindungi pertanian dalam negerinya. Karena produk ini jangan diliberalkan," ujarnya.
Dalam pertemuan pemimpin forum Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) ke 24 di Vladivostok-Rusia pada 7-9 September 2012 diangkat empat tema sentral, yaitu integrasi regional melalui perdagangan dan investasi, ketahanan pangan, sistem rantai nilai, dan intensifikasi kerja sama untuk pertumbuhan yang inovatif.
Forum tersebut menyerukan kepada anggotanya untuk selalu siap menghadapi tantangan dan meredam risiko di tengah lingkungan ekonomi global termasuk pasar keuangan yang masih rentan terhadap krisis.
(SDP-53/A039) Editor: Tasrief Tarmizi sumber : http://www.antaranews.com/berita/332267/spi-usulkan-tiga-strategi-wujudkan-ketahanan-pangan
Baca Selanjutnya......
Showing posts with label Reforma Agraria. Show all posts
Showing posts with label Reforma Agraria. Show all posts
14.7.12
Petani Sedunia Serukan Pembaruan Agraria
Rus Akbar - Okezone
BUKITTINGGI - Pembaruan sektor agraria merupakan solusi untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Reformasi agraria juga dinilai akan meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani. Demikian sebagian rekomendasi yang dihasilkan Lokakarya Agraria Internasional yang digelar lebih 100 petani dari 40 negara di Bukittinggi Selasa-Jumat (10-13 Juli).
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih dan Koordinator Umum Gerakan Petani Internasional (La Via Campesina) mengatakan, pembaruan agraria perlu dilakukan untuk menata kembali struktur ketimpangan penguasaan agraria tersebut.
“Pendistribusian tanah pada petani, khusus peruntukkannya bagi pembangunan pertanian pangan, merupakan syarat utama dalam pembangunan kedaulatan pangan dengan basis keadilan rakyat,” ujarnya, Sabtu (14/7/2012)
Dia juga mengatakan, lahan pertanian milik petani di seluruh dunia terus berkurang dari tahun ke tahun, termasuk di Indonesia . "Penguasaan tanah di tingkat rumah tangga petani di Indonesia rata-rata hanya 0,3 hektare. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kurangnya produksi pangan dan tingkat kesejahteraan petani," kata pimpinan 200 juta petani dari 170 negara tersebut.
Selain itu, Ketua Bidang Kajian Strategis Nasional SPI Achmad Yakub menambahkan, pembaruan agraria untuk merupakan solusi bagi krisis ekonomi yang terjadi di Eropa dan Amerika serta krisis harga dan pangan yang terus berlangsung di dunia internasional.
"Melalui deklarasi kedaulatan pangan, kita tidak hanya ingin mewujudkan kedaulatan pangan, tapi ingin membangun perdaban dunia yang baru," ujarnya.
Para pemimpin dunia termasuk Indonesia diimbau tidak lagi mengikuti jejak pembangunan di Eropa dan Amerika. "Petani menginginkan pembangunan yang menjunjung nilai kemanusian, lingkungan hidup serta memiliki solidaritas," tuturnya
Dunia internasional, menurutnya, saat ini dihancurkan dengan sistem ekonomi yang saling mematikan. "Ekspor CPO dari perusahaan Indonesia telah mematikan petani kelapa di India . Sebaliknya, impor produk pertanian dari Thailand juga mematikan petani Indonesia ," kata Yakub.
Dalam lokakarya selama tiga hari di Bukittinggi, para petani dari seluruh dunia saling bertukar pengalaman tentang proses pembaruan agraria, cara meraih keberhasilan bahkan kesalahan-kesalahan, agar tak mengulanginya lagi di masa depan.
"Banyak dari kaum muda yang ingin bekerja di pertanian yang tak punya akses terhadap lahan harus pergi ke kota. Perempuan di pedesaan yang punya hak atas tanah harus pergi ke luar negeri untuk menjadi buruh migran," ujar Yen-Ling Tsai dari Taiwan Rural Front.
Sementara, di Indonesia, kaum muda dan perempuan ini seringkali harus melawan perusahaan raksasa dalam mempertahankan lahan dan wilayah mereka. Dalam sepuluh perusahaan teratas yang berinvestasi untuk perampasan tanah, tiga diantaranya mengambil lokasi di Indonesia, Indah Kiat Pulp & Paper (2,3 juta hektare), Tata Power (2 juta hektare), dan Sinar Mas Grup (1,6 juta hektare).
Sementara banyak perusahaan lain berlomba-lomba mencaplok lahan di negeri ini. Keresahan mengenai perampasan lahan, sulitnya investasi di pedesaan, serta mempertahankan hak atas tanah dan wilayah petani dan masyarakat adat juga sampai ke masyarakat internasional.
Setidaknya saat ini ada dua inisiatif di level tersebut, yang pertama adalah Panduan Sukarela mengenai Pengaturan Hak Guna Lahan, Perikanan dan Kehutanan di Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), serta pengakuan hak asasi petani di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Paolo Groppo dari Divisi Pembangunan Pedesaan FAO yang juga hadir dalam acara ini menyatakan,"Inisiatif dari bawah sangat penting, dan FAO terus memfasilitasi hal tersebut seperti yang dilakukan pada kasus Panduan Sukarela mengenai Pengaturan Hak Guna Lahan, Perikanan dan Kehutanan," katanya.
Dia melanjutkan, pembaruan agraria sejati yang digagas La Via Campesina dan berbagai gerakan di seluruh dunia adalah bagian dari proses demokratisasi rakyat.
Sekedar informasi, setelah menggelar lokakarya, para petani akan mengikuti Seminar Reforma Agraria Abad 21 yang digelar di Balai Sidang Bung Hatta, Bukittinggi pada Sabtu (14/7) dan ditutup pada Minggu (15/7) dengan perayaan peringatan hari lahir SPI ke-14 di Jorong Sibaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota. Utusan Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Kemiskinan HS Dillon, Gubernur Irwan Prayitno dan Bupati Limapuluh Kota Alis Marajo dijadwalkan menghadiri acara tersebut. (git) sumber; Okezone Baca Selanjutnya......
5.7.11
Industrialisasi Pertanian Bisa Atasi Kemiskinan
Kesenjangan Ekonomi I Ketahanan Pangan Mesti Searah dengan Kesejahteraan Petani
JAKARTA - Pemerintah diperkirakan gagal mengatasi masalah kemiskinan jika tidak mampu membangun industri hasil pertanian secara modern dan hanya mengandalkan ekspor komoditas primer. Pasalnya, sekitar 60 persen penduduk Indonesia dan mayoritas penduduk miskin tinggal di perdesaan dan mengandalkan hidupnya dari sektor pertanian. Pengamat pertanian, HS Dillon, mengemukakan program ekonomi yang disusun pemerintah selama ini tidak berhasil meningkatkaan standar hidup rakyat. Akibatnya, Indonesia tidak bisa lebih maju, bahkan menjadi labil, sehingga jumlah orang miskin akan terus bertambah. "Seharusnya pemerintah membuat suatu aturan yang pro petani. Selama ini, produk pertanian dari dalam negeri banyak yang diekspor dalam bentuk bahan baku sehingga tidak memberikan nilai tambah," kata Dillon di Jakarta, Senin (4/7).
Menurut Dillon, sistem pertanian di dalam negeri masih mengadopsi sistem zaman penjajahan Belanda. Pemerintah diharapkan membangun industri hilir dan menghentikan ekspor bahan baku. "Pembangunan di sektor pertanian harus ditingkatkan dengan membangun pabrik pengolahan yang memberikan nilai tambah dan mampu meningkatkan daya saing. Kebijakan ekspor bahan baku pertanian seperti kopi, kelapa sawit, serta kakao harus segera dihentikan," tegas
Dillon.
Senada dengan Dillon, Ketua Departeman Kajian Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI) Ahmad Yakub mengatakan sejak Orde Baru hingga masa reformasi negara belum pernah secara nyata memihak kepada industri rakyat. Sebaliknya, negara justru selalu berpihak kepada sosok industriawan dalam negeri yang berwatak eksploitatif daripada pengusaha yang inovatif.
"Kita bisa lihat bagaimana berkuasanya sekarang pengusaha tambang batu bara atau pengusaha kelapa sawit dibandingkan pengusaha di sektor lain. Padahal, batu bara dan sawit hanya mengeksploitasi SDA (sumber daya alam) kita. Yang ada hanya keruk dan jual," kata Yakub. Ia menyatakan fakta bahwa pertanian di negeri ini hancur, padahal 60 persen penduduk negeri ini adalah petani, menunjukkan kebijakan ekonomi hanya mengabdi pada rente yang sangat bias perkotaan.
Pemerintah, sampai hari ini, belum mampu menyelesaikan ketersediaan lahan yang sangat kecil bagi pertanian, meski negeri ini masih memiliki jutaan lahan telantar. Sebaliknya, sumber dana pembangunan selama ini lebih banyak diarahkan untuk sektor yang konsumtif, seperti membangun gedung dan pusat perbelanjaan. Akibatnya, saat ini Indonesia bisa dikatakan sebagai negara dengan jumlah mal terbanyak di dunia, mengalahkan negara-negara maju. Menurut Yakub, jika pemerintah serius membangun sektor pertanian, selain penyerapan tenaga kerja dalam jangka panjang akan lebih banyak, perputaran uang di perdesaan juga bakal menumbuhkan perekonomian desa. Dillon menambahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, pemerintah harus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sehingga sektor pendidikan juga perlu dibenahi. "Pemerintah harus meningkatkan kemampuan petani dengan memberikan penyuluhan dan pendidikan mengenai pola tanam yang baik. Selain itu, perlu dibangun sekolah kejuruan tentang pertanian agar masyarakat bisa membangun perdesaan," jelas dia.
Industri Hilir
Pengamat pertanian dari Universitas Lampung (Unila), Bustanul Arifin, mengatakan program ketahanan pangan yang disasar pemerintah tidak ada artinya kalau pada saat bersamaan kesejahteraan petani justru menurun. Bahkan, ada kecenderungan petani semakin miskin akibat rendahnya daya beli termakan oleh inflasi.
"Ketahanan pangan jangan sampai membawa dampak bagi kearifan lokal. Selain itu, pembangunan industri hilir masih kurang maksimal sehingga banyak produk pertanian yang belum memiliki nilai tambah," kata Bustanul.
Menurut dia, pemerintah harus meningkatkan program hilirisasi industri, khususnya di sektor pertanian, untuk menjamin peningkatan kesejahteraan petani. "Pangan bukan hanya beras, namun semua komoditas pertanian. Selain itu, akses masyarakat miskin terhadap pangan juga harus diperhatikan," ujar Bustanul.
Ia mengungkapkan kelompok masyarakat miskin di Indonesia mayoritas adalah petani. Karena itu, akan sangat sulit kalau petani sulit mengakses pangan. "Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah stabilitas harga di pasar serta keamanan pangan. Selama ini, produsen besar cenderung mengambil bahan baku untuk diekspor dan pemerintah kurang tegas terhadap masalah tersebut," tegas dia.
Sementara itu, staf pengajar Lemhanas John Palinggi mengatakan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat melukai rasa keadilan rakyat Indonesia. Selain harus ikut menanggung beban utang, rakyat miskin juga kehilangan kesempatan menikmati anggaran pembangunan negara yang telah tersedot untuk membayar bunga obligasi eks BLBI setiap tahun. Ia menambahkan belakangan ini kredit perbankan cenderung diarahkan untuk industri dan sektor properti karena kekuatan ekonomi saat ini dikuasai oleh sekelompok orang. "Ada sindikasi yang menguasai ekonomi kita saat ini. Dan ini sangat berbahaya untuk jangka panjang," papar John. lex/ind/fan/YK/WP sumber http://bit.ly/mCoKws Baca Selanjutnya......
JAKARTA - Pemerintah diperkirakan gagal mengatasi masalah kemiskinan jika tidak mampu membangun industri hasil pertanian secara modern dan hanya mengandalkan ekspor komoditas primer. Pasalnya, sekitar 60 persen penduduk Indonesia dan mayoritas penduduk miskin tinggal di perdesaan dan mengandalkan hidupnya dari sektor pertanian. Pengamat pertanian, HS Dillon, mengemukakan program ekonomi yang disusun pemerintah selama ini tidak berhasil meningkatkaan standar hidup rakyat. Akibatnya, Indonesia tidak bisa lebih maju, bahkan menjadi labil, sehingga jumlah orang miskin akan terus bertambah. "Seharusnya pemerintah membuat suatu aturan yang pro petani. Selama ini, produk pertanian dari dalam negeri banyak yang diekspor dalam bentuk bahan baku sehingga tidak memberikan nilai tambah," kata Dillon di Jakarta, Senin (4/7).
Menurut Dillon, sistem pertanian di dalam negeri masih mengadopsi sistem zaman penjajahan Belanda. Pemerintah diharapkan membangun industri hilir dan menghentikan ekspor bahan baku. "Pembangunan di sektor pertanian harus ditingkatkan dengan membangun pabrik pengolahan yang memberikan nilai tambah dan mampu meningkatkan daya saing. Kebijakan ekspor bahan baku pertanian seperti kopi, kelapa sawit, serta kakao harus segera dihentikan," tegas
Dillon.
Senada dengan Dillon, Ketua Departeman Kajian Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI) Ahmad Yakub mengatakan sejak Orde Baru hingga masa reformasi negara belum pernah secara nyata memihak kepada industri rakyat. Sebaliknya, negara justru selalu berpihak kepada sosok industriawan dalam negeri yang berwatak eksploitatif daripada pengusaha yang inovatif.
"Kita bisa lihat bagaimana berkuasanya sekarang pengusaha tambang batu bara atau pengusaha kelapa sawit dibandingkan pengusaha di sektor lain. Padahal, batu bara dan sawit hanya mengeksploitasi SDA (sumber daya alam) kita. Yang ada hanya keruk dan jual," kata Yakub. Ia menyatakan fakta bahwa pertanian di negeri ini hancur, padahal 60 persen penduduk negeri ini adalah petani, menunjukkan kebijakan ekonomi hanya mengabdi pada rente yang sangat bias perkotaan.
Pemerintah, sampai hari ini, belum mampu menyelesaikan ketersediaan lahan yang sangat kecil bagi pertanian, meski negeri ini masih memiliki jutaan lahan telantar. Sebaliknya, sumber dana pembangunan selama ini lebih banyak diarahkan untuk sektor yang konsumtif, seperti membangun gedung dan pusat perbelanjaan. Akibatnya, saat ini Indonesia bisa dikatakan sebagai negara dengan jumlah mal terbanyak di dunia, mengalahkan negara-negara maju. Menurut Yakub, jika pemerintah serius membangun sektor pertanian, selain penyerapan tenaga kerja dalam jangka panjang akan lebih banyak, perputaran uang di perdesaan juga bakal menumbuhkan perekonomian desa. Dillon menambahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, pemerintah harus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sehingga sektor pendidikan juga perlu dibenahi. "Pemerintah harus meningkatkan kemampuan petani dengan memberikan penyuluhan dan pendidikan mengenai pola tanam yang baik. Selain itu, perlu dibangun sekolah kejuruan tentang pertanian agar masyarakat bisa membangun perdesaan," jelas dia.
Industri Hilir
Pengamat pertanian dari Universitas Lampung (Unila), Bustanul Arifin, mengatakan program ketahanan pangan yang disasar pemerintah tidak ada artinya kalau pada saat bersamaan kesejahteraan petani justru menurun. Bahkan, ada kecenderungan petani semakin miskin akibat rendahnya daya beli termakan oleh inflasi.
"Ketahanan pangan jangan sampai membawa dampak bagi kearifan lokal. Selain itu, pembangunan industri hilir masih kurang maksimal sehingga banyak produk pertanian yang belum memiliki nilai tambah," kata Bustanul.
Menurut dia, pemerintah harus meningkatkan program hilirisasi industri, khususnya di sektor pertanian, untuk menjamin peningkatan kesejahteraan petani. "Pangan bukan hanya beras, namun semua komoditas pertanian. Selain itu, akses masyarakat miskin terhadap pangan juga harus diperhatikan," ujar Bustanul.
Ia mengungkapkan kelompok masyarakat miskin di Indonesia mayoritas adalah petani. Karena itu, akan sangat sulit kalau petani sulit mengakses pangan. "Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah stabilitas harga di pasar serta keamanan pangan. Selama ini, produsen besar cenderung mengambil bahan baku untuk diekspor dan pemerintah kurang tegas terhadap masalah tersebut," tegas dia.
Sementara itu, staf pengajar Lemhanas John Palinggi mengatakan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat melukai rasa keadilan rakyat Indonesia. Selain harus ikut menanggung beban utang, rakyat miskin juga kehilangan kesempatan menikmati anggaran pembangunan negara yang telah tersedot untuk membayar bunga obligasi eks BLBI setiap tahun. Ia menambahkan belakangan ini kredit perbankan cenderung diarahkan untuk industri dan sektor properti karena kekuatan ekonomi saat ini dikuasai oleh sekelompok orang. "Ada sindikasi yang menguasai ekonomi kita saat ini. Dan ini sangat berbahaya untuk jangka panjang," papar John. lex/ind/fan/YK/WP sumber http://bit.ly/mCoKws Baca Selanjutnya......
26.5.11
Saatnya Ubah Paradigma Pembangunan
Kesenjangan Ekonomi| Pendapatan Per Kapita Tak Atasi Kemiskinan
ilustrasi
JAKARTA – Pemerintah diharapkan mengubah paradigma pembangunan ekonomi yang dinilai tidak mampu menjawab persoalan klasik negeri ini, yakni kesenjangan kesejahteraan, dan kemiskinan. Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai atraktif belakangan ini ternyata hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat mampu.
Peneliti Ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi tidak menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat. Ini antara lain tecermin dari melebarnya kesenjangan antara kemiskinan dan pengangguran. Jika dilihat dari selisih persentase penurunan kemiskinan dengan pengangguran, terlihat jelas jumlah orang yang bekerja namun berkategori miskin masih cukup besar.
"Contohnya pada 2010, angka kemiskinan 13,33 persen, sedangkan pengangguran 7,41 persen. Artinya ada selisih 5,94 persen dan itu adalah jumlah orang-orang yang bekerja tetapi masih miskin," kata Latif di Jakarta, Rabu (25/5). Dengan kata lain, lanjut Latif, terjadi deviasi yang cukup besar antara penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Idealnya, seperti di negara lain, pengurangan pengangguran sudah otomatis menekan kemiskinan.
"Penyebabnya paradigma kebijakan ekonomi pemerintah yang keliru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi. Dari tahun ke tahun memang investasi di Tanah Air meningkat, tetapi lebih banyak masuk ke sektor usaha yang rendah penciptaan lapangan kerjanya," ujar Latief. Direktur International Center for Applied Fnance and Economics (InterCAFE) IPB Iman Sugema menambahkan ketimpangan masih belum bisa diatasi dengan baik. Masih ada 15,3 persen penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan dan 20 persen penduduk hampir miskin.
"Pemerintah harus mengatasi masalah kemiskinan di dalam negeri. Dengan pendapatan per kapita sebesar 3.000 dollar AS seharusnya penduduk miskin bisa berkurang," ujar Iman. Tidak Mewakili Menyinggung ukuran keberhasilan pembangunan, Deputi Direktur International NGO Forum on Indonesia Development (Infid) Dian Kartikasari mengungkapkan pendekatan pendapatan rakyat berdasarkan produk domestik bruto (PDB) tidak mewakili keseluruhan fakta situasional yang masyarakat miskin rasakan.
"Terbukti, Bank Pembangunan Asia melaporkan di Indonesia diperkirakan sekitar 169 juta rakyat hingga kini belum menikmati akses air bersih," kata dia. Menurut dia, belum meratanya hasil pembangunan dan masih tingginya angka kemiskinan menunjukkan kebijakan pemerataan pembangunan belum membuahkan hasil. Penyebabnya antara lain sistem distribusi pendapatan nasional yang tidak pro kemiskinan. "Distribusi pendapatan nasional yang tidak merata, tidak akan menciptakan kemakmuran bagi masyarakat secara umum. Sistem distribusi yang tidak pro-poor hanya akan menciptakan kemakmuran bagi golongan tertentu saja sehingga ini menjadi isu sangat penting dalam menyikapi tingginya angka kemiskinan hingga saat ini," jelas Dian.
Sedangkan Ketua Dept. Kajian Strategis Serikat Petani Indonesia (SPI) Achmad Ya'kub mengatakan pendekatan kesejahteraan atas dasar PDB per kapita adalah matematika keliru untuk menghitung kenyataan kemakmuran di Indonesia. Pasalnya, PDB Indonesia lebih banyak disumbang oleh sektor keuangan dan sektor lain yang padat modal dan teknologi yang minim penyerapan tenaga kerja.
