Showing posts with label Perlawanan. Show all posts
Showing posts with label Perlawanan. Show all posts

13.1.12

Petani Gugat Kebijakan Agraria

JAKARTA - Ribuan petani, buruh, masyarakat adat, mahasiswa, perangkat desa, dan anggota lembaga swadaya masyarakat melakukan unjuk rasa besar-besaran di sejumlah tempat di Indonesia. Pemerintah dianggap tak memihak rakyat dalam konflik-konflik agraria.

Sejak Kamis (12/1) pagi, area depan halaman Istana Presiden sudah ditutup rapat dengan pagar berkawat besi setinggi satu meter. Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 800 orang personel yang dilengkapi senjata lengkap serta tameng fiber maupun tameng sekat untuk menghalau massa.

Menjelang siang, sepanjang Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, mulai disesaki pengunjuk rasa. Gerombolan massa terutama terlihat di seberang Istana Presiden. Arus lalu lintas di jalan ini terhambat sekitar lima jam akibat kerumunan massa. Sepanjang Jalan Merdeka Utara menuju Jalan MH Thamrin, arus kendaraan padat merayap.

Menurut salah seorang perwakilan massa yang ditemui Republika di tengah kerumunan, Achmad Ya'kub, sedikitnya ada 10 ribu massa yang berkumpul di depan area Istana Presiden, kemarin. Pria yang juga merupakan ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) itu mengatakan, massa tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia.

"Kami menyatakan perlawanan terhadap perampasan tanah-tanah rakyat di seluruh Indonesia," kata Ya'kub di sela-sela unjuk rasa. Menurut dia, selama ini Presiden SBY menutup mata terhadap masalah perampasan tanah milik rakyat. Yakub pun meminta SBY membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa, dan masyarakat adat dalam mengelola hutan.

Ya'kub mengatakan, ada 77 organisasi ikut serta dalam unjuk rasa. Mereka berasal dari Cirebon, Semarang, Banten, Pasundan, Tasikmalaya, dan daerah-daerah lain.

Unjuk rasa kemudian dilanjutkan ke depan gedung DPR. Massa mulai memenuhi depan pagar bagian selatan gedung DPR sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Pukul 14.00 WIB, sekitar 4.000-an pendemo sudah menyesaki tempat tersebut.

Selepas sejumlah anggota dewan menyampaikan orasi pada 14.20 WIB, sebanyak 20 orang mengayun-ayunkan pagar di sebelah kanan pintu masuk. Lima menit kemudian, pagar jebol, begitu juga pagar di sebelah kanannya. Sebagian massa juga berusaha menjebol pagar pembatas jalan tol dan berhasil merobohkan dua pagar pembatas.

Menanggapi massa yang hendak merangsek ke dalam gedung, petugas polisi menyemprotkan meriam air. Massa ditenangkan selepas itu.

Koordinator umum aksi, Agustiana, mengatakan, selain reformasi agraria, massa juga menuntut pembaruan desa dan penegakan aturan keadilan ekologis. Dia menuding, selama ini pemerintah kian brutal dalam melakukan praktik perampasan tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat.

"Pemerintah pusat dan daerah secara sengaja menggunakan aparat dan pam swakarsa untuk menembak, membunuh, menangkap, dan melakukan berbagai bentuk kekerasan untuk kepentingan korporasi," ujar Agustiana.

Ia mendesak DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam tanpa merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960. Segala bentuk perampasan tanah rakyat harus dihentikan dan tanah-tanah yang dirampas dikembalikan ke rakyat.

Selain dari gabungan aksi Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia, turut berunjuk rasa juga ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Parade Nusantara. "Tuntutannya jelas, disahkannya RUU Desa dan pemerintah batalkan kebijakan impor," kata Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso di depan gedung DPR.

DPR setuju bentuk Pansus
Menyusul unjuk rasa, sebanyak 34 anggota DPR menandatangani surat pernyataan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk penanganan masalah agraria. Dalam surat pernyataan, para anggota DPR juga menyatakan dukungan atas sikap dan usulan yang disampaikan pengunjuk rasa, yakni pembentukan Pansus Agraria.

Tugas pokok pansus itu nantinya akan memastikan seluruh kebijakan agraria berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960, memberikan rekomendasi ke Sidang Paripurna DPR untuk mencabut undang-undang yang merugikan rakyat. Selain itu, dapat memberikan rekomendasi kepada DPR dan presiden untuk mencabut izin usaha pertambangan kontrak karya, hak pengelolaan hutan alam dan tanaman, serta hak guna usaha perkebunan.