"Kalau mau melihat kenyataan di Indonesia, lihatlah dunia pertanian di mana jumlah tenaga kerja di sektor ini adalah 40 persen dari total angkatan kerja atau 42,8 juta orang dari 107,4 juta orang. Berapa pendapatan mereka?" jelasnya. Dalam hitungan yang pernah dibuat SPI, petani penyewa lahan sebesar 1 hektare dengan biaya sewa 10 juta rupiah per tahun akan mampu panen 3 kali setahun. Dari biaya penjualan gabah atau beras dipotong biaya produksi, hanya didapat angka pendapatan rata-rata hanya 7.500 rupiah per hari.
"Kita ini tak ada strategi penciptaan lapangan kerja, jadi PDB per kapita jelas tak ada hubungannya dengan kemakmuran karena mayoritas pekerja kita menyelesaikan sendiri masalahnya di sektor informal," papar Yakub.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan per kapita Indonesia pada 2010 mencapai 3.000 dollar AS atau sekitar 27 juta rupiah per tahun. Namun, menurut ekonom Hendrawan Supratikno, ketimpangan ekonomi masih lebar. Ini anatara lain karena terjadi perbedaan akses terhadap sumber daya ekonomi. "Ketimpangan juga terlihat dari indeks Gini yang masih 0,33 persen pada 2010 atau tetap di atas 0,3 persen sejak 2007. Ini artinya masih terjadi ketimpangan kesejahteraan di Indonesia," kata Hendrawan. Menurutnya, ketimpangan pendapatan merupakan awal dari munculnya masalah kemiskinan. "Disparitas distribusi pendapatan dan tingkat kemiskinan hampir terjadi di semua negara sedang berkembang," ujarnya. lex/fia/ind/YK/WP Baca Selanjutnya......
JAKARTA – Pemerintah diharapkan mengubah paradigma pembangunan ekonomi yang dinilai tidak mampu menjawab persoalan klasik negeri ini, yakni kesenjangan kesejahteraan, dan kemiskinan. Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai atraktif belakangan ini ternyata hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat mampu.
Peneliti Ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi tidak menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat. Ini antara lain tecermin dari melebarnya kesenjangan antara kemiskinan dan pengangguran. Jika dilihat dari selisih persentase penurunan kemiskinan dengan pengangguran, terlihat jelas jumlah orang yang bekerja namun berkategori miskin masih cukup besar.
"Contohnya pada 2010, angka kemiskinan 13,33 persen, sedangkan pengangguran 7,41 persen. Artinya ada selisih 5,94 persen dan itu adalah jumlah orang-orang yang bekerja tetapi masih miskin," kata Latif di Jakarta, Rabu (25/5). Dengan kata lain, lanjut Latif, terjadi deviasi yang cukup besar antara penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Idealnya, seperti di negara lain, pengurangan pengangguran sudah otomatis menekan kemiskinan.
"Penyebabnya paradigma kebijakan ekonomi pemerintah yang keliru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi. Dari tahun ke tahun memang investasi di Tanah Air meningkat, tetapi lebih banyak masuk ke sektor usaha yang rendah penciptaan lapangan kerjanya," ujar Latief. Direktur International Center for Applied Fnance and Economics (InterCAFE) IPB Iman Sugema menambahkan ketimpangan masih belum bisa diatasi dengan baik. Masih ada 15,3 persen penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan dan 20 persen penduduk hampir miskin.
"Pemerintah harus mengatasi masalah kemiskinan di dalam negeri. Dengan pendapatan per kapita sebesar 3.000 dollar AS seharusnya penduduk miskin bisa berkurang," ujar Iman. Tidak Mewakili Menyinggung ukuran keberhasilan pembangunan, Deputi Direktur International NGO Forum on Indonesia Development (Infid) Dian Kartikasari mengungkapkan pendekatan pendapatan rakyat berdasarkan produk domestik bruto (PDB) tidak mewakili keseluruhan fakta situasional yang masyarakat miskin rasakan.
"Terbukti, Bank Pembangunan Asia melaporkan di Indonesia diperkirakan sekitar 169 juta rakyat hingga kini belum menikmati akses air bersih," kata dia. Menurut dia, belum meratanya hasil pembangunan dan masih tingginya angka kemiskinan menunjukkan kebijakan pemerataan pembangunan belum membuahkan hasil. Penyebabnya antara lain sistem distribusi pendapatan nasional yang tidak pro kemiskinan. "Distribusi pendapatan nasional yang tidak merata, tidak akan menciptakan kemakmuran bagi masyarakat secara umum. Sistem distribusi yang tidak pro-poor hanya akan menciptakan kemakmuran bagi golongan tertentu saja sehingga ini menjadi isu sangat penting dalam menyikapi tingginya angka kemiskinan hingga saat ini," jelas Dian.
Sedangkan Ketua Dept. Kajian Strategis Serikat Petani Indonesia (SPI) Achmad Ya'kub mengatakan pendekatan kesejahteraan atas dasar PDB per kapita adalah matematika keliru untuk menghitung kenyataan kemakmuran di Indonesia. Pasalnya, PDB Indonesia lebih banyak disumbang oleh sektor keuangan dan sektor lain yang padat modal dan teknologi yang minim penyerapan tenaga kerja.
"Kalau mau melihat kenyataan di Indonesia, lihatlah dunia pertanian di mana jumlah tenaga kerja di sektor ini adalah 40 persen dari total angkatan kerja atau 42,8 juta orang dari 107,4 juta orang. Berapa pendapatan mereka?" jelasnya. Dalam hitungan yang pernah dibuat SPI, petani penyewa lahan sebesar 1 hektare dengan biaya sewa 10 juta rupiah per tahun akan mampu panen 3 kali setahun. Dari biaya penjualan gabah atau beras dipotong biaya produksi, hanya didapat angka pendapatan rata-rata hanya 7.500 rupiah per hari.
"Kita ini tak ada strategi penciptaan lapangan kerja, jadi PDB per kapita jelas tak ada hubungannya dengan kemakmuran karena mayoritas pekerja kita menyelesaikan sendiri masalahnya di sektor informal," papar Yakub.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan per kapita Indonesia pada 2010 mencapai 3.000 dollar AS atau sekitar 27 juta rupiah per tahun. Namun, menurut ekonom Hendrawan Supratikno, ketimpangan ekonomi masih lebar. Ini anatara lain karena terjadi perbedaan akses terhadap sumber daya ekonomi. "Ketimpangan juga terlihat dari indeks Gini yang masih 0,33 persen pada 2010 atau tetap di atas 0,3 persen sejak 2007. Ini artinya masih terjadi ketimpangan kesejahteraan di Indonesia," kata Hendrawan. Menurutnya, ketimpangan pendapatan merupakan awal dari munculnya masalah kemiskinan. "Disparitas distribusi pendapatan dan tingkat kemiskinan hampir terjadi di semua negara sedang berkembang," ujarnya. lex/fia/ind/YK/WP Baca Selanjutnya......
22.5.11
Program GPPK Buat Petani Diragukan
22 May 2011 Ekonomi Rakyat Merdeka
UPAYA pemerintah memperkenalkan Gerakan Produksi Pangan Sistem Korporasi (GPPK) diragukan keberhasilannya. Pasalnya, beberapa pihak beranggapan pencapaian surplus pangan nasional tak bisa dilakukan instan dengan cara itu. Apalagi jika mekanismenya tak diatur secara benar.
Direktur Institute for Developmeht of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, efektif atau tidaknya program itu bisa terlihat dari mampu tidaknya menyelesaikan pokok persoalan. Menurutnya, masalah yang dihadapi petani sekarang yakni pasokan dan distribusi yang tidak merata. Persoalan utama masalah pangan dalam negeri masih berkutat pada suplai yang lebih rendah dari kebutuhan konsumsi. Pada akhirnya membuat harga fluktuatif (naik turun).
"Kalau program itu tidak bisa menyelesaikan masalah, ya nanti ujungnya sama aja. Lihat saja, program subsidi pupuk dari korporasi, seringkali distribusinya nggak pernah tepat. Kapan pupuk itu dibutuhkan petani tidak ada. Tapi, ketika petani nggak butuh, pupuk itu ada. Kalaupun ada. harganya tidak sesuai dengan harga eceran petani." papar Enny kepada Rakyat Merdeka.
Enny mengatakan, jika pemerintah ingin mengupayakan tidak terjadi krisis pangan, yang dibenahi seharusnya persoalan apa yang saat ini menimpa petani, seperti mahalnya ongkos tenaga kerja di sektor pertanian. "Sudah banyak program yang diluncurkan pemerintah, tapi nggak ada hasilnya. Faktanya, tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan tidak juga menyelesaikan persoalan," sindir Enny.
Enny menilai, petani selama ini tidak berdaya karena beban ongkos produksi yang harus ditanggung itu luar biasa. Sementara sistem korporasi yang diluncurkan pemerintah hanya diproyeksikan untuk mengelola output-nya saja. "Petani kita itu masih tradisional. Sistem korporasi bagaimana bisa langsung tune in. sementara petani di sini nggak seperti petani di luar negeri yang terbiasa dikelola secara korporasi. Jika ingin melibatkan korporasi, harusnya ada standarisasi yang jelas-," ujar Enny.
Dewan Kajian Strategis Serikat Petani Indonesia (SPI) Ahmad Yakub menyatakan, sudah semestinya negara bahu membahu mengatasi krisis pangan. "Mekanismenya haras jelas.. Nggak boleh asal. Pemerintah punya upaya, sayangnya metodologinya keliru, masih pendekatan korporasi bukan pemberdayaan masyarakatnya.
Pemerintah harusnya mendorong petani supaya tangguh untuk meningkatkan produksi," ujar Yakub. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang hanya melakukan pendekatan kepada perusahaan besar dan cenderung mengabaikan pendekatan terhadap kope-rasi-koperasi masyarakat.
Pemerintah melalui sejumlah BUMN memang menyiapkan dana Rp 4,1 triliun hingga 2014 untuk membantu Gerakan Peningkatan Produksi Pangan dan Sinergi Petani (GPPPK). "Dari Rp 4,1 triliun dana untuk membantu program pemerintah meningkatkan ketahanan pangan nasional itu. Rp 1,3-1,5 triliun di antaranya dialokasikan tahun ini," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar. YAN Sumber http://bataviase.co.id/node/683027 Baca Selanjutnya......
UPAYA pemerintah memperkenalkan Gerakan Produksi Pangan Sistem Korporasi (GPPK) diragukan keberhasilannya. Pasalnya, beberapa pihak beranggapan pencapaian surplus pangan nasional tak bisa dilakukan instan dengan cara itu. Apalagi jika mekanismenya tak diatur secara benar.
Direktur Institute for Developmeht of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, efektif atau tidaknya program itu bisa terlihat dari mampu tidaknya menyelesaikan pokok persoalan. Menurutnya, masalah yang dihadapi petani sekarang yakni pasokan dan distribusi yang tidak merata. Persoalan utama masalah pangan dalam negeri masih berkutat pada suplai yang lebih rendah dari kebutuhan konsumsi. Pada akhirnya membuat harga fluktuatif (naik turun).
"Kalau program itu tidak bisa menyelesaikan masalah, ya nanti ujungnya sama aja. Lihat saja, program subsidi pupuk dari korporasi, seringkali distribusinya nggak pernah tepat. Kapan pupuk itu dibutuhkan petani tidak ada. Tapi, ketika petani nggak butuh, pupuk itu ada. Kalaupun ada. harganya tidak sesuai dengan harga eceran petani." papar Enny kepada Rakyat Merdeka.
Enny mengatakan, jika pemerintah ingin mengupayakan tidak terjadi krisis pangan, yang dibenahi seharusnya persoalan apa yang saat ini menimpa petani, seperti mahalnya ongkos tenaga kerja di sektor pertanian. "Sudah banyak program yang diluncurkan pemerintah, tapi nggak ada hasilnya. Faktanya, tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan tidak juga menyelesaikan persoalan," sindir Enny.
Enny menilai, petani selama ini tidak berdaya karena beban ongkos produksi yang harus ditanggung itu luar biasa. Sementara sistem korporasi yang diluncurkan pemerintah hanya diproyeksikan untuk mengelola output-nya saja. "Petani kita itu masih tradisional. Sistem korporasi bagaimana bisa langsung tune in. sementara petani di sini nggak seperti petani di luar negeri yang terbiasa dikelola secara korporasi. Jika ingin melibatkan korporasi, harusnya ada standarisasi yang jelas-," ujar Enny.
Dewan Kajian Strategis Serikat Petani Indonesia (SPI) Ahmad Yakub menyatakan, sudah semestinya negara bahu membahu mengatasi krisis pangan. "Mekanismenya haras jelas.. Nggak boleh asal. Pemerintah punya upaya, sayangnya metodologinya keliru, masih pendekatan korporasi bukan pemberdayaan masyarakatnya.
Pemerintah harusnya mendorong petani supaya tangguh untuk meningkatkan produksi," ujar Yakub. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang hanya melakukan pendekatan kepada perusahaan besar dan cenderung mengabaikan pendekatan terhadap kope-rasi-koperasi masyarakat.
Pemerintah melalui sejumlah BUMN memang menyiapkan dana Rp 4,1 triliun hingga 2014 untuk membantu Gerakan Peningkatan Produksi Pangan dan Sinergi Petani (GPPPK). "Dari Rp 4,1 triliun dana untuk membantu program pemerintah meningkatkan ketahanan pangan nasional itu. Rp 1,3-1,5 triliun di antaranya dialokasikan tahun ini," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar. YAN Sumber http://bataviase.co.id/node/683027 Baca Selanjutnya......
19.3.11
RI lobbies African nations for top FAO post
-->Mustaqim Adamrah, The Jakarta Post,
Jakarta | Sat, 03/19/2011 2:18 PM | World
A | A
| A |
Industry Minister M.S. Hidayat lobbied a number of African countries Friday to back Indonesia’s candidacy for the top post at the UN’s Food and Agriculture Organization (FAO).
“The industry ministry invited African ambassadors to a dinner to introduce me to them and to gain support from African nations,” Indroyono Susilo, the Indonesian candidate for FAO director general, told The Jakarta Post. He said Indonesia had the support of other ASEAN countries.
As the only candidate from Southeast Asia, Indroyono, who is also secretary to the coordinating public welfare minister, said Indonesia had extensive fisheries, forestry and natural disaster management systems that the country could contribute to the world organization.
He said it was important to integrate and connect food producing areas to areas that lacked foodand it was also important for developing countries to have their own standards and codification system on food they produced but not let them become new non-tariff barriers.
Indonesia, a member of FAO since 1949, received an FAO award for achieving rice self sufficiency in 1985. If Indroyono is elected, he would be the first Indonesian to head one of the UN’s top bodies.
An FAO conference in Rome in July will appoint a new director general for the period from Jan. 1, 2012, to July 31, 2015.
Food observer and economist Bustanul Arifin said an Indonesian candidate was suited to head the FAO as the country successfully mitigated the impact of the 2008 food crisis by focusing on domestic rice stock production and management.
“Indonesia can be a leader in international and regional cooperation for food reserves, starting from ASEAN+3 [China, Japan and South Korea],” he told the Post via text message.
The head of the national strategic studies division at the Indonesian Farmers’ Union (SPI), Achmad Ya’kub, said while he doubted Indroyono’s capability in leading the FAO, an Indonesian candidate was perfectly suited for the role.
“From what I know, Indroyono’s background is engineering, not agriculture. I’ve never heard of his contributions to Indonesian agricultural,” he told the Post.
“I’m not sure he well understands that we have 13 million small-scale farmers with a maximum
300 square meters of land each at a time when food security is promoted to the advantage of big corporations.”
Ya’kub said that to attain food security, what mattered was the availability of food, not who the producer or distributor was.
He added farmers, large and small alike, had been traditionally producing and distributing agricultural crops and food on their own.
Ya’kub cited a 2009-2010 FAO study that showed more than 1 billion people were starving, a large increase from the 825 million people in 1996, underlining the failure of the food security concept.
Candidates for FAO director general
Austria: Franz Fischler
Brazil: José Graziano da Silva
Indonesia: Indroyono Susilo
Iran: Mohammad Saeid Noori Naeini
Iraq: Abdul Latif Rashid
Spain: Miguel Ángel Moratinos Cuyaubé
Source: Food and Agriculture Organization (www.fao.org)
sumber http://www.thejakartapost.com/news/2011/03/19/ri-lobbies-african-nations-top-fao-post.html</span>
Baca Selanjutnya......
Industry Minister M.S. Hidayat lobbied a number of African countries Friday to back Indonesia’s candidacy for the top post at the UN’s Food and Agriculture Organization (FAO).
“The industry ministry invited African ambassadors to a dinner to introduce me to them and to gain support from African nations,” Indroyono Susilo, the Indonesian candidate for FAO director general, told The Jakarta Post. He said Indonesia had the support of other ASEAN countries.
As the only candidate from Southeast Asia, Indroyono, who is also secretary to the coordinating public welfare minister, said Indonesia had extensive fisheries, forestry and natural disaster management systems that the country could contribute to the world organization.
He said it was important to integrate and connect food producing areas to areas that lacked foodand it was also important for developing countries to have their own standards and codification system on food they produced but not let them become new non-tariff barriers.
Indonesia, a member of FAO since 1949, received an FAO award for achieving rice self sufficiency in 1985. If Indroyono is elected, he would be the first Indonesian to head one of the UN’s top bodies.
An FAO conference in Rome in July will appoint a new director general for the period from Jan. 1, 2012, to July 31, 2015.
Food observer and economist Bustanul Arifin said an Indonesian candidate was suited to head the FAO as the country successfully mitigated the impact of the 2008 food crisis by focusing on domestic rice stock production and management.
“Indonesia can be a leader in international and regional cooperation for food reserves, starting from ASEAN+3 [China, Japan and South Korea],” he told the Post via text message.
The head of the national strategic studies division at the Indonesian Farmers’ Union (SPI), Achmad Ya’kub, said while he doubted Indroyono’s capability in leading the FAO, an Indonesian candidate was perfectly suited for the role.
“From what I know, Indroyono’s background is engineering, not agriculture. I’ve never heard of his contributions to Indonesian agricultural,” he told the Post.
“I’m not sure he well understands that we have 13 million small-scale farmers with a maximum
300 square meters of land each at a time when food security is promoted to the advantage of big corporations.”
Ya’kub said that to attain food security, what mattered was the availability of food, not who the producer or distributor was.
He added farmers, large and small alike, had been traditionally producing and distributing agricultural crops and food on their own.
Ya’kub cited a 2009-2010 FAO study that showed more than 1 billion people were starving, a large increase from the 825 million people in 1996, underlining the failure of the food security concept.
Candidates for FAO director general
Austria: Franz Fischler
Brazil: José Graziano da Silva
Indonesia: Indroyono Susilo
Iran: Mohammad Saeid Noori Naeini
Iraq: Abdul Latif Rashid
Spain: Miguel Ángel Moratinos Cuyaubé
Source: Food and Agriculture Organization (www.fao.org)
sumber http://www.thejakartapost.com/news/2011/03/19/ri-lobbies-african-nations-top-fao-post.html</span>
Baca Selanjutnya......
25.2.11
Petani Tagih janji lahan
Pengaruh politik sangat kontaminatif terhadap suatu kebijakan.'' Prasetyantoko Ekonom Atma Jaya Pembiayaan enam program prorakyat akan memanfaatkan hasil penghematan anggaran kementerian.
BERBAGAI konflik kemiskinan, salah satunya disebabkan molor nya pelaksanaan reforma agraria yang dicanangkan pemerintah sejak 2007. Saat itu, pemerintah menjanjikan sertifi kasi dan lahan hingga 9,25 juta hektare (ha). “Sisi lain masih tingginya angka kemiskinan ialah tidak terealisasinya reformasi agraria hingga sekarang,” kata Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI) Ahmad Yakub di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di perdesaan mencapai 19,9 juta orang atau sekitar dua pertiga dari total penduduk miskin di Indonesia. Adapun mayoritas penduduk di perdesaan bekerja di sektor pertanian atau kelautan. Sementara itu, dari sensus BPS pa da 2003, jumlah petani guram atau petani dengan lahan kurang dari 0,5 ha, mencapai 13,7 juta rumah tangga. SPI memprediksi, angka itu naik mencapai 15,6 juta rumah tangga pada 2010. “Jumlah itu masih bisa naik se iring dengan agenda korpora tisasi pangan dan pertani an melalui perusahaan-perusahaan agrobisnis,” tandas Yakub.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Idham Ar syad menambahkan, pemerintah harus konsentrasi mengurangi jumlah petani guram sebagai sasaran utama penurunan kemiskinan. Apalagi, sebagian besar adalah petani tanpa lahan yang menggantungkan hidup pada tuan-tuan tanah. Sebenarnya, tahun lalu, telah terbit Peraturan Pemerintah No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. Menurut Badan Pertanahan Nasional, ada 7,3 juta ha tanah telantar yang akan ditertibkan. Dari jumlah itu, 2 juta ha akan diperuntukkan pertanian. Namun, hingga kini janji pemerintah itu belum terealisasi.
Sebelumnya, ekonom LIPI Latif Adam mengimbau pemerintah untuk menyertakan program reforma agraria (land reform) guna mengatasi kemiskinan di perdesaan. Pasalnya, ia menilai enam program prorakyat terbaru pemerintah belum signifikan menyentuh konsentrasi penduduk miskin di wilayah tersebut. Adapun enam program prorakyat yang dicanangkan Presiden Yudhoyono pada awal pekan ini adalah penyediaan rumah murah, angkutan umum murah, air bersih, listrik murah dan hemat, serta peningkatan kehidupan nelayan dan masyarakat pinggiran kota.
Kegagalan implementasi Di sisi lain, ekonom Atma Jaya Prasetyantoko menilai enam program itu sebagai ino vasi dari program penanggulangan kemiskinan yang sudah ada. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar mengawasi implementasinya. Sebab, sering kali program yang sebenarnya bagus, pelaksanaannya tidak sesuai harapan. "Pengaruh politik sangat kontaminatif terhadap suatu kebijakan, bahkan di tingkat dirjen (direktur jenderal) pun pengaruh partai sangat kuat.
Sementara kompetensi pejabat itu sendiri masih kurang," jelasnya. Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan pemerintah sedang mempertajam program penanggulangan kemiskinan baik yang sudah berjalan maupun belum. Khusus program rumah murah, Kementerian Perumahan Rakyat akan mematangkan konsepnya dalam 1-2 minggu.
Nantinya, rumah yang akan dibanderol Rp20 juta-Rp25 juta per unit itu ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp1,2 juta. Adapun soal listrik murah dan hemat serta elektrifikasi perdesaan, program akan fokus pada pemanfaatan potensi daerah dalam penyediaan listrik. "Misalnya microhydro, biomass," kata Armida seusai rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian, di Jakarta, Rabu malam (23/2).
Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pembiayaan enam program prorakyat akan memanfaatkan hasil penghematan anggaran kementerian dan lembaga. Saat ini, taksiran penghematan yang bisa dicapai pemerintah adalah Rp15 triliun dari target Rp20 triliun. Pembiayaan juga akan dikombinasikan dengan dana BUMN via program kemitraan dan bina lingkungan. (Tup/Ant/E-3) asni@mediaindonesia.com marchelo@mediaindonesia.com
sumber http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/02/25/ArticleHtmls/25_02_2011_017_029.shtml?Mode=0 Baca Selanjutnya......
26.10.10
Govt urged to set up land reform agency with more authority
"Achmad Yakub, the chairman of the national policy studies department for the Indonesian Farmers Union, known as SPI, said any government-appointed institution mandated to implement land reform should first identify the objectives of land reform. BPN should have the guts to issue a moratorium on the apparently unstoppable increasing ownership and use of large land holdings owned by big private companies, he went on. “The question is: Can the agency do that? If it had the authority, it could."
The Jakarta Post, Jakarta | Tue, 10/26/2010 9:16 AM | National
The government urgently needs to set up a more authoritative land reform body to accelerate rural change, activists say. Activists agreed on Monday that the National Land Agency (BPN) might be failing to solve the problem of unequal ownership and land use due to its limited authority to make “cross-sectoral” decisions.
Usep Setiawan, the chairman of the Consortium for Agrarian Reform’s national council, said the BPN’s limited authority could impede progress toward achieving “genuine land reform programs”.
“For instance, the agency is not authorized to attend Cabinet-level meetings, or to make any decisions at ministerial level,” Usep said.
So, this meant that BPN was unable to solve any land disputes involving peasants and ministerial bodies because the agency was not vested with any authority to take on such disputes, he added.
In any countries that take land reform seriously, such as South Africa, they usually had a special body—the authority of which was equivalent to that of a ministry—tasked with implementing land reform programs and managing inputs from the farming and business communities, Usep added. “They also have a special court to process land disputes.”
Under a 2006 Presidential Decree, the government had appointed the National Land Agency, known as BPN, to spearhead the Lands for Justice and People’s Welfare Program as part of its efforts to implement land reform at national level.
President Susilo Bambang Yudhoyono reportedly promised in 2007 that government would provide between eight and nine million hectares of land to poor farmers, yet the agency plans to distribute only 142,000 hectares to 389 villages in 21 provinces by the end of 2010.
Radhar Tribaskoro, a political and economic advisor to the Consortium for Agrarian Reform, concurred, saying that BPN should be upgraded or replaced by an institution with clearer functions and more power.
“BPN must focus not only on the provision and equal distribution of land to farmers, but also on the improvement of access to infrastructure and facilities,” Radhar said.
BPN is still not clear on its farming access programs which need solid cooperation with other ministries, including the Trade Ministry, says Radhar.
Real land reform should be based on a grand design and should be aligned with comprehensive economic policies in the hope of improving people’s welfare, he said.
Meanwhile, Achmad Yakub, the chairman of the national policy studies department for the Indonesian Farmers Union, known as SPI, said any government-appointed institution mandated to implement land reform should first identify the objectives of land reform.
“It needs to identify poor farmers eligible for access to land distribution or allocation, as well as the land to be distributed,” Achmad said.
BPN should have the guts to issue a moratorium on the apparently unstoppable increasing ownership and use of large land holdings owned by big private companies, he went on. “The question is: Can the agency do that? If it had the authority, it could.”
“But the government needs to ensure and guarantee that any certified land given to farmers will not be resold to big business owners,” he said.
In 2008, SPI recorded that there were 28.3 million farmer families in Indonesia, but with 45 percent of the total land area owned by only 11 percent of such families. There are now more than 12.4 million hectares of abandoned land across the country, yet most farmers in Java only possess an average of less than 0.5 hectares of land.
According to SPI, between 2007 and 2008, there were 139 reported cases related to land disputes involving farmers, the government, and the business sector, with more than 45,000 farming families evicted, and 14 people dead as the result of such disputes. (tsy) sumber:http://www.thejakartapost.com/news/2010/10/26/govt-urged-set-land-reform-agency-with-more-authority.html Baca Selanjutnya......
The Jakarta Post, Jakarta | Tue, 10/26/2010 9:16 AM | National
The government urgently needs to set up a more authoritative land reform body to accelerate rural change, activists say. Activists agreed on Monday that the National Land Agency (BPN) might be failing to solve the problem of unequal ownership and land use due to its limited authority to make “cross-sectoral” decisions.
Usep Setiawan, the chairman of the Consortium for Agrarian Reform’s national council, said the BPN’s limited authority could impede progress toward achieving “genuine land reform programs”.
“For instance, the agency is not authorized to attend Cabinet-level meetings, or to make any decisions at ministerial level,” Usep said.
So, this meant that BPN was unable to solve any land disputes involving peasants and ministerial bodies because the agency was not vested with any authority to take on such disputes, he added.
In any countries that take land reform seriously, such as South Africa, they usually had a special body—the authority of which was equivalent to that of a ministry—tasked with implementing land reform programs and managing inputs from the farming and business communities, Usep added. “They also have a special court to process land disputes.”
Under a 2006 Presidential Decree, the government had appointed the National Land Agency, known as BPN, to spearhead the Lands for Justice and People’s Welfare Program as part of its efforts to implement land reform at national level.
President Susilo Bambang Yudhoyono reportedly promised in 2007 that government would provide between eight and nine million hectares of land to poor farmers, yet the agency plans to distribute only 142,000 hectares to 389 villages in 21 provinces by the end of 2010.
Radhar Tribaskoro, a political and economic advisor to the Consortium for Agrarian Reform, concurred, saying that BPN should be upgraded or replaced by an institution with clearer functions and more power.
“BPN must focus not only on the provision and equal distribution of land to farmers, but also on the improvement of access to infrastructure and facilities,” Radhar said.
BPN is still not clear on its farming access programs which need solid cooperation with other ministries, including the Trade Ministry, says Radhar.
Real land reform should be based on a grand design and should be aligned with comprehensive economic policies in the hope of improving people’s welfare, he said.
Meanwhile, Achmad Yakub, the chairman of the national policy studies department for the Indonesian Farmers Union, known as SPI, said any government-appointed institution mandated to implement land reform should first identify the objectives of land reform.
“It needs to identify poor farmers eligible for access to land distribution or allocation, as well as the land to be distributed,” Achmad said.
BPN should have the guts to issue a moratorium on the apparently unstoppable increasing ownership and use of large land holdings owned by big private companies, he went on. “The question is: Can the agency do that? If it had the authority, it could.”
“But the government needs to ensure and guarantee that any certified land given to farmers will not be resold to big business owners,” he said.
In 2008, SPI recorded that there were 28.3 million farmer families in Indonesia, but with 45 percent of the total land area owned by only 11 percent of such families. There are now more than 12.4 million hectares of abandoned land across the country, yet most farmers in Java only possess an average of less than 0.5 hectares of land.
According to SPI, between 2007 and 2008, there were 139 reported cases related to land disputes involving farmers, the government, and the business sector, with more than 45,000 farming families evicted, and 14 people dead as the result of such disputes. (tsy) sumber:http://www.thejakartapost.com/news/2010/10/26/govt-urged-set-land-reform-agency-with-more-authority.html Baca Selanjutnya......
25.10.10
Land reform program not genuine: Experts
....the President’s move Thursday represented only a key “precondition” for the country’s still far-fetched genuine land reform ~ GWR today
Headlines
The Jakarta Post, Jakarta | Mon, 10/25/2010 9:26 AM |
Activists and agrarian experts agreed on Sunday that the government’s effort to distribute hundreds of hectares of land to farmers was still far from a “genuine land reform program”.
President Susilo Bambang Yu-dhoyono on Thursday presented symbolic land certificates that granted 260 hectares of land to more than 5,100 farmers in four villages in Cilacap, Central Java, with each farmer reportedly receiving 500 square meters of land.
H.C. Gunawan Wiradi, an expert who has authored more than 270 publications on agrarian issues, told The Jakarta Post that the President’s move Thursday represented only a key “precondition” for the country’s still far-fetched genuine land reform.
“Real land reform is usually very drastic in nature, has a fixed implementation time, and is usually fast. The reform is to completely alter the structural ownership and use of not only land, but also land holdings, including plantation, large ranches and agribusiness plots,” Gunawan said.The government has so far been unable to lay the prerequisites for such a reform, he added.
Those prerequisites include a strong political will, better understanding of agrarian issues, a solid national farmers’ organization, and a separation of the political elite from the business sector, as well as the provision of national agrarian data and analyses.
In the latter case, Gunawan said he did not understand why the Central Statistics Agency had not been able to produce accurate data on how much land the country had and was available for farming.
“The Netherlands East Indies once conducted agrarian research in 1860, surveying more than 888 villages across the country for two years to obtain thorough agrarian-related information. Why can’t we do the same thing?” he said.
Gunawan, who received his honoris causa from the Bogor Institute of Agriculture, added that all sectors would also need to sit down together to discuss the possibility of forming a national institution, the tasks of which would be to execute and monitor the national land reform programs.
Meanwhile, Usep Setiawan, the chairman of the Consortium for Agrarian Reform’s national council, said that what the President did Thursday was positive, but said the government also needed to provide farmers with access to better infrastructure and farming facilities.
“Land reform is also about access reform,” he said. The government has launched its Land for Justice and People’s Welfare program in 2007, and it plans to distribute 142,000 hectares of land scattered over 389 villages in 21 provinces by the end of 2010.
According to the Indonesian Farmers Union (SPI), there are now more than 12.4 million hectares of abandoned land. It recommends that the land be distributed to each farmer’s family owning an average of less than 0.5 hectares of land.
In Central Java, many farming families possess less than 0.25 hectares of land.
SPI also said in 2008 there were 28.3 million farmer families in Indonesia, with 45 percent of the total land area owned by only 11 percent of such families. In the case of crude and palm oil plantation, the state and private sector dominate 66 percent of the total plantation area in the country. (tsy)
sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2010/10/25/land-reform-program-not-genuine-experts.html Baca Selanjutnya......
Headlines
The Jakarta Post, Jakarta | Mon, 10/25/2010 9:26 AM |
Activists and agrarian experts agreed on Sunday that the government’s effort to distribute hundreds of hectares of land to farmers was still far from a “genuine land reform program”.
President Susilo Bambang Yu-dhoyono on Thursday presented symbolic land certificates that granted 260 hectares of land to more than 5,100 farmers in four villages in Cilacap, Central Java, with each farmer reportedly receiving 500 square meters of land.
H.C. Gunawan Wiradi, an expert who has authored more than 270 publications on agrarian issues, told The Jakarta Post that the President’s move Thursday represented only a key “precondition” for the country’s still far-fetched genuine land reform.
“Real land reform is usually very drastic in nature, has a fixed implementation time, and is usually fast. The reform is to completely alter the structural ownership and use of not only land, but also land holdings, including plantation, large ranches and agribusiness plots,” Gunawan said.The government has so far been unable to lay the prerequisites for such a reform, he added.
Those prerequisites include a strong political will, better understanding of agrarian issues, a solid national farmers’ organization, and a separation of the political elite from the business sector, as well as the provision of national agrarian data and analyses.
In the latter case, Gunawan said he did not understand why the Central Statistics Agency had not been able to produce accurate data on how much land the country had and was available for farming.
“The Netherlands East Indies once conducted agrarian research in 1860, surveying more than 888 villages across the country for two years to obtain thorough agrarian-related information. Why can’t we do the same thing?” he said.
Gunawan, who received his honoris causa from the Bogor Institute of Agriculture, added that all sectors would also need to sit down together to discuss the possibility of forming a national institution, the tasks of which would be to execute and monitor the national land reform programs.
Meanwhile, Usep Setiawan, the chairman of the Consortium for Agrarian Reform’s national council, said that what the President did Thursday was positive, but said the government also needed to provide farmers with access to better infrastructure and farming facilities.
“Land reform is also about access reform,” he said. The government has launched its Land for Justice and People’s Welfare program in 2007, and it plans to distribute 142,000 hectares of land scattered over 389 villages in 21 provinces by the end of 2010.
According to the Indonesian Farmers Union (SPI), there are now more than 12.4 million hectares of abandoned land. It recommends that the land be distributed to each farmer’s family owning an average of less than 0.5 hectares of land.
In Central Java, many farming families possess less than 0.25 hectares of land.
SPI also said in 2008 there were 28.3 million farmer families in Indonesia, with 45 percent of the total land area owned by only 11 percent of such families. In the case of crude and palm oil plantation, the state and private sector dominate 66 percent of the total plantation area in the country. (tsy)
sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2010/10/25/land-reform-program-not-genuine-experts.html Baca Selanjutnya......
23.10.10
SBY: Distribusi Tanah Belum Adil
Sinar Harapan-Cetak
Kamis, 21 Oktober 2010 12:32
"Salah satu pengurus SPI, A Yakub, dihubungi SH mengatakan bahwa program pembaharuan agraria mestinya bukan semata-mata pemberian sertifikasi tanah kepada petani dan masyarakat lainnya, tapi harus memastikan adanya hak pemberian atas tanah kepada petani gurem yang memiliki tanah 0,3 hektare sebanyak 13 juta petani"
Bogor - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pendistribusian tanah negara dilakukan secara lebih adil. “Saya melihat pendistribusian tanah negara belum dilakukan secara adil. Dengan distribusi yang lebih adil, rak¬yat yang tadinya tidak punya apa-apa mulai memiliki sesuatu yang bisa dijadikan modal,” katanya dalam Peringatan 50 Tahun Agraria Nasional di Istana Bogor, Kamis (21/10). Presiden meminta agar lahan-lahan telantar milik negara dapat didistribusikan secara lebih adil kepada semua. Kepala Negara juga mengingatkan agar pendistribusian dilaksanakan secara matang agar ada status hukum yang jelas.
“Apabila semua itu kita lakukan dengan benar, dengan perencanaan, dan manajemen jelas maka akan ada kejelasan status hukum. Mana yang Hak Guna, mana yang Hak Milik. Kalau status hukum jelas maka akan mencegah konflik dan benturan karena urusan tanah,”jelasnya. Untuk itu, Presiden meminta agar amanat dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria, Peraturan Peme¬rin¬tah, dan Peraturan Presiden dijalankan secara konsisten. “Dengan kebijakan yang tepat, kita bisa melakukan pendayagunaan tanah termasuk pen¬distribusian,” tambahnya. Kepala Negara juga mengingatkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan tugasnya dan menjadi garda terdepan dalam pendistribusian tanah bagi rakyat. Dalam peringatan yang mengambil tema besar “Tanah untuk Keadilan dan untuk Kesejahetraan Rakyat” itu Yudhoyono meminta agar rakyat bisa menjadi tuan tanah di negerinya sendiri.
“Mari kita camkan betul agar di negeri kita, rakyat tuan tanah yang memiliki bumi, air, dan kekayaan alam,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara dan Kepala BPN Joyo Winoto secara simbolis menyerahkan setifikat objek land reform pada 5.141 keluarga dari empat desa di Kabupaten Cilacap.
Sejak tahun 2000 BPN telah menetapkan objek land reform seluas 142.159 hektare di 389 desa yang tersebar di 21 provinsi.
Regulasi Khusus
Saat dihubungi terpisah, Ketua Dewan Nasional Kon¬sor¬sium Pembaruan Agraria Usep Setiawan mendesak Presiden Yudhoyono segera menerbitkan regulasi khusus reformasi agraria, juga lembaga khusus untuk reformasi agra¬ria yang otoritatif dan multisektor.
Untuk itu, lanjut Usep, diperlukan alokasi biaya negara secara penuh demi mengatasi kemiskinan melalui reformasi agraria. Masyarakat tani, melalui organisasi rakyat tani, juga harus dilibatkan dalam program reformasi agraria nasional.
Namun, di atas semua itu, ia menekankan Presiden Yudhoyono harus terlebih dahulu memprioritaskan penyelesaian berbagai kasus konflik agraria yang selama ini terjadi. Usep mencontohkan pemerintah harus menghentikan penyusunan regulasi kebijakan yang dapat menggusur tanah rakyat.
Dengan demikian, tandasnya, Presiden Yuhoyono harus konsisten mengkonkretkan janji reformasi agraria dengan mendistribusikan lahan seluas delapan juta hektare yang dicanangkan sejak awal pemerintahannya pada tahun 2004 lalu.
Sementara itu, di luar Istana Bogor, ratusan petani menggelar unjuk rasa. Massa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang berasal dari daerah Sukabumi dan Cianjur ini berunjuk rasa mendesak pemerintah mengeluarkan sertifikat tanah bagi lahan garapan mereka.
Salah satu pengurus SPI, A Yakub, dihubungi SH mengatakan bahwa program pembaharuan agraria mestinya bukan semata-mata pemberian sertifikasi tanah kepada petani dan masyarakat lainnya, tapi harus memastikan adanya hak pemberian atas tanah kepada petani gurem yang memiliki tanah 0,3 hektare sebanyak 13 juta petani.
“Selain itu juga untuk petani penggarap yang selama ini tidak terdeteksi, seperti para buruh tani dan yang tidak memiliki tanah, yang oleh BPS disebut orang-orang miskin di pedesaan,” ungkapnya.
Di samping itu, Presiden Yudhoyono harus segera menyelesaikan konflik agraria dengan menghentikan kekerasan dan penangkapan terhadap petani, dan diselesaikannya berbagai konflik pertanian. (novan dwi putranto/effatha tamburian) sumber: http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/sby-distribusi-tanah-belum-adil/ Baca Selanjutnya......