Sumber : Republika
Baca Selanjutnya......

12.7.07

Perlawanan kaum tani yang tak pernah padam

Sejak jaman kolonial persoalan penguasaan dan kepemilikan agraria menjadi hal yang diperebutkan. Perubahan terjadi di saat keluarnya agraris wet tahun 1870. saat itu terbuka peluang bagi dunia usaha swasta untuk ikut menikmati dan mengolah lahan-lahan perkebunan dengan jangka waktu 75 tahun. Awal perubahan itu ditandai dengan isu kemiskinan dan penjarahan hak rakyat oleh Hindia Belanda. Itulah gong masuknya investasi dan modal yang terus membesar membangun perkebunan terutama di pulau Jawa dan Sumatra.
Struktur penguasaan agraria semakin timpang dari tahun ke tahun. Dengan segala akibatnya perkebunan-perkebunan milik swasta asing dan modal nasional terus membesar dan ekspansif. Seiring ekspor hasil perkebunan seperti teh, karet dan kopi makin meningkat. Di saat yang sama petani-petani semakin susah, banyak dari mereka harus meninggalkan kampung halamannya, terutama rakyat miskin Pulau Jawa di “eksport” ke sumatra menjadi buruh kebun, yang dikenal dengan istilah kuli kontrak perkebunan. Nyata bahwa meningkatnya neraca perdagangan oleh ekspor hasil perkebunan, dampak langsung kepada petani dan buruh kontrak tak signifikan. Justru menimbulkan berbagai masalah kemiskinan dan penghisapan baru. Persoalan inilah berkembang menjadi konflik agraria. secara umum konflik agraria diawali dengan persengketaan atas sumber agraria, yang pada perkembangannya menjelma menjadi konflik yang kompleks.

Setelah kemerdekaan terjadi nasionalisasi atas lahan-lahan perkebunan, namun tetap saja hanya beberapa kelompok manusia Indonesia saja yang menguasainya. Rakyat tani nasib dan penghidupannya tidak berubah, bahkan hingga kini. Situasi yang menghimpit dan keadaan sosial yang sedemikian keras melahirkan kesadaran kaum tani untuk bangkit. Bangun untuk menata kehidupannya, dengan kesadaran bahwa tanpa tanah bagi petani sama saja tanpa kehidupan. Rakyat miskin bahkan sanggup mempetaruhkan jiwanya untuk mempertahankan dan mendapatkan lahan. Konflik yang berdasarkan agraria tak bisa dihindari. Kontradiksi terjadi diberbagai wilayah Indonesia, antara petani miskin, buruh tani, petani tak bertanah dengan perkebunan besar, perhutani, PTPN, aparat pemerintah/TNI bahkan dengan perusahaan-perusahaan pertambangan modal internasional sekalipun.

Intensitas konflik makin tinggi seiring dengan kebijakan-kebijakan di bidang agraria dikawal oleh suatu kekuatan besar berupa alat pemerintah maupun terlibatnya alat negara seperti kepolisian dan militer, sehingga yang terjadi adalah praktek dalam bentuk pemaksaan kehendak. Ujungnya berupa manipulasi dan kekerasan terhadap petani. Adapun derajat kekerasan dalam konflik juga ditentukan oleh luasan lahan yang disengketakan, jumlah penduduk yang terkena dampak, wilayah tempat konflik, aparat yang terlibat serta modal, baik modal asing dan ataupun dalam negeri.

Dalam hal ini penembakan petani di Alas Tlogo Pasuruan pada 30 Mei 2007 yang menyebabkan meninggalnya empat orang petani dan demikian pula tentunya kasus penembakan petani Nipah di Sampang Madura pada tahun 1993 yang juga menewaskan empat petani bisa dijadikan contoh dari ribuan konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Badan Pertanahan Nasional menyatakan terdapat 2810 sengketa agraria, 1065 di antaranya masih ditangani pengadilan dan 1.432 kasus masih berstatus sengketa. Dari ribuan konflik itu, terdapat ribuan perlawanan. Kaum tani harus mampu mempertahankan, mengolah dan mendistribusikan hasil pertaniannya. Sejarah konflik agraria adalah sejarah perlawanan kaum tani yang tak pernah padam. Karena sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 naskah asli, bahwa kekayaan alam, air, bumi baik dibawah maupun diatasnya diperuntukan bagi kenikmatan dan kemakmuran rakyat. Yang dalam pengelolaannya berdasar atas kekeluargaan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.(ay)
Baca Selanjutnya......