Kamis, 21 Oktober 2010 12:32
"Salah satu pengurus SPI, A Yakub, dihubungi SH mengatakan bahwa program pembaharuan agraria mestinya bukan semata-mata pemberian sertifikasi tanah kepada petani dan masyarakat lainnya, tapi harus memastikan adanya hak pemberian atas tanah kepada petani gurem yang memiliki tanah 0,3 hektare sebanyak 13 juta petani"
Bogor - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pendistribusian tanah negara dilakukan secara lebih adil. “Saya melihat pendistribusian tanah negara belum dilakukan secara adil. Dengan distribusi yang lebih adil, rak¬yat yang tadinya tidak punya apa-apa mulai memiliki sesuatu yang bisa dijadikan modal,” katanya dalam Peringatan 50 Tahun Agraria Nasional di Istana Bogor, Kamis (21/10). Presiden meminta agar lahan-lahan telantar milik negara dapat didistribusikan secara lebih adil kepada semua. Kepala Negara juga mengingatkan agar pendistribusian dilaksanakan secara matang agar ada status hukum yang jelas.
“Apabila semua itu kita lakukan dengan benar, dengan perencanaan, dan manajemen jelas maka akan ada kejelasan status hukum. Mana yang Hak Guna, mana yang Hak Milik. Kalau status hukum jelas maka akan mencegah konflik dan benturan karena urusan tanah,”jelasnya. Untuk itu, Presiden meminta agar amanat dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria, Peraturan Peme¬rin¬tah, dan Peraturan Presiden dijalankan secara konsisten. “Dengan kebijakan yang tepat, kita bisa melakukan pendayagunaan tanah termasuk pen¬distribusian,” tambahnya. Kepala Negara juga mengingatkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan tugasnya dan menjadi garda terdepan dalam pendistribusian tanah bagi rakyat. Dalam peringatan yang mengambil tema besar “Tanah untuk Keadilan dan untuk Kesejahetraan Rakyat” itu Yudhoyono meminta agar rakyat bisa menjadi tuan tanah di negerinya sendiri.
“Mari kita camkan betul agar di negeri kita, rakyat tuan tanah yang memiliki bumi, air, dan kekayaan alam,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara dan Kepala BPN Joyo Winoto secara simbolis menyerahkan setifikat objek land reform pada 5.141 keluarga dari empat desa di Kabupaten Cilacap.
Sejak tahun 2000 BPN telah menetapkan objek land reform seluas 142.159 hektare di 389 desa yang tersebar di 21 provinsi.
Regulasi Khusus
Saat dihubungi terpisah, Ketua Dewan Nasional Kon¬sor¬sium Pembaruan Agraria Usep Setiawan mendesak Presiden Yudhoyono segera menerbitkan regulasi khusus reformasi agraria, juga lembaga khusus untuk reformasi agra¬ria yang otoritatif dan multisektor.
Untuk itu, lanjut Usep, diperlukan alokasi biaya negara secara penuh demi mengatasi kemiskinan melalui reformasi agraria. Masyarakat tani, melalui organisasi rakyat tani, juga harus dilibatkan dalam program reformasi agraria nasional.
Namun, di atas semua itu, ia menekankan Presiden Yudhoyono harus terlebih dahulu memprioritaskan penyelesaian berbagai kasus konflik agraria yang selama ini terjadi. Usep mencontohkan pemerintah harus menghentikan penyusunan regulasi kebijakan yang dapat menggusur tanah rakyat.
Dengan demikian, tandasnya, Presiden Yuhoyono harus konsisten mengkonkretkan janji reformasi agraria dengan mendistribusikan lahan seluas delapan juta hektare yang dicanangkan sejak awal pemerintahannya pada tahun 2004 lalu.
Sementara itu, di luar Istana Bogor, ratusan petani menggelar unjuk rasa. Massa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang berasal dari daerah Sukabumi dan Cianjur ini berunjuk rasa mendesak pemerintah mengeluarkan sertifikat tanah bagi lahan garapan mereka.
Salah satu pengurus SPI, A Yakub, dihubungi SH mengatakan bahwa program pembaharuan agraria mestinya bukan semata-mata pemberian sertifikasi tanah kepada petani dan masyarakat lainnya, tapi harus memastikan adanya hak pemberian atas tanah kepada petani gurem yang memiliki tanah 0,3 hektare sebanyak 13 juta petani.
“Selain itu juga untuk petani penggarap yang selama ini tidak terdeteksi, seperti para buruh tani dan yang tidak memiliki tanah, yang oleh BPS disebut orang-orang miskin di pedesaan,” ungkapnya.
Di samping itu, Presiden Yudhoyono harus segera menyelesaikan konflik agraria dengan menghentikan kekerasan dan penangkapan terhadap petani, dan diselesaikannya berbagai konflik pertanian. (novan dwi putranto/effatha tamburian) sumber: http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/sby-distribusi-tanah-belum-adil/ Baca Selanjutnya......
22.10.10
Pemerintah Bagikan Tanah di 21 Provinsi
Fokus
"Belum ada landasan pemaksa pemerintah daerah untuk menjalankannya."
Jum'at, 22 Oktober 2010, 00:52 WIB
Arfi Bambani Amri, Bayu Galih
"Banyak hal lagi seperti seperti kepastian legal bagi petani atas hak atas tanah, penyelesaian konflik pertanahan, dukungan insentif kepada petani pangan berupa bantuan hibah ataupun kredit ini supaya tidak tergadai, yang belum jelas," kata Yakub";
VIVAnews - Peringatan Hari Agraria Nasional kali ini berbeda. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merayakannya di Istana Bogor, Kamis, 21 Oktober 2010, dengan memberikan sertifikat tanah hasil land reform atau redistribusi tanah kepada 5.141 kepala keluarga dari empat desa di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tanah yang dibagi pada petani Cilacap ini 214 hektare, sehingga setiap kepala keluarga mendapat kurang dari 400 meter persegi. Pemberian tanah kepada para petani Cilacap ini menjadi simbol untuk redistibusi tanah seluas 142.159 hektare di 389 desa yang tersebar di 21 Provinsi.
SBY mengatakan tujuan besar negara di bidang pertanahan adalah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. "Mari kita camkan betul visi besar ini. Agar rakyat jadi tuan tanah, tuan yang memiliki bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Saya terharu," kata SBY.
SBY lalu sempat terdiam beberapa saat seperti menahan tangis. Kemudian dengan suara parau, SBY meminta Pemerintah agar menerapkan konstitusi yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar '45.
"Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kita implementasikan niat luhur pendiri republik, rakyat harus dapat akses lebih luas agar kesejahtraan mereka semakin meningkat di negeri tercinta," ucap SBY.
Janji Kampanye
Iwan Nurdin, Deputi Kajian dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria, yang hadir dalam acara puncak peringatan Hari Agraria itu menyatakan, land reform merupakan bagian dari janji kampanye SBY sejak 2004. Bahkan pada 31 Januari 2007, SBY menegaskan janji melakukan redistribusi tanah untuk kesejahteraan petani. Pernyataan Presiden itu, kata Nurdin, disambut Badan Pertanahan Nasional dengan mengeluarkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).
"Setidaknya, tiga kali Presiden berkomitmen mau mendistribusikan tanah," kata Iwan kepada VIVAnews.
Sebelum pernyataan di Bogor, Presiden pernah menjanjikan hal itu di Prambanan pada awal 2008 dan di Marunda beberapa waktu lalu. Dan akhirnya muncul Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Iwan melihat, agenda pemberian sertifikat pada ribuan kepala keluarga hari ini belum sepenuhnya land reform seperti yang diinginkan petani selama ini. Secara regulasi, belum ada peraturan organik yang memaksa aparat kabupaten untuk menjalankan land reform.
Memang ada Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang menjadi dasar land reform di era Presiden Soekarno. Namun PP yang masih berlaku itu sudah tak bisa diaplikasikan karena lembaga yang menjalankan seperti Panitia Land Reform sudah tak ada.
Namun, KPA mengapresiasi langkah Presiden hari ini. "Presiden memberikan sinyal mendukung land reform, tapi belum sampai tahap operasional," katanya. Mengapresiasi karena program land reform ini bergulir lagi setelah 45 tahun terhenti.
Namun, Serikat Petani Indonesia (SPI), sebuah organisasi petani yang gencar menyuarakan perlunya land reform, mengritik acara hari ini baru sebatas politik pencitraan. Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional, Achmad Ya'kub, menyatakan, penyerahan sertifikat hanya ujung dari kerangka besar land reform, belum bisa dikatakan land reform seutuhnya.
"Banyak hal lagi seperti seperti kepastian legal bagi petani atas hak atas tanah, penyelesaian konflik pertanahan, dukungan insentif kepada petani pangan berupa bantuan hibah ini supaya tidak tergadai, yang belum jelas," kata Ya'kub; yang mengaku diundang menghadiri penyerahan sertifikat di Istana Bogor namun memilih berada di luar, berdemonstrasi bersama ribuan petani.
Menurut Ya'kub, land reform yang dicanangkan SBY juga tak akan bisa terlaksana tanpa penguatan peran Badan Pertanahan Nasional menjadi sekelas Kementerian Koordinator. "Dengan begitu, dia bisa membawahi perkebunan, pertanian dan kehutanan."
"Ini saja, BPN katanya reformasi agraria, tapi hak guna usaha perkebunan terus dikeluarkan, dari yang yang hanya 3 juta hektare pada 1990-an, sekarang sudah naik menjadi 7 hektare," kata Ya'kub.
Pada saat yang sama, dia melanjutkan, terjadi konversi besar-besaran lahan pertanian menjadi nonpertanian.
Menurut dia, jika Presiden serius memimpin land reform, akan ada belasan juta rakyat miskin pedesaan yang dientaskan karena terdapat 7,3 juta hektare lahan terlantar milik negara. Jika satu kepala keluarga diberi tanah satu hektare, maka akan ada belasan juta orang yang selesai problem pengangguran, kemiskinan dan kelaparannya.
"Selain itu, juga ada belasan juta suara mendukungnya dalam Pemilu," kata Ya'kub.
Dan strategi ini akan semakin sukses dengan pengaturan tata guna tanah secara ketat, dipisahkan mana lahan pertanian, perumahan dan komersial. "Kemudian seperti di Jepang, tanah hasil land reform diatur hanya boleh diwariskan pada satu orang supaya tidak ada pemecahan lahan," kata Ya'kub.
Kepala BPN Joyo Winoto menyatakan, pemberian sertifikat pada 5.141 petani di Cilacap ini baru sukses kecil dari Reforma Agraria secara damai. Tanah yang dibagi ini adalah tanah sisa dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Redistribusi Tanah seluas 1,6 juta hektare.
Joyo menargetkan, supaya indeks gini rasio penguasaan tanah mencapai 0,37, diperlukan redistribusi lahan tambahan seluas 6 juta hektare. Dan target ini, kata Joyo, semoga bisa dicapai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar berlaku beserta dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria.
Syarat mereka yang bisa menerima tanah itu adalah kategori miskin, tidak memiliki tanah, punya tanah tapi luasnya kecil, dan berbagai syarat lain. Semua proses itu mirip dengan pelaksanaan PP 224 Tahun 1961 tentang Redistribusi Tanah.
Menurut Joyo, teknik penerapan ini mencontoh Venezuela yang setelah delapan tahun menerapkan prinsip yang mirip dengan pokok-pokok RPP Reforma Agraria ini. Mereka berhasil membagikan tanah seluas 3,7 juta hektare.
Dalam dua tiga tahun ke depan, Joyo menjelaskan, pemerintah menargetkan 600-700 ribu hektare bisa dibagikan dari tanah sisa PP Tahun 1961. Sementara itu, dengan penerapan RPP Reforma Agraria nantinya diharapkan luas tanah yang dibagikan berkisar 2,8-3,5 juta hektare. Pemerintah menargetkan pembagian tanah itu bisa selesai pada 2025.
Namun, para petani tampaknya belum bisa kelewat senang dulu. Seperti disampaikan Iwan Nurdin dari Konsorsium Pembaruan Agraria, PP Nomor 11 Tahun 2010 belum memiliki perangkat di bawah yang bisa menerapkannya dengan solid. "Belum ada landasan pemaksa pemerintah daerah, atau bahkan instansi-instansi terkait untuk menjalankannya."
• VIVAnews
sumber: http://fokus.vivanews.com/news/read/184200--i-land-reform--i--bergema-lagi-dari-istana Baca Selanjutnya......
21.10.10
Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati
REFORMA AGRARIA
kompas Kamis, 21 Oktober 2010 | 18:19 WIB
BOGOR, KOMPAS.com - Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono diminta melaksanakan pembaruan agraria sejati. Bagi-bagi sertifiat tanah kepada 5.141 keluarga petani Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap bukanlah bentuk reforma agraria sejati.
Bagi-bagi sertifikat kepada petani Cipari itu hanyalah pencitraan. Tanah yang disertifikat ini memang milik petani, tidak ada masalah di sana.
"Yang kami inginkan adalah Presiden melaksanakan pembaruan agraria sejati, dengan memastikan tanah untuk petani dan menyelesaikan semua konflik pertanahan. Bayangkan, rakyat yang tingal di seputar perkebunan tidak punya tanah," kata Agus Ruli Ardiansyah, di Bogor, Kamis (21/10) siang.
Ketua Departemen Politik, Hukum, dan Kemananan/Bakti DPP Serikat Petani Indonesia tersebut, menyatakan hal tersebut saat diterima asisten staf ahli dari Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial, Sangat Surbakti dan Wisnu Agung, di depan pintu gerbang utama Istana Bogor.
Ia bersama A Yakub (Ketua Departemen Kajian Stategi Nasional DPP SPI) dan empat petani, mewakili sekitar 20 petani asal Sukabumi dan Bogor, yang berdemonterasi menuntut reforma agraria dan tanah untuk petani.
Petani itu berdemo sekitar tiga jam sebelum perwakilannya ditemui asisten staf ahli presiden tersebut.
Mereka menyerahkan lembaran pernyataan tuntutan SPI kepada Surbakti dan Wisnu dengan tuntutan agar pernyataan mereka tersebut disampaikan langsung kepada Presiden dan Boediono.
Dalam dua lembar pernyataan tersebut, antara lain ditulisakan penyerahan sertitikatt anah yang dilaknsakan BPN di Istana Bogor bukan sebagai pelaknsaan pembaruan agraria sejati yang diamanakan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Berkaitan itu Serikat Petani Indonesia meminta kepada pemerintah untuk segera melaksanakan: redistribusikan segera 9,6 juta hektar tanah kepada rakyat tani melalui pembaruan agraria nasional, tertibkan dan berdayakan 7,3 juta hektar tanah terlantar untuk pembaruan agraria dan produksi pangan untuk kedaulatan pangan, energi, dan perumahan rakyat, lindungi petani kecil berbasis keluarga dan tolak korporotasi pertanian terutama proyek food estate.
SPI juga menuntut segera dibentuk Komisi Ad hoc Penyelesaian Konflik Argaria dan Pelaksana Reforma Agraria, Perlindungan dan pemenuhan hak mendasar petani serta akses terhadap sumber-sumbwer agraria, benih, pupuk, teknologi, modal, dan harga produksi pertanian.
Surbakti dan Wisnu memastikan apa yang menjadi aspirasi petani SPI akan sampai ke tangan Presiden dan Wakil Presiden.
"Penyerahan sertifikat kepada petani saat ini merupakan bagian dari program pembaruan agraria yang tengah dijalankan pemerintah dan BPN," kata Wisnu.
Surbakti menambahkan, permasalahan pertanahan yang diajukan para petani Sukabumi ini karena belum ada komunikasi.
"Sekarang sudah terbuka komunikasi antara kami dengan bapak-bapak. Kita harus bertemu lagi untuk membicarakan masalah-masalah ini," katanya.
Selain kelompok petani dari Sukabumi, Kamis kemarin juga sejumlah kelompok-kelompok mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan juga melakukan aksi demontrasi di Bogor.
Namun hanya tiga kelompok kecil, termasuk kelompok petani itu, yang berhasil berdemontrasi di dekat gerbang utama Istana Bogor.
Kelompok lainnya terhadang barikade polisi di Jalan Pengadilan dan di kawasan Airmancur, Jalan Sudriman, Bogor Tengah.
Dalam orasi-orasinya mereka Presiden yang dinilai gagal dalam mensejahterakan rakyat dan Polri yang menghambat proses demokrasi karena melarang mereka berdemontrasi di seputar Istana Bogor.
Sempat terjadi kontak fisik antara demonstraan dan polisi penghadangnya, yakni saling dorong.
Wakil Kepala Polres Bogor Kota Komisaris Guntur usai seluruh kelompok demonstan bubar sekitar pukul 13.30 WIB mengatakan, peserta unjuk rasa ada sekitar 200 orang.
Ia gembira, aksi demontrasi kelompok-kelompok mahasiswa tersebut , cukup ditangani personel dari jajaran polres.
"Alhamdulillah aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa itu berjalan baik. Tidak ada kejadian menonjol yang perlu tindakan hukum lanjutan. Kami sebetulnya menyiagakan juga satu kompi Brimob. Tetapi, unjuk rasa berjalan sesuai koridornya, sehingga pasukan yang kami cadangkan, tidak perlu bergerak," katanya.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/10/21/18190390/Laksanakan.Pembaharuan.Agraria.Sejati Baca Selanjutnya......
kompas Kamis, 21 Oktober 2010 | 18:19 WIB
BOGOR, KOMPAS.com - Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono diminta melaksanakan pembaruan agraria sejati. Bagi-bagi sertifiat tanah kepada 5.141 keluarga petani Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap bukanlah bentuk reforma agraria sejati.
Bagi-bagi sertifikat kepada petani Cipari itu hanyalah pencitraan. Tanah yang disertifikat ini memang milik petani, tidak ada masalah di sana.
"Yang kami inginkan adalah Presiden melaksanakan pembaruan agraria sejati, dengan memastikan tanah untuk petani dan menyelesaikan semua konflik pertanahan. Bayangkan, rakyat yang tingal di seputar perkebunan tidak punya tanah," kata Agus Ruli Ardiansyah, di Bogor, Kamis (21/10) siang.
Ketua Departemen Politik, Hukum, dan Kemananan/Bakti DPP Serikat Petani Indonesia tersebut, menyatakan hal tersebut saat diterima asisten staf ahli dari Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial, Sangat Surbakti dan Wisnu Agung, di depan pintu gerbang utama Istana Bogor.
Ia bersama A Yakub (Ketua Departemen Kajian Stategi Nasional DPP SPI) dan empat petani, mewakili sekitar 20 petani asal Sukabumi dan Bogor, yang berdemonterasi menuntut reforma agraria dan tanah untuk petani.
Petani itu berdemo sekitar tiga jam sebelum perwakilannya ditemui asisten staf ahli presiden tersebut.
Mereka menyerahkan lembaran pernyataan tuntutan SPI kepada Surbakti dan Wisnu dengan tuntutan agar pernyataan mereka tersebut disampaikan langsung kepada Presiden dan Boediono.
Dalam dua lembar pernyataan tersebut, antara lain ditulisakan penyerahan sertitikatt anah yang dilaknsakan BPN di Istana Bogor bukan sebagai pelaknsaan pembaruan agraria sejati yang diamanakan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Berkaitan itu Serikat Petani Indonesia meminta kepada pemerintah untuk segera melaksanakan: redistribusikan segera 9,6 juta hektar tanah kepada rakyat tani melalui pembaruan agraria nasional, tertibkan dan berdayakan 7,3 juta hektar tanah terlantar untuk pembaruan agraria dan produksi pangan untuk kedaulatan pangan, energi, dan perumahan rakyat, lindungi petani kecil berbasis keluarga dan tolak korporotasi pertanian terutama proyek food estate.
SPI juga menuntut segera dibentuk Komisi Ad hoc Penyelesaian Konflik Argaria dan Pelaksana Reforma Agraria, Perlindungan dan pemenuhan hak mendasar petani serta akses terhadap sumber-sumbwer agraria, benih, pupuk, teknologi, modal, dan harga produksi pertanian.
Surbakti dan Wisnu memastikan apa yang menjadi aspirasi petani SPI akan sampai ke tangan Presiden dan Wakil Presiden.
"Penyerahan sertifikat kepada petani saat ini merupakan bagian dari program pembaruan agraria yang tengah dijalankan pemerintah dan BPN," kata Wisnu.
Surbakti menambahkan, permasalahan pertanahan yang diajukan para petani Sukabumi ini karena belum ada komunikasi.
"Sekarang sudah terbuka komunikasi antara kami dengan bapak-bapak. Kita harus bertemu lagi untuk membicarakan masalah-masalah ini," katanya.
Selain kelompok petani dari Sukabumi, Kamis kemarin juga sejumlah kelompok-kelompok mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan juga melakukan aksi demontrasi di Bogor.
Namun hanya tiga kelompok kecil, termasuk kelompok petani itu, yang berhasil berdemontrasi di dekat gerbang utama Istana Bogor.
Kelompok lainnya terhadang barikade polisi di Jalan Pengadilan dan di kawasan Airmancur, Jalan Sudriman, Bogor Tengah.
Dalam orasi-orasinya mereka Presiden yang dinilai gagal dalam mensejahterakan rakyat dan Polri yang menghambat proses demokrasi karena melarang mereka berdemontrasi di seputar Istana Bogor.
Sempat terjadi kontak fisik antara demonstraan dan polisi penghadangnya, yakni saling dorong.
Wakil Kepala Polres Bogor Kota Komisaris Guntur usai seluruh kelompok demonstan bubar sekitar pukul 13.30 WIB mengatakan, peserta unjuk rasa ada sekitar 200 orang.
Ia gembira, aksi demontrasi kelompok-kelompok mahasiswa tersebut , cukup ditangani personel dari jajaran polres.
"Alhamdulillah aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa itu berjalan baik. Tidak ada kejadian menonjol yang perlu tindakan hukum lanjutan. Kami sebetulnya menyiagakan juga satu kompi Brimob. Tetapi, unjuk rasa berjalan sesuai koridornya, sehingga pasukan yang kami cadangkan, tidak perlu bergerak," katanya.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/10/21/18190390/Laksanakan.Pembaharuan.Agraria.Sejati Baca Selanjutnya......
28.9.10
Dalam Kepungan Peraturan Sektoral
Beban petani makin berat, ketika hari ini dunia dilanda oleh perubahan iklim yang membuat para petani di Indonesia sering mengalami gagal panen. Pada hari-hari ini misalnya, ribuan petani tembakau di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mesti mengalami hal itu karena tembakau mereka tenggelam oleh air hujan yang datang mendahului musimnya.
Menurut Sekjen Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, tidak ada jalan lain untuk mengubah nasib petani negeri ini, kecuali dengan menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. “Secara singkat, UUPA itu mengatur dua hal, yang di dalam perut Bumi jadilah hukum pertambangan, sedang yang di permukaan tanah jadi hukum pertanahan. Yang paling pokok, di sana ada redistribusi lahan konsekuensi kolonialisme sebelumnya dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi sekarang yang terjadi adalah tanah terakumulasi pada segelintir konglomerasi usaha, dan petani malahan nggak punya tanah,” paparnya.
Dari sana, lanjut Gunawan, seharusnya seluruh produk hukum turunan yakni hukum pertambangan, hukum pertanahan, hukum air, angkasa, kehutanan, dan seterusnya, harus mengacu pada UUPA. Namun, yang terjadi di awal Orde Baru, pada 1967 justru lahir tiga undang-undang yang sama sekali mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA 1960, yakni UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, dan UU Pokok Pertambangan. “Dan sejak itu, UUPA dipetieskan dengan dipersepsikan keliru sebagai seolah-olah produk orang-orang komunis,” kata Gunawan.
Selanjutnya, muncullah UU sektoral lainnya, seperti Undang- Undang Perkebunan, Sumber Daya Air, Pangan, Penanaman Modal, Minerba, Konservasi Sumber Daya Alam, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Sistem Budi Daya Tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman, Perikanan, dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “UU sektoral lahir oleh semangat komersialisasi. Itulah awal munculnya periode the jungle of regulation, yakni adanya ketidakpastian hukum, karena antar UU Sektoral bisa saling bertentangan atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD serta UUPA,” jelas Gunawan. Contoh paling kasat mata dari itu, diterangkan Gunawan, adalah pertama, harusnya birokrasi pertanahan Indonesia dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Pada kenyataannya, BPN tidak memiliki wewenang terhadap tanah yang di atasnya berupa hutan. “Padahal hutan adalah wilayah paling besar di indonesia. Salah satu hambatan reformasi agraria adalah bahwa Kementerian Kehutanan tidak mau mengonversi hutan untuk rakyat. Dalam UUPA, hukum soal kehutanan tidak disebut hak atas tanah, di sana hanya disebut sebagai hak memungut hasil hutan,” katanya. Yang kedua, BPN sebenarnya memiliki wewenang menyelesaikan konflik, tapi ternyata dibatasi yakni di luar konfl ik antara perhutani dan masyarakat. Masalahnya, hak atas tanah pada setiap konflik, masyarakat menuntut BPN, tapi ternyata itu adalah hak Kementerian Kehutanan.
“Begitu juga UU Sumber Daya Air yang mengakibatkan wilayah publik bisa diprivatkan, yakni sumber air bisa berubah menjadi pabrik minuman mineral, jelas ini bertentangan dengan Pancasila dan Pasal 33 UUD,” jelas Gunawan. Titik Balik Harapan baru muncul pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mencanangkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) pada awal Januari 2007 dan ditegaskan lagi pada awal Januari 2010. “Dan BPN telah menerima Inpres No 1 Tahun 2010 yang salah satunya untuk menyusun RUU Pertanahan. Prinsip dasar yang ditegaskan oleh kepala BPN sehubungan dengan RUU Pertanahan adalah harus bisa menerjemahkan muatan substantif yang diusung oleh UUPA.
Dan itu sikap yang sangat baik. Ada titik balik di mana UUPA akan kita rujuk secara total,” papar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) BPN, Endriatmo Sutarto. RUU Pertanahan pun telah masuk dalam agenda Prolegnas 2010- 2011. Dengan RUU Pertanahan ini, Endriatmo mengatakan, akan terjadi harmonisasi antar UU Sektoral yang selama ini telah berlaku. Tapi, mungkinkah harmonisasi itu bisa terjadi karena begitu banyak kepentingan pemilik modal yang akan menjadi korban. Endriatmo mengatakan bahwa kemauan politik seperti ini harus diback up penuh oleh elemen-elemen bangsa, termasuk kampus-kampus dan organisasi masyarakat yang concern terhadap persoalan pertanahan dan pertanian di negeri ini.
“Apakah harmonisasi mungkin terjadi? Jawabannya harus. Harus menjadi komitmen, bukan hanya komitmen pemerintah, tapi komitmen semua komponen elemen agraria,” tandasnya. Presiden SBY juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. Pasal 15 PP tersebut secara jelas menyebutkan bahwa peruntukan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah telantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reformasi agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.
“Tanah telantar jumlahnya sekitar 7,3 juta hektare. Sekarang masih dalam proses inventarisasi. Setelah peringatan ketiga, jika pemilik tanah tidak juga mendayagunakan, maka akan diambil alih. Jadi mungkin baru 2011 kita dapat fi nal list tanah telantar,” ungkap Endriatmo.
Namun, Serikat Petani Indonesia (SPI), dalam siaran resminya berjudul UUPA No 5 Tahun 1960 Harus Diperjuangkan, mengatakan bahwa implementasi tiga tahun agenda PPAN (Program Pembaruan Agraria Nasional) tidak jelas dan disorientasi untuk kehidupan petani. Hal ini, kata siaran SPI, terbukti dengan konfl ik agraria yang makin marak sepanjang 2009 – 2010, tanah telantar 9,2 juta hektare yang akan dibagikan tidak jelas lokasinya, dan berbagai implementasi PPAN yang lebih mengutamakan pada pemodal. “Intinya, petani dan ormas tani harus mengontrol dengan ketat proses semua ini, tak ada makan siang gratis,” kata Kepala Divisi Kebijakan Nasional SPI, Achmad Ya’kub. YK/L-1sumber Koran Jakarta Baca Selanjutnya......
Menurut Sekjen Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, tidak ada jalan lain untuk mengubah nasib petani negeri ini, kecuali dengan menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. “Secara singkat, UUPA itu mengatur dua hal, yang di dalam perut Bumi jadilah hukum pertambangan, sedang yang di permukaan tanah jadi hukum pertanahan. Yang paling pokok, di sana ada redistribusi lahan konsekuensi kolonialisme sebelumnya dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi sekarang yang terjadi adalah tanah terakumulasi pada segelintir konglomerasi usaha, dan petani malahan nggak punya tanah,” paparnya.
Dari sana, lanjut Gunawan, seharusnya seluruh produk hukum turunan yakni hukum pertambangan, hukum pertanahan, hukum air, angkasa, kehutanan, dan seterusnya, harus mengacu pada UUPA. Namun, yang terjadi di awal Orde Baru, pada 1967 justru lahir tiga undang-undang yang sama sekali mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA 1960, yakni UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, dan UU Pokok Pertambangan. “Dan sejak itu, UUPA dipetieskan dengan dipersepsikan keliru sebagai seolah-olah produk orang-orang komunis,” kata Gunawan.
Selanjutnya, muncullah UU sektoral lainnya, seperti Undang- Undang Perkebunan, Sumber Daya Air, Pangan, Penanaman Modal, Minerba, Konservasi Sumber Daya Alam, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Sistem Budi Daya Tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman, Perikanan, dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “UU sektoral lahir oleh semangat komersialisasi. Itulah awal munculnya periode the jungle of regulation, yakni adanya ketidakpastian hukum, karena antar UU Sektoral bisa saling bertentangan atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD serta UUPA,” jelas Gunawan. Contoh paling kasat mata dari itu, diterangkan Gunawan, adalah pertama, harusnya birokrasi pertanahan Indonesia dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Pada kenyataannya, BPN tidak memiliki wewenang terhadap tanah yang di atasnya berupa hutan. “Padahal hutan adalah wilayah paling besar di indonesia. Salah satu hambatan reformasi agraria adalah bahwa Kementerian Kehutanan tidak mau mengonversi hutan untuk rakyat. Dalam UUPA, hukum soal kehutanan tidak disebut hak atas tanah, di sana hanya disebut sebagai hak memungut hasil hutan,” katanya. Yang kedua, BPN sebenarnya memiliki wewenang menyelesaikan konflik, tapi ternyata dibatasi yakni di luar konfl ik antara perhutani dan masyarakat. Masalahnya, hak atas tanah pada setiap konflik, masyarakat menuntut BPN, tapi ternyata itu adalah hak Kementerian Kehutanan.
“Begitu juga UU Sumber Daya Air yang mengakibatkan wilayah publik bisa diprivatkan, yakni sumber air bisa berubah menjadi pabrik minuman mineral, jelas ini bertentangan dengan Pancasila dan Pasal 33 UUD,” jelas Gunawan. Titik Balik Harapan baru muncul pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mencanangkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) pada awal Januari 2007 dan ditegaskan lagi pada awal Januari 2010. “Dan BPN telah menerima Inpres No 1 Tahun 2010 yang salah satunya untuk menyusun RUU Pertanahan. Prinsip dasar yang ditegaskan oleh kepala BPN sehubungan dengan RUU Pertanahan adalah harus bisa menerjemahkan muatan substantif yang diusung oleh UUPA.
Dan itu sikap yang sangat baik. Ada titik balik di mana UUPA akan kita rujuk secara total,” papar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) BPN, Endriatmo Sutarto. RUU Pertanahan pun telah masuk dalam agenda Prolegnas 2010- 2011. Dengan RUU Pertanahan ini, Endriatmo mengatakan, akan terjadi harmonisasi antar UU Sektoral yang selama ini telah berlaku. Tapi, mungkinkah harmonisasi itu bisa terjadi karena begitu banyak kepentingan pemilik modal yang akan menjadi korban. Endriatmo mengatakan bahwa kemauan politik seperti ini harus diback up penuh oleh elemen-elemen bangsa, termasuk kampus-kampus dan organisasi masyarakat yang concern terhadap persoalan pertanahan dan pertanian di negeri ini.
“Apakah harmonisasi mungkin terjadi? Jawabannya harus. Harus menjadi komitmen, bukan hanya komitmen pemerintah, tapi komitmen semua komponen elemen agraria,” tandasnya. Presiden SBY juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. Pasal 15 PP tersebut secara jelas menyebutkan bahwa peruntukan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah telantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reformasi agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.
“Tanah telantar jumlahnya sekitar 7,3 juta hektare. Sekarang masih dalam proses inventarisasi. Setelah peringatan ketiga, jika pemilik tanah tidak juga mendayagunakan, maka akan diambil alih. Jadi mungkin baru 2011 kita dapat fi nal list tanah telantar,” ungkap Endriatmo.
Namun, Serikat Petani Indonesia (SPI), dalam siaran resminya berjudul UUPA No 5 Tahun 1960 Harus Diperjuangkan, mengatakan bahwa implementasi tiga tahun agenda PPAN (Program Pembaruan Agraria Nasional) tidak jelas dan disorientasi untuk kehidupan petani. Hal ini, kata siaran SPI, terbukti dengan konfl ik agraria yang makin marak sepanjang 2009 – 2010, tanah telantar 9,2 juta hektare yang akan dibagikan tidak jelas lokasinya, dan berbagai implementasi PPAN yang lebih mengutamakan pada pemodal. “Intinya, petani dan ormas tani harus mengontrol dengan ketat proses semua ini, tak ada makan siang gratis,” kata Kepala Divisi Kebijakan Nasional SPI, Achmad Ya’kub. YK/L-1sumber Koran Jakarta Baca Selanjutnya......
17.1.09
Pembaruan agraria sekedar janji Presiden
Sejak tahun 2006 petani dan rakyat miskin di Indonesia dijanjikan suatu program landreform melalui Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang sudah disebut-sebut SBY-JK dalam kampanye pemilihan presiden tahun 2004. Bahkan dalam pidato awal tahunnya, pada tanggal 31 Januari 2007, Presiden mengumumkan jumlah lahan-lahan pertanian yang akan didistribusikan seluas 9,25 juta hektar.
Pada bulan Mei 2007 pemerintah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPAN. Dari draft tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum PPAN hanya berbicara masalah pembagian tanah saja, dan bukan pelaksanaan pembaruan agraria secara hakiki. RPP tersebut juga menunjukkan tidak jelasnya proses penyediaan tanah yang disebutkan akan berasal dari tanah bekas HGU, bekas kawasan pertambangan dan kawasan hutan. Peta lokasi objek tanah yang akan dibagikan dan waktu pelaksanaan PPAN tidak dijelaskan secara gamblang.
Seiring dengan plin-plannya PPAN, konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian terus semakin menggila. Tercatat konversi lahan sawah sedikitnya 10 ribu hektar per tahun. Kepemilikan lahan oleh petani semakin gurem, yakni tinggal 0.3 hektar di Pulau Jawa dan 1.19 hektar di luar Jawa .(1) Bahkan akibat konversi lahan ini, di Kalimantan Timur semakin banyak petani tanpa tanah. Setidaknya 5.000 ha lahan pertanian menjadi lahan pertambangan batu bara yang tersebar di 12 kabupaten. (2) Belum lagi konflik agraria yang terus terjadi. Setidaknya enam orang petani tewas akibat konflik sepanjang tahun 2008.
Dalam keadaan seperti itu PPAN malah menjelma menjadi sekadar program sertipikasi lahan-lahan pertanian (3). Lagi-lagi pembaruan agraria direduksi menjadi persoalan administrasi pertanahan belaka. Seperti halnya Program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Lahan (Larasita)(4).
Menurut catatan penulis kemauan politik ini sejak awal sudah terasa janggal dan kini mulai terbuka tanda-tanda kebohongannya. Karena sejatinya pembaruan agraria ditujukan untuk mengurangi bahkan meniadakan ketidakadilan struktur agraria. Namun dengan percepatan sertipikasi justru di khawatirkan akan memperkuat struktur ketidakadilan itu dan mempercepat mekanisme penciptaan pasar tanah. Kondisi ini sesuai dengan keinginan Bank Dunia yang mengusung landreform berdasarkan konsep pasar tanah (land market). Dalam konsep Bank Dunia, siapa yang mampu membeli tanah dia yang mendapatkannya.
Tujuan dari landreform yang sesungguhnya untuk menumbuhkan keadilan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah masih jauh dari harapan. Padahal konstitusi kita mengamanatkan bahwa penerima redistribusi tanah dalam landreform adalah petani miskin, penggarap, buruh tani dan subyek lainnya sesuai Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria atau lebih dikenal dengan UUPA 1960. Bukan untuk kepetingan investor seperti yang diinginkan Bank Dunia dan diakomodasi oleh pemerintah SBY-JK.
Jadi sesuatu yang mengherankan bila pada bulan Maret 2007 pemerintah mengesahkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang isinya adalah meluaskan kekuasaan modal pada penguasaan dan kepemilikan agraria. Undang-undang ini sangat kental dan sarat dengan ideologi pasar, serta dengan gampangnya menggantungkan nasib bangsa di tangan investor. Undang-undang ini juga berpotensi menambah konflik agraria terutama dengan tanah petani di pedesaan, kawasan hutan dan tanah ulayat.
Lebih lanjut, substansi di dalam undang-undang ini akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh organisasi petani yakni Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama gerakan rakyat lainnya yang tergabung dalam GERAK LAWAN. Akhirnya judicial review tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada bulan Maret 2008. Intinya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 20 (tentang Hak Guna Usaha yang dapat diperpanjang sekaligus dimuka menjadi 95 tahun) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Jadi apa yang disampaikan oleh kepala BPN dan Presiden SBY Dalam pidatonya pada peluncuran Larasita 16 Desember 2008 lalu, mengenai prioritas kerja BPN kedepan (yakni pembaruan Agraria, Penyelesaian Konflik Agraria, Penyelesaian persoalan tanah terlantar distribusinya kepada rakyat dan percepatan sertifikasi pertanahan) merupakan janji yang diulangi lagi. Terlalu berat rasanya pembaruan agraria secara sungguh-sungguh menjadi program utama yang akan terlaksana mengingat kekuasaan pemerintah akan segera berakhir dalam hitungan bulan saja.
Dapat disimpulkan selama kurun waktu 2008, janji pemerintahan SBY-JK yang terus diulang-ulang mengenai pembaruan agraria tidak akan berubah pada tahun 2009 ini. Indikasinya adalah pertama, jalan yang ditempuh untuk realisasi pembaruan agraria adalah salah arah, yakni sebatas administrasi pertanahan. Berupa sertipikasi, yang barang tentu tidak akan mengubah ketimpangan struktur agraria/tanah. Kedua, RPP tentang refroma agraria sebagai jalan legal yang menterjemahkan UUPA 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria hingga detik ini tidak diterbitkan. Ketiga, meningkatnya petani korban yang tergusur dan yang dikriminalisasi dalam konflik agraria. Di sisi lain penyelesaian konflik agraria mandeg. Keempat, terkait subyek dan objek penerima manfaat pembaruan agraria yang tidak jelas.
Dengan demikian penulis berpendapat bahwa konflik agraria akan terus terjadi selama pembaruan agraria yang berpihak kepada rakyat tidak dilaksanakan. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia setidaknya ada 2.810 konflik agraria. Sementara itu, sepanjang awal tahun 2007 sampai akhir tahun 2008 tercatat 139 konflik, yang menyebabkan 14 orang tewas, 55.524 KK tergusur, dan 478 orang ditangkap, dipenjara dan dikriminalisasikan. Konflik agraria akan terus terjadi karena ketimpangan agraria hanya diselesaikan dengan sertipikasi lahan bukan penyelesaian struktural. Seharusnya dilakukan penghentian dan pencegahan perluasan kepemilikan, penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber agraria yang melampaui batas dan segera dilaksanakan landreform. untuk itu penulis apabila pembaruan agraria seperti yang dimandatkan UUPA 1960 tidak dijalankan maka Indonesia akan terus dibayangi oleh kelaparan, konflik agraria, rusaknya infrastruktur pedesaan, impor pangan, urbanisasi tak terkendali.
(tulisan ini menjadi bahan dokumen SPI awal 2009)
endnotes:
(1)Akhir 2007, kepemilikan lahan oleh petani pun makin gurem, yakni tinggal 0.3 hektar di Pulau Jawa dan 1.19 hektar di luar Pulau Jawa. Dari sebelumnya di tahun 2003-2006 “masih” 0,58 ha di pulau jawa dan 1,19 ha diluar pulau jawa (BPS dan Suara Pembaruan diolah)
(2)Dilaporkan bahwa dalam 5 tahun terakhir ini konversi lahan yang terbesar adalah di wilayah kabupaten /kota Kutai kartanegara dan Kota Samarinda sisanya tersebar di 12 kabupaten di Kaltim.
(3)Seperti yang diberitakan oleh SPI Sumatra Utara bahwa Pelaksanaan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) di Sumatra Utara tak jauh beda Prona jaman Orde Baru yaitu program sertipikat tanah seperti di wilayah Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Tapanuli, Mandailing Natal dan Pematang Siantar
(4)Program ini merupakan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) diluncurkan pada 16 Desember 2008 di Prambanan Jawa Tengah yang dihadiri oleh Presiden.
Baca Selanjutnya......