8.6.07

Kasus Tanak Awu dilaporkan ke utusan khusus Sekjen PBB


Jakarta- Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) kembali melaporkan Kasus kekerasan dan penembakan terhadap petani Tanak Awu, Lombok, Nusa Tenggara Barat yang terjadi pada tanggal 18 September 2005 lalu kepada Komisi HAM PBB, di Jakarta (7/6). Kali ini, dengar pendapat publik kasus dilaporkan kepada utusan khusus Sekjen PBB Hina Jilani.

"Sebagai organisasi tani, FSPI meminta komisi HAM PBB agar apa yang terjadi di Tanak Awu segera ditindak lanjuti oleh PBB. selama ini, pemerintah Indonesia tidak menujukkan respon positif terhadap penyelesaian kasus," tutur Achmad Ya'kub dihadapan Hina Jilani.

Selain FSPI, banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dilaporkan oleh para pembela HAM lainnya. Menurut korban dan organisasi pembela hak kemanusian seperti inparsial, komnas perempuan dan lainnya bahwa kebanyakan dari kasus-kasus pelenggaran HAM tersebut tudak mendapatkan perhatian serius oleh pihak-pihak berwenang di Indonesia. Oleh karena itu, mereka berharap agar PBB bisa lebih efektif menyelesaiakn kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Hina Jilani, dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa sebagai utusan Khusus Sekjen PBB dia mempunyai mandat untuk memberikan pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM dimanapun didunia ini. Juga memastikan bahwa setiap negara menjalankan hasil Deklarasi tentang Human Right Defender tahun 1998.

”Pembela hak kemanusian adalah pekerja yang menciptakan perdamaian, maka dari itu setiap pemerintah termasuk pemerintah Indonesia berkewajiban memfasilitasi serta membuat mekanisme agar pembela kemanusian dan perdamaian dapat bekerja,”Kata Hina Jilani. ”tugas utama dari mereka adalah mengawasi, membela dan melaporkan kejadian yang melangar hak kemanusian, karena mereka juga rentan atas pelanggaran sepertihalnya korban,”tegas Hina Jilani.

Secara terpisah Sekjen FSPI yang juga Koordinator umum La Via Campesina (gerakan petani internasional) Henry Saragih menyatakan,”Ini adalah moment yang sangat berharga bagi petani maupun kalangan lainnya seperti buruh, nelayan untuk melaporkan secara langsung kepada utusan dari PBB”. Henry juga menegaskan bahwa sampai saat ini La Via Campesina dan anggotanya yang tersebar diberbagai negara masih memperjuangkan agar deklarasi Hak petani dapat dijadikan sebagai Kovenan Internasional. Harapannya agar setiap negara dapat menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak petani. Baca Selanjutnya......

11.4.06

17 April hari perjuangan petani

Hari Besar Petani


Pada saat berlangsungnya Konferensi Internasional Via Campesina Ke II yang dilaksanakan di Tlaxcala, Meksiko, pada tahun 1996, 19 orang buruh tani telah dibunuh oleh polisi militer pada tanggal 17 April 1996, di Eldorado dos Carajaas Brasil. Dalam rangka memperingati kejahatan yang mengerikan ini La Via Campesina mendeklarasikan 17 April sebagai Hari Perjuangan Petani Internasional.

Setiap tahun pada tanggal 17 April, ribuan petani, perempuan dan laki-laki, menyatukan kekuatan untuk melakukan protes melawan kebijakan neoliberal seperti liberalisasi perdagangan pertanian, deregulasi dan privatisasi. Kebijakan ini telah mendorong penghancuran ekonomi petani dan pengusiran petani-petani kecil, buruh tani dan nelayan dari tanah mereka.


Kemudian, atas insiatif berbagai organisasi tani termasuk didalamnya Federasi Serikat Petani Indonesia bersama-sama dengan Komnas HAM, pada tahun 2001 lalu mendeklarasikan Hari Asasi Petani Indonesia pada tanggal 20 April. Sejak itu juga setiap tanggal 20 April , banyak kalangan terutama petani merayakan hari besar ini untuk terus menggelorakan perjuangan petani dalam pemenuhan dan perlindungan hak-haknya.

Saat ini juga Gerakan petani di Indonesia bersama gerakan sosial lainnya seperti pemuda, mahasiswa, kaum buruh, serta lembaga non-pemerintah bersama-sama mengkampanyekan kedaulatan pangan dan memperkuat gerakan untuk Pembaruan Agraria Sejati. Semua berkumpul di Desa Selokan , Kec. Pakis Karawang ratusan petani anggota FSPI, Dewan Tani Karawang dan lainnya merayakan ke-dua hari penting tersebut. Selain itu juga diseluruh bagian dunia, anggota La Via Campesina melakukan berbagai aktivitas seperti di Brasil, Honduras, Canada, India bahkan di Palestina sekalipun dan tempat lainnya.