Pada bulan Mei 2007 pemerintah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPAN. Dari draft tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum PPAN hanya berbicara masalah pembagian tanah saja, dan bukan pelaksanaan pembaruan agraria secara hakiki. RPP tersebut juga menunjukkan tidak jelasnya proses penyediaan tanah yang disebutkan akan berasal dari tanah bekas HGU, bekas kawasan pertambangan dan kawasan hutan. Peta lokasi objek tanah yang akan dibagikan dan waktu pelaksanaan PPAN tidak dijelaskan secara gamblang.
Seiring dengan plin-plannya PPAN, konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian terus semakin menggila. Tercatat konversi lahan sawah sedikitnya 10 ribu hektar per tahun. Kepemilikan lahan oleh petani semakin gurem, yakni tinggal 0.3 hektar di Pulau Jawa dan 1.19 hektar di luar Jawa .(1) Bahkan akibat konversi lahan ini, di Kalimantan Timur semakin banyak petani tanpa tanah. Setidaknya 5.000 ha lahan pertanian menjadi lahan pertambangan batu bara yang tersebar di 12 kabupaten. (2) Belum lagi konflik agraria yang terus terjadi. Setidaknya enam orang petani tewas akibat konflik sepanjang tahun 2008.
Dalam keadaan seperti itu PPAN malah menjelma menjadi sekadar program sertipikasi lahan-lahan pertanian (3). Lagi-lagi pembaruan agraria direduksi menjadi persoalan administrasi pertanahan belaka. Seperti halnya Program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Lahan (Larasita)(4).
Menurut catatan penulis kemauan politik ini sejak awal sudah terasa janggal dan kini mulai terbuka tanda-tanda kebohongannya. Karena sejatinya pembaruan agraria ditujukan untuk mengurangi bahkan meniadakan ketidakadilan struktur agraria. Namun dengan percepatan sertipikasi justru di khawatirkan akan memperkuat struktur ketidakadilan itu dan mempercepat mekanisme penciptaan pasar tanah. Kondisi ini sesuai dengan keinginan Bank Dunia yang mengusung landreform berdasarkan konsep pasar tanah (land market). Dalam konsep Bank Dunia, siapa yang mampu membeli tanah dia yang mendapatkannya.
Tujuan dari landreform yang sesungguhnya untuk menumbuhkan keadilan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah masih jauh dari harapan. Padahal konstitusi kita mengamanatkan bahwa penerima redistribusi tanah dalam landreform adalah petani miskin, penggarap, buruh tani dan subyek lainnya sesuai Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria atau lebih dikenal dengan UUPA 1960. Bukan untuk kepetingan investor seperti yang diinginkan Bank Dunia dan diakomodasi oleh pemerintah SBY-JK.
Jadi sesuatu yang mengherankan bila pada bulan Maret 2007 pemerintah mengesahkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang isinya adalah meluaskan kekuasaan modal pada penguasaan dan kepemilikan agraria. Undang-undang ini sangat kental dan sarat dengan ideologi pasar, serta dengan gampangnya menggantungkan nasib bangsa di tangan investor. Undang-undang ini juga berpotensi menambah konflik agraria terutama dengan tanah petani di pedesaan, kawasan hutan dan tanah ulayat.
Lebih lanjut, substansi di dalam undang-undang ini akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh organisasi petani yakni Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama gerakan rakyat lainnya yang tergabung dalam GERAK LAWAN. Akhirnya judicial review tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada bulan Maret 2008. Intinya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 20 (tentang Hak Guna Usaha yang dapat diperpanjang sekaligus dimuka menjadi 95 tahun) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Jadi apa yang disampaikan oleh kepala BPN dan Presiden SBY Dalam pidatonya pada peluncuran Larasita 16 Desember 2008 lalu, mengenai prioritas kerja BPN kedepan (yakni pembaruan Agraria, Penyelesaian Konflik Agraria, Penyelesaian persoalan tanah terlantar distribusinya kepada rakyat dan percepatan sertifikasi pertanahan) merupakan janji yang diulangi lagi. Terlalu berat rasanya pembaruan agraria secara sungguh-sungguh menjadi program utama yang akan terlaksana mengingat kekuasaan pemerintah akan segera berakhir dalam hitungan bulan saja.
Dapat disimpulkan selama kurun waktu 2008, janji pemerintahan SBY-JK yang terus diulang-ulang mengenai pembaruan agraria tidak akan berubah pada tahun 2009 ini. Indikasinya adalah pertama, jalan yang ditempuh untuk realisasi pembaruan agraria adalah salah arah, yakni sebatas administrasi pertanahan. Berupa sertipikasi, yang barang tentu tidak akan mengubah ketimpangan struktur agraria/tanah. Kedua, RPP tentang refroma agraria sebagai jalan legal yang menterjemahkan UUPA 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria hingga detik ini tidak diterbitkan. Ketiga, meningkatnya petani korban yang tergusur dan yang dikriminalisasi dalam konflik agraria. Di sisi lain penyelesaian konflik agraria mandeg. Keempat, terkait subyek dan objek penerima manfaat pembaruan agraria yang tidak jelas.
Dengan demikian penulis berpendapat bahwa konflik agraria akan terus terjadi selama pembaruan agraria yang berpihak kepada rakyat tidak dilaksanakan. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia setidaknya ada 2.810 konflik agraria. Sementara itu, sepanjang awal tahun 2007 sampai akhir tahun 2008 tercatat 139 konflik, yang menyebabkan 14 orang tewas, 55.524 KK tergusur, dan 478 orang ditangkap, dipenjara dan dikriminalisasikan. Konflik agraria akan terus terjadi karena ketimpangan agraria hanya diselesaikan dengan sertipikasi lahan bukan penyelesaian struktural. Seharusnya dilakukan penghentian dan pencegahan perluasan kepemilikan, penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber agraria yang melampaui batas dan segera dilaksanakan landreform. untuk itu penulis apabila pembaruan agraria seperti yang dimandatkan UUPA 1960 tidak dijalankan maka Indonesia akan terus dibayangi oleh kelaparan, konflik agraria, rusaknya infrastruktur pedesaan, impor pangan, urbanisasi tak terkendali.
(tulisan ini menjadi bahan dokumen SPI awal 2009)
endnotes:
(1)Akhir 2007, kepemilikan lahan oleh petani pun makin gurem, yakni tinggal 0.3 hektar di Pulau Jawa dan 1.19 hektar di luar Pulau Jawa. Dari sebelumnya di tahun 2003-2006 “masih” 0,58 ha di pulau jawa dan 1,19 ha diluar pulau jawa (BPS dan Suara Pembaruan diolah)
(2)Dilaporkan bahwa dalam 5 tahun terakhir ini konversi lahan yang terbesar adalah di wilayah kabupaten /kota Kutai kartanegara dan Kota Samarinda sisanya tersebar di 12 kabupaten di Kaltim.
(3)Seperti yang diberitakan oleh SPI Sumatra Utara bahwa Pelaksanaan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) di Sumatra Utara tak jauh beda Prona jaman Orde Baru yaitu program sertipikat tanah seperti di wilayah Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Tapanuli, Mandailing Natal dan Pematang Siantar
(4)Program ini merupakan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) diluncurkan pada 16 Desember 2008 di Prambanan Jawa Tengah yang dihadiri oleh Presiden.
Baca Selanjutnya......
13.2.08
Proyek UU pertanahan ditengah janji manis PPAN
Desakan besar untuk pelaksanaan pembaruan agraria sebenarnya telah ditanggapi secara langsung oleh Presiden yang dinyatakan dalam pidato awal tahun 2007 silam dengan janji Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Hal ini kemudian dikuatkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai wakil dari pemerintah menjanjikan untuk memastikan kemurnian UUPA 1960. Bagi ormas tani program itu artinya menjalankan UUPA 1960 (Undang-undang Pokok Agraria) dan menjadikan UUPA 1960 sebagai satu-satunya payung hukum agraria nasional.
Namun sejak “ditemukannya” dokumen technical assistance ADB (Asian Development Bank) yang mengatur teknis penyusunan RUU pertanahan oleh BPN, semua janji tertulis itu sepertinya akan jauh panggang dari api. Karena ketika ditelusuri, ternyata penyusunan RUU pertanahan ini menjadi bagian dari proyek penyusunan kerangka hukum dan kerangka administrative pertanahan dalam kerangka kerja yang terkait dengan proyek LMPDP (Land Management and Policy Development Project) yang diprakarsai oleh Bank dunia sejak tahun 2005 lalu. Untuk proyek penyusunan RUU pertanahan ini, BPN selaku implementator berhasil mengajukan proposal kepada ADB yang membuahkan komitmen ADB berupa pembiayaan proyek sebesar 500.000 US$ dari total biaya proyek sebesar 625.000 US$.
Proyek penyusunan RUU pertanahan akan dimulai pada Februari 2008 hingga Januari 2010 mendatang, ADB telah menyetujui proyek ini pada tanggal 20 Desember 2007. Hal ini menunjukkan bahwa ditengah janjinya menegakkan UUPA sebagai kerangka legal pelaksanaan Pembaruan Agraria, pemerintah secara terang-terangan membuka kesempatan bagi agenda liberalisasi sumber agraria melalui pembuatan RUU pertanahan ini.
Tiga alasan yang membuat proyek ini patut diwaspadai. Pertama, keterkaitan proyek penyusunan RUU pertanahan dengan kerangka kerja proyek LMPDP yang secara nyata telah bermaksud untuk mendorong terjadinya pasar tanah. Proyek ini salah satunya bertujuan untuk peningkatan keamanan penguasaan tanah dan peningkatan efesiensi, transparansi, dan perbaikan pemberian layanan dalam pendaftaran dan pemberian sertifikat tanah. Seperti yang tercantum dalam dokumen proyek, sertifikasi tanah ini memberikan basis yang signifikan dalam menyiapkan pasar tanah yang efisien dan untuk meningkatkan jaminan atas investasi asing serta menjadikan tanah sebagai aset yang bisa menjadi agunan dan bisa diperjual belikan dengan mudah. Tanah sekedar jadi komoditi.
Kedua, keterkaitan proyek penyusunan RUU pertanahan dengan Pepres 36/2005 yang diamandemen dengan Pepres 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum (pencabutan hak atas tanah) yang saat ini masih kontroversial dan dinilai memarginalkan masyarakat miskin yang terkena penggusuran. Ketiga, disejajarkannya RUU pertanahan dengan undang-undang sektoral yang diklaim sebagai turunan UUPA namun nyata-nyata justru bertentangan secara ideologis dengan UUPA 1960.
Ketiga alasan itulah yang justru membuat kita mempertanyakan kembali komitmen pemerintah untuk melaksanakan Pembaruan Agraria. Janji pemerintah untuk redistribusi tanah seluas 9,25 juta hektar melalui PPAN (program Pembaruan Agraria Nasional) tak kunjung diimplementasikan. Tahun 2007 bahkan PPAN telah mengalami 2 kali penundaan. Hal tersebut nyata-nyata telah menunjukkan komitmen yang kurang dari pemerintah dalam menepati janjinya.
Pasar tanah
Tidak kunjung diimplementasikannya reforma agraria bukanlah tanpa alasan. Hingga saat ini masih terjadi konflik kepentingan didalam tubuh pemerintahan sendiri. Faktanya, setelah keluar undang-undang sektoral yang memfasilitasi penguasaan aset secara sektoral oleh para pemodal. Kini kepentingan pemodal besar hendak melegalkan sepak terjangnya terhadap penguasaan bumi Indonesia melalui penyusunan RUU pertanahan ini. Terkait dengan implementasi reforma agraria, penyusunan RUU pertanahan sama sekali tidak relevan. Hal tersebut bisa dilihat dari latar belakangnya pembuatan RUU pertanahan yakni karena adanya kesulitan dalam proses pengadaan tanah dan pemukiman kembali penduduk yang tanah yang terkena proyek pembangunan infrastruktur.
Ketidak relevanan lainnya juga terdapat pada sertifikasi tanah sebagai salah satu output dari RUU pertanahan yang justru ideologinya berbeda dengan apa yang dimaksudkan dengan pendaftaran tanah seperti yang tercantum dalam UUPA. Jika dalam UUPA pendaftaran tanah dilakukan untuk memudahkan redistribusi lahan, maka dalam RUU pertanahan ini perdaftaran tanah dilakukan untuk menghasilkan sertifikat tanah yang hanya akan memudahkan pemodal dalam menguasai tanah rakyat kecil—petani--melalui pasar tanah. Ini terjadi karena kebijakan sektoral lainnya seperti UU No. 7/2004 tentang sumber daya air dan UU 18/2004 tentang perkebunan telah menjadi alat legal bagi investor untuk menguasai sumber alam.
Terdapat beberapa contoh yang memperlihatkan bahwa pasar tanah bukan solusi yang bisa dipakai untuk mencapai kesejahteraan rakyat kecil dan petani. Pada tahun 1994 Afrika Selatan menerapkan pasar tanah melalui sertifikasi lahan. Namun, persoalan ketersediaan tanah yang mau dijual menjadi masalah utama, kalaupun ada yang mau menjual tanah tersebut terbatas pada tanah yang tidak subur dan tidak strategis, dan tuan tanah menginginkan harga yang cukup tinggi untuk pembayarannya. Hal ini menyebabkan petani miskin tetap tidak mengakses tanah, kalaupun ada yang mampu menguasai tanah, tersebut adalah tanah yang tidak subur dan diperlukan harga yang tinggi untuk membelinya.
Hal serupa terjadi di Srilanka yang pada 2002 memberikan sertifikat lahan seluas 2 juta hektar tanah kepada 1.2 juta petani--dikenal dengan istilah Jayaboomi. Pemerian sertifikat ini disertai dengan kebijakan yang tidak pro pada petani yang akhirnya membuat petani semakin mudah untuk menggadaikan dan menjual tanah pertaniannya.
Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa ketika masuk mekanisme pasar, maka pemilik modal akan berkuasa. Secara otomatis, upaya penantaan atas ketimpangan struktur ekonomi dan sosial yang menjadi cita-cita reforma agraria tidak akan tercapai. Hanya dengan redistribusi tanah dan sumber-sumber agraria kepada rakyatlah maka ketimpangan dan polarisasi kesejahteraan akan tercapai. Untuk mencapai hal tersebut menurut Gunawan Wiradi (ahli Agraria) diperlukan beberapa prasyarat yaitu, (1) Kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah; (2) Organisasi rakyat, khususnya organisasi tani yang kuat; (3) Tersedianya data mengenai keagrariaan yang lengkap dan teliti; (4) Dukungan dari pihak militer; (5) Elite penguasa harus terpisah dari elite bisnis; dan (6) Aparat birokrasi yang bersih,jujur,dan mengerti. Oleh karenanya, selama pemerintah masih belum berpihak kepada rakyat dan selama elit penguasa masih tercampur dengan elit bisnis maka reforma agraria tidak akan bisa terwujudkan. Selama itu pula petani tetap menjadi gurem (penguasaan tanah yang sempit 0,3 ha) dan Indonesia akan terus menjadi juara importir produk pangan internasional.=##+
Jakarta, 11 Februari 2008
Achmad Ya’kub dan Susan Lusiana, ayakub@spi.or.id
Baca Selanjutnya......
Namun sejak “ditemukannya” dokumen technical assistance ADB (Asian Development Bank) yang mengatur teknis penyusunan RUU pertanahan oleh BPN, semua janji tertulis itu sepertinya akan jauh panggang dari api. Karena ketika ditelusuri, ternyata penyusunan RUU pertanahan ini menjadi bagian dari proyek penyusunan kerangka hukum dan kerangka administrative pertanahan dalam kerangka kerja yang terkait dengan proyek LMPDP (Land Management and Policy Development Project) yang diprakarsai oleh Bank dunia sejak tahun 2005 lalu. Untuk proyek penyusunan RUU pertanahan ini, BPN selaku implementator berhasil mengajukan proposal kepada ADB yang membuahkan komitmen ADB berupa pembiayaan proyek sebesar 500.000 US$ dari total biaya proyek sebesar 625.000 US$.
Proyek penyusunan RUU pertanahan akan dimulai pada Februari 2008 hingga Januari 2010 mendatang, ADB telah menyetujui proyek ini pada tanggal 20 Desember 2007. Hal ini menunjukkan bahwa ditengah janjinya menegakkan UUPA sebagai kerangka legal pelaksanaan Pembaruan Agraria, pemerintah secara terang-terangan membuka kesempatan bagi agenda liberalisasi sumber agraria melalui pembuatan RUU pertanahan ini.
Tiga alasan yang membuat proyek ini patut diwaspadai. Pertama, keterkaitan proyek penyusunan RUU pertanahan dengan kerangka kerja proyek LMPDP yang secara nyata telah bermaksud untuk mendorong terjadinya pasar tanah. Proyek ini salah satunya bertujuan untuk peningkatan keamanan penguasaan tanah dan peningkatan efesiensi, transparansi, dan perbaikan pemberian layanan dalam pendaftaran dan pemberian sertifikat tanah. Seperti yang tercantum dalam dokumen proyek, sertifikasi tanah ini memberikan basis yang signifikan dalam menyiapkan pasar tanah yang efisien dan untuk meningkatkan jaminan atas investasi asing serta menjadikan tanah sebagai aset yang bisa menjadi agunan dan bisa diperjual belikan dengan mudah. Tanah sekedar jadi komoditi.
Kedua, keterkaitan proyek penyusunan RUU pertanahan dengan Pepres 36/2005 yang diamandemen dengan Pepres 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum (pencabutan hak atas tanah) yang saat ini masih kontroversial dan dinilai memarginalkan masyarakat miskin yang terkena penggusuran. Ketiga, disejajarkannya RUU pertanahan dengan undang-undang sektoral yang diklaim sebagai turunan UUPA namun nyata-nyata justru bertentangan secara ideologis dengan UUPA 1960.
Ketiga alasan itulah yang justru membuat kita mempertanyakan kembali komitmen pemerintah untuk melaksanakan Pembaruan Agraria. Janji pemerintah untuk redistribusi tanah seluas 9,25 juta hektar melalui PPAN (program Pembaruan Agraria Nasional) tak kunjung diimplementasikan. Tahun 2007 bahkan PPAN telah mengalami 2 kali penundaan. Hal tersebut nyata-nyata telah menunjukkan komitmen yang kurang dari pemerintah dalam menepati janjinya.
Pasar tanah
Tidak kunjung diimplementasikannya reforma agraria bukanlah tanpa alasan. Hingga saat ini masih terjadi konflik kepentingan didalam tubuh pemerintahan sendiri. Faktanya, setelah keluar undang-undang sektoral yang memfasilitasi penguasaan aset secara sektoral oleh para pemodal. Kini kepentingan pemodal besar hendak melegalkan sepak terjangnya terhadap penguasaan bumi Indonesia melalui penyusunan RUU pertanahan ini. Terkait dengan implementasi reforma agraria, penyusunan RUU pertanahan sama sekali tidak relevan. Hal tersebut bisa dilihat dari latar belakangnya pembuatan RUU pertanahan yakni karena adanya kesulitan dalam proses pengadaan tanah dan pemukiman kembali penduduk yang tanah yang terkena proyek pembangunan infrastruktur.
Ketidak relevanan lainnya juga terdapat pada sertifikasi tanah sebagai salah satu output dari RUU pertanahan yang justru ideologinya berbeda dengan apa yang dimaksudkan dengan pendaftaran tanah seperti yang tercantum dalam UUPA. Jika dalam UUPA pendaftaran tanah dilakukan untuk memudahkan redistribusi lahan, maka dalam RUU pertanahan ini perdaftaran tanah dilakukan untuk menghasilkan sertifikat tanah yang hanya akan memudahkan pemodal dalam menguasai tanah rakyat kecil—petani--melalui pasar tanah. Ini terjadi karena kebijakan sektoral lainnya seperti UU No. 7/2004 tentang sumber daya air dan UU 18/2004 tentang perkebunan telah menjadi alat legal bagi investor untuk menguasai sumber alam.
Terdapat beberapa contoh yang memperlihatkan bahwa pasar tanah bukan solusi yang bisa dipakai untuk mencapai kesejahteraan rakyat kecil dan petani. Pada tahun 1994 Afrika Selatan menerapkan pasar tanah melalui sertifikasi lahan. Namun, persoalan ketersediaan tanah yang mau dijual menjadi masalah utama, kalaupun ada yang mau menjual tanah tersebut terbatas pada tanah yang tidak subur dan tidak strategis, dan tuan tanah menginginkan harga yang cukup tinggi untuk pembayarannya. Hal ini menyebabkan petani miskin tetap tidak mengakses tanah, kalaupun ada yang mampu menguasai tanah, tersebut adalah tanah yang tidak subur dan diperlukan harga yang tinggi untuk membelinya.
Hal serupa terjadi di Srilanka yang pada 2002 memberikan sertifikat lahan seluas 2 juta hektar tanah kepada 1.2 juta petani--dikenal dengan istilah Jayaboomi. Pemerian sertifikat ini disertai dengan kebijakan yang tidak pro pada petani yang akhirnya membuat petani semakin mudah untuk menggadaikan dan menjual tanah pertaniannya.
Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa ketika masuk mekanisme pasar, maka pemilik modal akan berkuasa. Secara otomatis, upaya penantaan atas ketimpangan struktur ekonomi dan sosial yang menjadi cita-cita reforma agraria tidak akan tercapai. Hanya dengan redistribusi tanah dan sumber-sumber agraria kepada rakyatlah maka ketimpangan dan polarisasi kesejahteraan akan tercapai. Untuk mencapai hal tersebut menurut Gunawan Wiradi (ahli Agraria) diperlukan beberapa prasyarat yaitu, (1) Kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah; (2) Organisasi rakyat, khususnya organisasi tani yang kuat; (3) Tersedianya data mengenai keagrariaan yang lengkap dan teliti; (4) Dukungan dari pihak militer; (5) Elite penguasa harus terpisah dari elite bisnis; dan (6) Aparat birokrasi yang bersih,jujur,dan mengerti. Oleh karenanya, selama pemerintah masih belum berpihak kepada rakyat dan selama elit penguasa masih tercampur dengan elit bisnis maka reforma agraria tidak akan bisa terwujudkan. Selama itu pula petani tetap menjadi gurem (penguasaan tanah yang sempit 0,3 ha) dan Indonesia akan terus menjadi juara importir produk pangan internasional.=##+
Jakarta, 11 Februari 2008
Achmad Ya’kub dan Susan Lusiana, ayakub@spi.or.id
Baca Selanjutnya......
21.8.07
Agrofuel di Indonesia:Kebijakan Energi melayani negara kaya
Siapa yang tak tergiur terlibat dalam bisnis perkebunan dinegara-negara tropis dan sub-tropis, seperti Indonesia, Brasil, Argentina, ataupunnegara-negara dikawasan asia dan amerika latin lainnya. Sebut saja misalnya pemodal nasional, keluarga besar perusahaan H.M Sampoerna setelah menjual sahamnya kepada perusahaan rokok milik asing phillip moris serta merta dimedia nasional diberitakan bahwa mereka akan membuka jutaan hektar lahan untuk perkebunan tebu. Atau rencana investasi modal dari Swiss akan membuka perkebunan tanaman Jarak di Nusa Tenggara Timur dengan nilai investasi 1 trilliun rupiah, bukan angka yang main-main. Di Brasil perusahaan semacam Cargill membeli pabrik gula perkebunan tebu di Cevasa di wilayah Ribeirão Preto, São Paulo. Memang menurut catatan sejarah perkebunan merupakan warisan sistem kolonial untuk memenuhi kebutuhan bahan mentah negara-negara industri kaya seperti di dataran Amerika Serikat, Jepang, maupun Eropa.
Minat perusahaan-perusahaan besar terhadap perkebunan sawit, tebu, jarak, jagung dan kedelai memang tidak segencar beberapa puluh tahun yang lalu. Begitu tingginya ekspansi modal pada sektor perkebunan tersebut mengikuti trend global. Hal ini semakin kukuh setelah Presiden Amerika George Bush seperti yang diberitakan Herald Tribune (1/06/07) menyatakan kebijakan baru Amerika adalah menerima target pengurangan gas emisi dunia. Walau pada tahun 2000 menolak secara tegas apa yang diatur di protokol Kyoto mengenai pemanasan global. Yang kita ketahui isu perubahan iklim, pemanasan global begitu dekat dengan isu lingkungan mulai merambah ke ranah politik global dan mempengaruhi langsung ke ruang politik nasional. Terlebih soal energi yang berasal dari pertambangan seperti minyak, gas dan batu bara yang kian berkurang dan mempengaruhi langsung terhadap perubahan iklim.
Di Indonesia, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pada pasal 1 ayat 3 mulai dimenggulirkan penggunaan nuklir dan ayat 4 mengenalkan istilah biofuel. Amerika Serikat juga menargetkan penggunaan agrofuel sebanyak 35 milyar galon per tahunnya. Padahal jelas lahan pertanian mereka tidak cukup untuk memenuhi target tersebut (Holt-Gimenez, 2007), Gayung bersambut maka berlomba-lomba setiap daerah menyatakan siap menyediakan lahan hingga jutaan hektar, bukan main. Padahal kita tahu bahwa lahan-lahan pertanian di Indonesia sudah disesaki oleh 25,4 juta petani kecil alias gurem. Serta merta masih banyak lahan-lahan tersedia. Kalau kita telusuri lagi dengan isu perubahan iklim dan agrofuel siapa yang didiuntungkan?
Siapa lagi kalau bukan perusahaan-perusahaan besar. Sebut saja unilever, pepsi, quaker, dan monsanto. Mereka adalah pemain di bidang pengolahan hasil minyak kelapa sawit, sedangkan Monsanto bermain paten di benih kedelai.
Di Indonesia Data yang ada menunjukkan bahwa dari total luas lahan sawit yang ditanami sebesar 5,5 juta hektar sebanyak 4 juta hektar (67 persen) dikuasai oleh perusahaan swasta sementara sisanya dikelola oleh perkebunan kecil. Dalam usaha perkebunan sawit ini terdapat sembilan perusahaan yang dapat dikatakan sebagai pemain utama yaitu PT Salim Plantation, Pt Golden Agri Resources, Texmaco Group, PT Asian Agri, PT Astra Agro Lestari Tbk, hashim Group, Surya Dumai Group, PT PP London Sumateran Indonesia Tbk, Duta Palma Group dan PT Bakrie Sumatera Plantation. Kesembilan perusahaan raksasa ini memegang kontrol terhadap 2.920.102 hektar lahan sawit dengan proporsi terbesarnya dikuasai oleh PT Salim Plantation dengan total lahan 1.155.745 hektar (Hernanda dan Sihombing, 2007). Tiap tahunnya luasan perkebunan sawit selalu meningkat, sedangkan luasan lahan pertanian pangan makin menyempit. Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang digulirkan sejak tahun lalu masih menjadi macan kertas apalagi program revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan.
Keberpihakan program-program pemerintah semakin jelas lebih besar kepada perusahaan besar saja. Indikatornya sederhana saja, progra agrufuel yang digulirkan pemerintah Amerika begitu cepat direspon, lahan-lahan disediakan dengan mudah bahkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun, dan kemudahan-kemudahan perizinan. Bahkan departemen pertanian mencarikan lahan bagi PT. Medco yang siap menanami padi dengan sistem SRI (menanam padi dengan sistem intensifikasi), tidak tanggung Medco siap mendanai untuk lahan seluas 10.000 ha.
Apa yang didapat oleh petani dan rakyat miskin? Tak lain adalah melonjaknya harga minyak goreng, harga beras yang naik turun, harga gula, susu dan terigu. Khsusus minyak goreng bahan mentah berupa minyak sawit lebih menguntungkan dijual ke pasar internasional dari pada memenuhi kebutuhan nasional.
Inilah yang oleh Sritua Arif katakan bahwa kita ini dalam situasi ekonomi politik terjajah, cirinya (i) sebagai penyedia bahan baku bagi negara kaya,(ii) sebagai pasar hasil produksi negara-negara kaya,(iii) sebagai tempat berputarnya uang surplus dari perusahaan-perusahaan asing, yang di Indonesia kita sebut sebagai investasi.(ay) Baca Selanjutnya......
Minat perusahaan-perusahaan besar terhadap perkebunan sawit, tebu, jarak, jagung dan kedelai memang tidak segencar beberapa puluh tahun yang lalu. Begitu tingginya ekspansi modal pada sektor perkebunan tersebut mengikuti trend global. Hal ini semakin kukuh setelah Presiden Amerika George Bush seperti yang diberitakan Herald Tribune (1/06/07) menyatakan kebijakan baru Amerika adalah menerima target pengurangan gas emisi dunia. Walau pada tahun 2000 menolak secara tegas apa yang diatur di protokol Kyoto mengenai pemanasan global. Yang kita ketahui isu perubahan iklim, pemanasan global begitu dekat dengan isu lingkungan mulai merambah ke ranah politik global dan mempengaruhi langsung ke ruang politik nasional. Terlebih soal energi yang berasal dari pertambangan seperti minyak, gas dan batu bara yang kian berkurang dan mempengaruhi langsung terhadap perubahan iklim.
Di Indonesia, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pada pasal 1 ayat 3 mulai dimenggulirkan penggunaan nuklir dan ayat 4 mengenalkan istilah biofuel. Amerika Serikat juga menargetkan penggunaan agrofuel sebanyak 35 milyar galon per tahunnya. Padahal jelas lahan pertanian mereka tidak cukup untuk memenuhi target tersebut (Holt-Gimenez, 2007), Gayung bersambut maka berlomba-lomba setiap daerah menyatakan siap menyediakan lahan hingga jutaan hektar, bukan main. Padahal kita tahu bahwa lahan-lahan pertanian di Indonesia sudah disesaki oleh 25,4 juta petani kecil alias gurem. Serta merta masih banyak lahan-lahan tersedia. Kalau kita telusuri lagi dengan isu perubahan iklim dan agrofuel siapa yang didiuntungkan?
Siapa lagi kalau bukan perusahaan-perusahaan besar. Sebut saja unilever, pepsi, quaker, dan monsanto. Mereka adalah pemain di bidang pengolahan hasil minyak kelapa sawit, sedangkan Monsanto bermain paten di benih kedelai.
Di Indonesia Data yang ada menunjukkan bahwa dari total luas lahan sawit yang ditanami sebesar 5,5 juta hektar sebanyak 4 juta hektar (67 persen) dikuasai oleh perusahaan swasta sementara sisanya dikelola oleh perkebunan kecil. Dalam usaha perkebunan sawit ini terdapat sembilan perusahaan yang dapat dikatakan sebagai pemain utama yaitu PT Salim Plantation, Pt Golden Agri Resources, Texmaco Group, PT Asian Agri, PT Astra Agro Lestari Tbk, hashim Group, Surya Dumai Group, PT PP London Sumateran Indonesia Tbk, Duta Palma Group dan PT Bakrie Sumatera Plantation. Kesembilan perusahaan raksasa ini memegang kontrol terhadap 2.920.102 hektar lahan sawit dengan proporsi terbesarnya dikuasai oleh PT Salim Plantation dengan total lahan 1.155.745 hektar (Hernanda dan Sihombing, 2007). Tiap tahunnya luasan perkebunan sawit selalu meningkat, sedangkan luasan lahan pertanian pangan makin menyempit. Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang digulirkan sejak tahun lalu masih menjadi macan kertas apalagi program revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan.
Keberpihakan program-program pemerintah semakin jelas lebih besar kepada perusahaan besar saja. Indikatornya sederhana saja, progra agrufuel yang digulirkan pemerintah Amerika begitu cepat direspon, lahan-lahan disediakan dengan mudah bahkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun, dan kemudahan-kemudahan perizinan. Bahkan departemen pertanian mencarikan lahan bagi PT. Medco yang siap menanami padi dengan sistem SRI (menanam padi dengan sistem intensifikasi), tidak tanggung Medco siap mendanai untuk lahan seluas 10.000 ha.
Apa yang didapat oleh petani dan rakyat miskin? Tak lain adalah melonjaknya harga minyak goreng, harga beras yang naik turun, harga gula, susu dan terigu. Khsusus minyak goreng bahan mentah berupa minyak sawit lebih menguntungkan dijual ke pasar internasional dari pada memenuhi kebutuhan nasional.
Inilah yang oleh Sritua Arif katakan bahwa kita ini dalam situasi ekonomi politik terjajah, cirinya (i) sebagai penyedia bahan baku bagi negara kaya,(ii) sebagai pasar hasil produksi negara-negara kaya,(iii) sebagai tempat berputarnya uang surplus dari perusahaan-perusahaan asing, yang di Indonesia kita sebut sebagai investasi.(ay) Baca Selanjutnya......
17.10.06
Kalaparan dan Reforma Agraria di Indonesia

Dalam rangka Hari Pangan Sedunia 16 oktober 2006
Menurut FAO pada tahun 1996 terdapat 854 juta dari 5,67 milyar penduduk dunia yang menderita kurang pangan, diantaranya 200 juta balita menderita kurang gizi terutama energi dan protein. Laporan PBB juga mencatat bahwa 3 – 5 ribu orang mati setiap hari akibat kelaparan dan dampaknya. Angka ini lebih besar lagi terjadi di negara – negara Sub Sahara – Afrika, negara – negara miskin dan didaerah yang terlibat konflik perang. Untuk itulah pada World Food Summit (WFS) Food and Agriculture Organization (FAO) bulan November 1996 di Roma, para pemimpin negara mengdeklarasikan komitment dan kemauan politik untuk mencapai ketahanan pangan serta melanjutkan upaya menghapuskan kelaparan di semua negara anggota dengan mengurangi separuhnya jumlah penderita kekurangan pangan pada tahun 2015.
Sejarahnya sendiri, hari pangan sedunia bermula dari konferensi FAO ke 20, bulan Nopember 1976 di Roma yang memutuskan untuk dicetuskannya resolusi No. 179 mengenai World Food Day. Resolusi disepakati oleh 147 negara anggota FAO, termasuk Indonesia, menetapkan bahwa mulai tahun 1981 segenap negara anggota FAO setiap tanggal 16 Oktober memperingati Hari Pangan Sedunia (HPS).
Pertanian menjadi pemain pinggiran dalam ekonomi industri, namun ia memainkan peran yang sentral didunia dalam mengatasi kelaparan. Hal tergambar dari total investasi dipertanian yang U$ 9 milyar per tahun pada tahun 1980-an, jatuh menjadi kurang dari U$ 5 milyar ditahun 1990-an. Itulah mengapa akhirnya pada tahun ini Hari Pangan Sedunia diperingati dengan tema "Investing in Agriculture for Food Security". Model kerjasama yang diharapkan dapat berjalan antara masyarakat dengan sektor swasta dalam pembangunan pedesaan salah satunya adalah menaikan mutu dan standar, menyediakan infrastruktur pedesaan dan kebersamaan antara petani dengan pengusaha.
Masalah kelaparan, rawan pangan, gizi buruk dan kesehatan yang diakibatkan kurang pangan adalah persoalan kronis yang dihadapi oleh bangsa-bangsa di dunia, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Penyebabnya selain kemiskinan adalah akibat dari produksi pangan yang kurang dalam suatu wilayah, tidak adanya akses terhadap pangan, bencana alam, perubahan iklim dan kemunduran sumberdaya alam dan lingkungan serta ketidakadilan dalam penguasaan dan kepemilikan sumber-sumber agraria seperti tanah-tanah pertanian, mahalnya biaya produksi pertanian, infrastruktur dan teknologi yang tak memadai.
Di Indonesia berdasarkan data yang dipublikasikan oleh UNICEF jumlah balita penderita gizi buruk pada tahun 2005 sekitar 1,8 juta, meningkat menjadi 2,3 juta pada tahun 2006. Dari angka kematian bayi yang 37 per 1.000 kelahiran setengahnya akibat dari kurang gizi. Untuk wanita usia subur, dari 118 juta jiwa sebanyak 11,5 juta jiwa mengalami anemia gizi. Kurang energi kronis juga dialami 30 juta orang dari kelompok produktif. Semua kejadian tersebut diatas tidak hanya terjadi dipropinsi seperti NTT, NTB, Sumatra Barat, Papua dan lainnya melainkan juga terjadi di Ibukota negara, DKI Jakarta. Yang mengenaskan lagi, hampir sebagian besar kasus kelaparan/kurang gizi terjadi diwilayah pedesaan yang notabene adalah daerah penghasil makanan. Juga didaerah perkebunan untuk komoditi eksport seperti yang terjadi beberapa bulan lalu di Kabupaten Sikka, NTT. Belum lagi jumlah orang miskin yang sudah mencapai 39 juta jiwa, dibarengi dengan jumlah pengangguran terbuka 10,2 juta jiwa pada tahun 2005.
Ketimpangan lahan pertanian dan kedaulatan pangan
Disaat bersamaan dengan situasi kelaparan diatas, rata-rata kepemilikan lahan petani makin menyusut dan makin meningkatnya petani gurem. Tahun 1983 persentase petani yang menguasai (memiliki atau menyewa dari pihak lain) tanah kurang dari 0,5 hektar (petani gurem) mencapai 40,8 %. Sepuluh tahun kemudian, persentase ini meningkat menjadi 48,5 %, dan Sensus Pertanian tahun 2003 memperlihatkan semakin meningkatnya jumlah petani gurem, mencapai 56,5 % dari seluruh keluarga petani di Indonesia. Peningkatan yang cepat terutama di P. Jawa. Sementara jumlah rumah tangga petani dalam 10 tahun terakhir meningkat dari 20,8 juta keluarga menjadi 25,6 juta. Kenyataan itu diperburuk dengan ketimpangan dalam distribusi penguasaan lahan. Sekitar 70% petani hanya menguasai 13 % lahan, sementara yang 30 % justru menguasai 87 % lahan yang ada.
Keadaan sempitnya lahan pertanian yang dikuasai dan dimiliki petani, juga diperparah dengan tindak kekerasan dan konflik agraria yang dialami oleh petani. Hingga saat ini sudah terjadi ribuan konflik agraria, tewasnya petani, dibakarnya rumah-rumah dan lahan pertanian.
Dengan tema hari pangan secara nasional "Membangun Kemandirian Pangan Berbasis Pedesaan", diharapkan pemerintah kembali menatap persoalan dipedesaan yang tak hanya pada ujungnya, produksi pangan. Dalam kondisi itulah kemudian menjalankan pembaruan agraria yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menjadi hal yang mendesak.
Rasanya informasi yang diumumkan oleh pemerintah tentang keinginan menjalankan reforma agraria. Yaitu dengan jalan membagikan tanah-tanah bekas HPH/HTI seluas 9 juta Ha dengan komposisi 60% bagi masyarakat dan 40% untuk investasi asing maupun nasional juga disediakan 1,5 juta ha tanah-tanah perhutani di P. Jawa. Bahkan pemerintah menyediakan tanah-tanah pertanian seluas 8,2 juta ha untuk lahan-lahan pertanian diseluruh Indonesia. Menyisakan banyak tanda tanya.
Jikalaupun pemerintah berniat tulus menjalankan reforma agraria, bukanlah hal yang sedehana begitu saja. Karena keberhasilan landreform setidaknya memerlukan enam syarat utama (seperti yang ungkapkan oleh Gunawan Wiradi dalam diskusi di FSPI, 2006). Pertama, adanya kemauan politik pemerintah. Kedua, data yang lengkap dan teliti. Ketiga, organisasi rakyat yang kuat. Keempat, elite penguasa yang terpisah dari elite bisnis. Kelima, dari atas sampai ke bawah harus memahami, minimal pengetahuan elementer tentang agraria. Dan keenam, didukung militer (dan polisi). Dari keenam syarat pokok itu, ada beberapa hal yang perlu dicatat misalnya dilakukan secara drastis, ada ukuran jangka waktu tertentu dan terencana.
Sebab itu rencana pemerintah untuk meredistribusi lahan kami letakkan dalam kerangka lebih kritis. Info dari koran saja belum cukup memadai untuk menganalisis rencana redistribusi lahan. Perlu info lebih dalam mengenai latar belakangnya. Kiranya Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat menjelaskan kepada masyarakat secara gamblang, bahkan bila perlu harus ada penjelasan dari presiden. Sehingga tidak dijadikan sebagai alat legitimasi bagi dilaksanakannya reforma agraria berdasarkan keinginan modal dan kebijakan yang setengah-setengah. Karena praktek landreform yang sesungguhnya tidak dikenal tanah untuk investor, tapi tanah untuk petani (land to the tiller).
Itulah mengapa bahwasannya ketahanan pangan yang dicita-citakan bersama tak akan pernah terwujud, sebab selalu saja angin politik berpihak kepada pemodal dan investasi agribisnis. Yang nota bene investasi agribisnis itulah yang menguasai lahan-lahan secara luas. Untuk perkebunan kelapa sawit, kopi, kakao maupun karet. Sedikit saja, bahkan hampir tak ada yang berkomitmen menanami dengan tanaman pangan. Dengan investasi agribisnis maka relevansinya adalah secara ketat managemen ekspor dan margin keutungan yang tinggi dengan memantau gerak laju perdagangan komoditas dibursa saham. Dimana posisi petani dan buruh tani? Mereka hanya penyedia lahan pertanian ataupun tenaga-tenaga perkebunan, hanya beberapa yang terdidik menjadi mandor atau kantoran.
Beda halnya bila pemerintah dengan cepat merubah cara pandang dalam dunia pertanian dan pangan. Selain menjalankan landreform plus, yaitu terselenggaranya teknologi murah, bibit terbaik, kredit pertanian, dan industri pengolahan pasca produksi ditingkat kabupaten. Rasanya, mewujudkan kedaulatan pangan sebagai syarat tercapainya ketahanan pangan menjadi hal yang visible.
Kemudian dibuatlah aturan-aturan dalam perdagangan hasil pertanian dengan beberapa catatan pentingnya, pertama melindungi pasar dalam negeri dari serangan harga import murah. Kedua, mengatur produksi untuk kebutuhan pasar dalam negeri untuk mengatasi surplus. Ketiga, menghentikan subsidi bagi usaha pertanian yang tidak berkelanjutan, dan ketiak adilan bagi penyewa dan buruh tani, dan mendukung usaha – usaha yang mendukung dilaksanakannya pembaruan agraria, dan pertanian berkelanjutan. Dan terakhir menghentikan dukungan – dukungan pada usaha pertanian yang secara langsung atau tidak langsung untuk keperluan eksport ### Baca Selanjutnya......
18.8.06
61 Tahun kemerdekaan Indonesia, Tanah dan air masih tergadai!
Semangat juang dan konfrontasi fisik menuju kemederkaan Indonesia melalui berbagai tonggak sejarah yang heroik dan patriotik. Sebut saja kebangkitan pemuda 1928, adalah ciri gerakan ke-indonesiaan yang begitu menasional. Ditengah berbagai keterbatasan informasi dan ruang gerak. Namun semua itu dapat ditanggulangi. Sejak itu bermunculan berbagai gerakan rakyat yang makin terorganisasi secara baik. Yang bahkan pada tahun 1911 sekalipun sebenarnya sudah muncul organisasi masyarakat. Kesadaran untuk mengembangkan, menyampaikan kepada kahlayak mengenai program-program politiknya diadakanlah koran-koran organisasi. Kemudian cikal bakal kekuatan militer di Indonesia adalah dimulai dari kekuatan pemuda, pelajar dan petani juga kaum ulama.
Demikian catatan kecil mengenai gerakan rakyat menuju kemerdekaan 1945. belum lagi rekaman bagaimana hiruk pikuk kekuatan rakyat bergabung bersama pimpinan-pimpinan revolusi Indonesia saat itu. Tentu kita takkan romantis mengenang perjalanan perjuangan bangsa mengusir imprealisme. Namun disitulah pentingnya rekaman-rekanam tersebut dalam konteks perjuangan hari ini.
Tepat 17 Agustus 1945, dikumandangkan proklamasi. Disusul esoknya dengan pernyataan,
” Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. .............
.........................................
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..........”
Begitu mendalamnya preambul UUD 1945 itu. Tak sekedar merdeka sebagai bangsa namun juga menyerukan, mengajak dan memproklamirkan kemerdekaan yang hakiki bagi manusia.
Saat ini 61 tahun sudah usia kemerdekaan kita. 61 tahun lamanya mengisi semangat itu. Nyatanya masih saja mayoritas warga negara dala himpitan kemiskinan, kesedihan dan diabaikan. Belum lagi penjajahan baru dalam bentuk campur dalam menentukan kebijakan politik, ekonomi bahkan sosial budaya kita. Sebut saja dibidang pertanian petani gurem yang mencapai 10,8 juta rumah tangga pada tahun 1993, meningkat menjadi 13,7 juta rumah tangga ditahun 2003. peningkatan petani gurem ini juga dibarengi dengan penurunan penguasaan tanah petani gure. Yang awalnya yang memang sudah sempit yaitu 0,5 ha menjadi 0,3 ha. Impor pangan juga tak pernah terkendali mulai dari kacang kedelai sebanyak 1,2 juta ton/tahun, daging sapi, susu, gandum sebanyak 4 juta ton/tahun dan bahkan bawang. Pengganguran yang realtif statis bahkan cenderung meningkat, saat ini saja (tahun 2005) mencapai 41 juta, mayoritas adalah kaum muda. Dari jumlah tersebut pengangguran terbuka (open unemployed) adalah 10 juta jiwa, sedang 31 juta adalah setengah pengangguran (under employed). Jumlah ini berpotensi meningkat lagi akibat kenaikan BBM sebesar 126% pada bulan oktober 2005.
Apa yang dilakukan pemerintah ? mereka cenderung bahkan dengan sadar justru menuruti anjuran lembaga-lembaga keuangan internasional (IMF?Bank Dunia) , lembaga perdagangan dunia (WTO) maupun perusahaan-perusahaan besar dan negara-negara kaya. Kebijakan-kebijakan yang diambil justru memperkuat dan melanggengkan kemiskinan.
Misalnya saja intervensi dari lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF dan WTO menambah panjang deretan kebijakan yang anti rakyat, sebut saja Perpres 36/2005, penolakan MK terhadap tuntutan rakyat untuk mencabut UU No. 7/2004 tentang Sumber daya air, adanya upaya revisi UUPA 1960, UU Perkebunan No 18/2004 dan lemahnya proteksi terhadap petani.
Dimana Bank Dunia yang mengucurkan dana hutang sebesar $300 juta untuk menggolkan Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan mendukung program Land Administration Project (LAP) yang kesimpulan dari mereka adalah merevisi UUPA 1960 yang saat ini diusulkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Kemerdekaan bagi mayoritas warga negara yang masih miskin dan terbanyak tinggal didesa menjadi sesuatu yang sulit dijamah. Maka itu, bekerja sama, berjuang, berproduksi bersama dalam suatu perserikatan, organisasi dan perkumpulan menjadi bermakna sekali ditengah pemerintah makin jauh dari petani. Organisasi diharapkan mampu menjawab beberapa persoalan anggotanya. Ketidakmampuan pemerintah memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya bukan sekedar tak punya biaya, namun memang tak punya niat. Niat secara totalitas berpihak kepada rakyatnya sendiri. Itulah peran penting dari organisasi tani, buruh, mahasiswa, pemuda dan perempuan untuk membangun gerakan sosial yang muaranya adalah memperjuangkan segenap kepentingan rakyat miskis dan melawan campur tangan asing dalam keputusan berbangsa dan bernegera.
Dirgahayu Indonesia.
tulisan ini juga terbit di pembaruan tani-agustus 2006
Baca Selanjutnya......
Demikian catatan kecil mengenai gerakan rakyat menuju kemerdekaan 1945. belum lagi rekaman bagaimana hiruk pikuk kekuatan rakyat bergabung bersama pimpinan-pimpinan revolusi Indonesia saat itu. Tentu kita takkan romantis mengenang perjalanan perjuangan bangsa mengusir imprealisme. Namun disitulah pentingnya rekaman-rekanam tersebut dalam konteks perjuangan hari ini.
Tepat 17 Agustus 1945, dikumandangkan proklamasi. Disusul esoknya dengan pernyataan,
” Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. .............
.........................................
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..........”
Begitu mendalamnya preambul UUD 1945 itu. Tak sekedar merdeka sebagai bangsa namun juga menyerukan, mengajak dan memproklamirkan kemerdekaan yang hakiki bagi manusia.
Saat ini 61 tahun sudah usia kemerdekaan kita. 61 tahun lamanya mengisi semangat itu. Nyatanya masih saja mayoritas warga negara dala himpitan kemiskinan, kesedihan dan diabaikan. Belum lagi penjajahan baru dalam bentuk campur dalam menentukan kebijakan politik, ekonomi bahkan sosial budaya kita. Sebut saja dibidang pertanian petani gurem yang mencapai 10,8 juta rumah tangga pada tahun 1993, meningkat menjadi 13,7 juta rumah tangga ditahun 2003. peningkatan petani gurem ini juga dibarengi dengan penurunan penguasaan tanah petani gure. Yang awalnya yang memang sudah sempit yaitu 0,5 ha menjadi 0,3 ha. Impor pangan juga tak pernah terkendali mulai dari kacang kedelai sebanyak 1,2 juta ton/tahun, daging sapi, susu, gandum sebanyak 4 juta ton/tahun dan bahkan bawang. Pengganguran yang realtif statis bahkan cenderung meningkat, saat ini saja (tahun 2005) mencapai 41 juta, mayoritas adalah kaum muda. Dari jumlah tersebut pengangguran terbuka (open unemployed) adalah 10 juta jiwa, sedang 31 juta adalah setengah pengangguran (under employed). Jumlah ini berpotensi meningkat lagi akibat kenaikan BBM sebesar 126% pada bulan oktober 2005.
Apa yang dilakukan pemerintah ? mereka cenderung bahkan dengan sadar justru menuruti anjuran lembaga-lembaga keuangan internasional (IMF?Bank Dunia) , lembaga perdagangan dunia (WTO) maupun perusahaan-perusahaan besar dan negara-negara kaya. Kebijakan-kebijakan yang diambil justru memperkuat dan melanggengkan kemiskinan.
Misalnya saja intervensi dari lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF dan WTO menambah panjang deretan kebijakan yang anti rakyat, sebut saja Perpres 36/2005, penolakan MK terhadap tuntutan rakyat untuk mencabut UU No. 7/2004 tentang Sumber daya air, adanya upaya revisi UUPA 1960, UU Perkebunan No 18/2004 dan lemahnya proteksi terhadap petani.
Dimana Bank Dunia yang mengucurkan dana hutang sebesar $300 juta untuk menggolkan Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan mendukung program Land Administration Project (LAP) yang kesimpulan dari mereka adalah merevisi UUPA 1960 yang saat ini diusulkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Kemerdekaan bagi mayoritas warga negara yang masih miskin dan terbanyak tinggal didesa menjadi sesuatu yang sulit dijamah. Maka itu, bekerja sama, berjuang, berproduksi bersama dalam suatu perserikatan, organisasi dan perkumpulan menjadi bermakna sekali ditengah pemerintah makin jauh dari petani. Organisasi diharapkan mampu menjawab beberapa persoalan anggotanya. Ketidakmampuan pemerintah memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya bukan sekedar tak punya biaya, namun memang tak punya niat. Niat secara totalitas berpihak kepada rakyatnya sendiri. Itulah peran penting dari organisasi tani, buruh, mahasiswa, pemuda dan perempuan untuk membangun gerakan sosial yang muaranya adalah memperjuangkan segenap kepentingan rakyat miskis dan melawan campur tangan asing dalam keputusan berbangsa dan bernegera.
Dirgahayu Indonesia.
tulisan ini juga terbit di pembaruan tani-agustus 2006
Baca Selanjutnya......
9.6.06
Petani Menolak Revisi UUPA 1960 dan menuntut dilaksanakan Reforma Agraria
17 Mei 2006, puluhan ribu petani dari berbagai daerah anggota Federasi Serikat Petani Indonesia bersama organisasi pemuda, buruh dan tani lainnya lagi-lagi mendatangi Ibukota Negara menagih janji pelaksanaan reforma agraria kepada Presiden RI. Tagihan janji ini bukan mengada-ada atau isapan jempol, SBY-JK ketika kampanye mencalonkan diri jadi presiden RI menjanjikan akan menata pertanahan dan melaksanakan pembaruan agraria. Janji itu tak main-main, karena dituangkan dalm buku putih mereka dan diucapkan berkali-kali dihadapan jutaan rakyat Indonesia melalui televisi. Itu dokumen tercatat dan valid.
Demontrasi petani berlangsung secara bersamaan dengan acara konferensi Rakyat Asia pasifik untuk beras dan kedaulatan pangan. Tidak tangung. Petani dari puluhan negara itu menyelenggarakannya sebagai upaya menekan pertemuan FAO-organisasi pangan dunia di Jakarta pada saat yang sama, yaitu 15-19 Mei 2006. Inilah wajah gerakan petani di Indonesia saat ini, yaitu makin menguatnya solidaritas sesama petani yang senasib dan sehaluan. Perjuangan lintas propinsi, negara bahkan benua ini mulai diperhitungkan bagi banyak kalangan. Pun bagi petani sendiri ini membuka tabir bahwa perjuangan pembaruan agraria masih digelorakan dibanyak tempat.
Tema pertemuan konferensi rakyat, Beras adalah kehidupan, kebudayaan dan kedaulatan, slogan ini mengandung arti yang begitu dalam. Selain itu juga memberikan pengertian bahwa bertani terutama beras melingkupi suatu wilayah yang menyeluruh. Mulai dari benih, air, tanah, sistem produksi hingga pada perdagangannya. Ini juga berlaku bagi seluruh petani pangan. Bagi Indonesia beras merupakan makanan pokok 97 persen penduduk Indonesia. Usaha perberasan menghidupi 24 juta keluarga dari total 53 juta keluarga di Indonesia.
Karena sifatnya yang berbeda dengan berbagai kegiatan produksi lainnya maka negara harus menjamin bahwa setiap keluarga tani memiliki tanah utnuk berproduksi. Jalan bagi keadilan terhadap pertanahan itu maka tak ada pilihan lain selain menjalankan reforma agraria. Program itu pada tahap awal fokus pada distribusi tanah bagi rakyat tanpa tanah dan petani yang miskin, serta buruh tani.
Tanah dan air harus dikuasai dan dimiliki oleh komunitas lokal. Bagi petani tanah seharusnya milik rakyat kecil dan tunakisma, bukannya milik tuan tanah. Tahap berikutnya mengenai sistem produksi pertanian, petani memperkenalkan kedaulatan pangan. Untuk melindungi ekosistem, menghilangkan kemiskinan, pelestarian tanah, keaneka ragaman hayati, peningkatan kualitas air dan tersedianya pangan dengan harga yang terjangkau bagi konsumen. Inilah kemudian menyambung pada perdagangan. Harus dipastikan bahwa harga yang layak bagi petani dilindungi oleh pemerintah. Memberikan subsidi untuk menutupi biaya produksi dan mendapatkan keuntungan yang cukup yang sesuai dengan biaya kebutuhan hidup para petani.
Namun dari semua buah pikir dan tuntutan petani terhadap pemerintah seperti jauh api dari panggang. Ditengah hiruk pikuknya tuntutan petani kepada pemerintah untuk menjalankan reforma agraria, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif, menaikkan harga pupuk, mengusulkan revisi atas UUPA 1960. Perwakilan petani yang diterima didalam istana oleh Menteri Pertanian dan kepala BPN serta juru bicara presiden pun tak puas.
Mereka lagi-lagi berjanji-berrjanji dan berjanji. Artinya tekanan, kontrol dan keterlibatan petani melalui organisasi menjadi keharusan untuk merealisasikan janji-janji mereka dan menjalankan cita-cita petani dan rakyat miskin lainnya.
Terbukti, tiga minggu setelah demontrasi petani tepatnya 5 Juni 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perpres 65/ 2006 tentang Tentang Perubahan Atas Perpres 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Perpres 36/2005 tertanggal 3 Mei 2005. artinya tak ada kemauan politk bagi pemerintah untuk melindungi tanah-tanah rakyat apalagi menyediakannya bagi petani. Karena bagi sebagian besar petani, miskin kota yang diperlukan adalah kebijakan mengenai perlindungan tersebut, bukan sebaliknya. Justru bisa dipastikan akan menguntungkan pemodal. Karena perpres ini akan memandulkan UUPA 1960 sebagai landasan hukum dijalankannya reforma agraria di Indonesia.
Jadi tak pelak lagi, pemerintah harus mengubah struktur kebijakannya menjadi kebijakan yang berpihak pada petani. Kalau belum ada cetak biru dan inisiatif secara politik mengenai agraria dan pertanian, maka konflik agraria dan kekerasan terhadap rakyat akan terus terjadi. Reforma agraria harus dijalankan, sebagai syarat utama terpenuhinya kedaulatan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. ***
(dimuat di pembaruan tani juni 2006) Baca Selanjutnya......
Demontrasi petani berlangsung secara bersamaan dengan acara konferensi Rakyat Asia pasifik untuk beras dan kedaulatan pangan. Tidak tangung. Petani dari puluhan negara itu menyelenggarakannya sebagai upaya menekan pertemuan FAO-organisasi pangan dunia di Jakarta pada saat yang sama, yaitu 15-19 Mei 2006. Inilah wajah gerakan petani di Indonesia saat ini, yaitu makin menguatnya solidaritas sesama petani yang senasib dan sehaluan. Perjuangan lintas propinsi, negara bahkan benua ini mulai diperhitungkan bagi banyak kalangan. Pun bagi petani sendiri ini membuka tabir bahwa perjuangan pembaruan agraria masih digelorakan dibanyak tempat.
Tema pertemuan konferensi rakyat, Beras adalah kehidupan, kebudayaan dan kedaulatan, slogan ini mengandung arti yang begitu dalam. Selain itu juga memberikan pengertian bahwa bertani terutama beras melingkupi suatu wilayah yang menyeluruh. Mulai dari benih, air, tanah, sistem produksi hingga pada perdagangannya. Ini juga berlaku bagi seluruh petani pangan. Bagi Indonesia beras merupakan makanan pokok 97 persen penduduk Indonesia. Usaha perberasan menghidupi 24 juta keluarga dari total 53 juta keluarga di Indonesia.
Karena sifatnya yang berbeda dengan berbagai kegiatan produksi lainnya maka negara harus menjamin bahwa setiap keluarga tani memiliki tanah utnuk berproduksi. Jalan bagi keadilan terhadap pertanahan itu maka tak ada pilihan lain selain menjalankan reforma agraria. Program itu pada tahap awal fokus pada distribusi tanah bagi rakyat tanpa tanah dan petani yang miskin, serta buruh tani.
Tanah dan air harus dikuasai dan dimiliki oleh komunitas lokal. Bagi petani tanah seharusnya milik rakyat kecil dan tunakisma, bukannya milik tuan tanah. Tahap berikutnya mengenai sistem produksi pertanian, petani memperkenalkan kedaulatan pangan. Untuk melindungi ekosistem, menghilangkan kemiskinan, pelestarian tanah, keaneka ragaman hayati, peningkatan kualitas air dan tersedianya pangan dengan harga yang terjangkau bagi konsumen. Inilah kemudian menyambung pada perdagangan. Harus dipastikan bahwa harga yang layak bagi petani dilindungi oleh pemerintah. Memberikan subsidi untuk menutupi biaya produksi dan mendapatkan keuntungan yang cukup yang sesuai dengan biaya kebutuhan hidup para petani.
Namun dari semua buah pikir dan tuntutan petani terhadap pemerintah seperti jauh api dari panggang. Ditengah hiruk pikuknya tuntutan petani kepada pemerintah untuk menjalankan reforma agraria, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif, menaikkan harga pupuk, mengusulkan revisi atas UUPA 1960. Perwakilan petani yang diterima didalam istana oleh Menteri Pertanian dan kepala BPN serta juru bicara presiden pun tak puas.
Mereka lagi-lagi berjanji-berrjanji dan berjanji. Artinya tekanan, kontrol dan keterlibatan petani melalui organisasi menjadi keharusan untuk merealisasikan janji-janji mereka dan menjalankan cita-cita petani dan rakyat miskin lainnya.
Terbukti, tiga minggu setelah demontrasi petani tepatnya 5 Juni 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perpres 65/ 2006 tentang Tentang Perubahan Atas Perpres 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Perpres 36/2005 tertanggal 3 Mei 2005. artinya tak ada kemauan politk bagi pemerintah untuk melindungi tanah-tanah rakyat apalagi menyediakannya bagi petani. Karena bagi sebagian besar petani, miskin kota yang diperlukan adalah kebijakan mengenai perlindungan tersebut, bukan sebaliknya. Justru bisa dipastikan akan menguntungkan pemodal. Karena perpres ini akan memandulkan UUPA 1960 sebagai landasan hukum dijalankannya reforma agraria di Indonesia.
Jadi tak pelak lagi, pemerintah harus mengubah struktur kebijakannya menjadi kebijakan yang berpihak pada petani. Kalau belum ada cetak biru dan inisiatif secara politik mengenai agraria dan pertanian, maka konflik agraria dan kekerasan terhadap rakyat akan terus terjadi. Reforma agraria harus dijalankan, sebagai syarat utama terpenuhinya kedaulatan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. ***
(dimuat di pembaruan tani juni 2006) Baca Selanjutnya......
Subscribe to:
Posts (Atom)