Pada forum rakyat yang digelar ditengah sawah itu, diadakan juga diskusi massa. Dalam diskusi tersebut muncul bahwa perjuangan kaum tani di Indonesia dalam melawan kebijakan-kebijakan pertanian yang tidak memihak kepada petani tak pernah henti, seperti apa yang telah terjadi yaitu pemerintah Indonesia sejak tahun 1997 sudah tidak lagi memberikan subsidi bagi pengembangan usaha pertanian, membuka pasar dalam negerinya dari import produksi pertanian dari luar dengan selebar-lebarnya melalui penetapan bea import masuk yang rendah, seperti khususnya beras disebutkan bahwa dalam periode September 1998 hingga desember 1999, pemerintah Indonesia mengenakan tariff import beras sebesar 0%. Selanjutnya menentukan tariff khusus sebesar Rp. 430/kg atau sekitar 30% sejak Januari 2000 hingga tahun 2004. belum lagi kebijakan SBY-JK terakhir yang memutuskan untuk import beras sebanyak 70.050 ton pada akhir 2005 dan ditambah ratusan ribun ton diawal tahun 2006. kebijakan tersebut ditengah rakyat tani menyongsong panen hasil-hasil padi. Sementara itu legislatif yang diharapkan berpihak kepada petani ternyata menipu, mereka hanya sekedar pemberi gula-gula manis dalm proses demokrasi. Yang nyata hanya berpihak kepada penguasa yang bermodal itu.


Persoalan pangan, terutama beras bukanlah soal komoditas dagang semata namun juga suatu upaya untuk menegakkan Kedaulatan Pangan, yang merupakan suatu hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok pangan secara mandiri. Kedaulatan pangan adalah merupakan prasyarat dari sebuah keamanan pangan (food Security), maksudnya adalah suatu hal yang mustahil. Keamanan pangan tercipta kalau kedaulatan pangan tidak dimiliki oleh rakyat. Oleh karena itu merupakan suatu keharusan bagi setiap bangsa dan rakyat untuk dapat mempunyai hak dalam menentukan makanan yang dipilihnya dan kebijakan pertanian yang dijalankannya, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal dan perdagangan di tingkat wilayah.
Kemudian sejurus dengan kedaulatan pangan, penguasaan dan kepemilikan alat produksi bagi petani adalah hal yang tak bisa ditawar. Jalan pembaruan agraria harus ditempuh sebagai pijakan dasar pembangunan bangsa.

Dalam acara itu juga petani mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan dalam produksi pertanian yang menjamin kebutuhan-kebutuhan pangan, penghargaan lingkungan dan memberikan para petani suatu kehormatan kehidupan, sebuah intervensi aktif pemerintah merupakan hal yang harus ada. Intervensi ini harus menjamin pertama, Penguasaan dan kepemilikan oleh petani dan buruh tani atas alat-alat produksi seperti tanah, benih, air dan kredit. Kedua, pengendalian impor dalam rangka untuk menstabilkan harga sampai pada tingkatan yang meliputi selurh biaya produksi. Ketiga, pengendalian produksi (contohnya manajemen penawaran) dalam rangka untuk menghindari kelebihan produksi. Keempat, perjanjian-perjanjian komoditi internasional untuk mengontrol penawaran dan menjamin harga-harga yang fair terhadap petani-petani penghasil produk-produk ekspor seperti kopi, kapas dan lainnya dan kelima asistensi publik untuk membantu mengembangkan produksi petani dan pemasaran

Itulah jalan yang didesakan oleh petani beserta kalangan lainnya untuk segera dilaksanakan oleh pemerintah yang berkuasa saat ini SBY-JK. Baca Selanjutnya......

11.3.06

Tak ada pilihan lain, kecuali Melawan




Kaum tani di Indonesia terutama tani miskin dan buruh tani serta masyarakat tak bertanah semakin sulit saja. Dari jaman- ke jaman, dari penguasa ke penguasa, petani menjadi bulan-bulanan kebijakan melulu berpihak kepada pemodal dan kaum kaya di desa dan kota. Perjuangan naik bangun, pasang surut berlangsung panjang. Sejarah perlawanan kaum tani untuk merebut hak-hak demokratis dan hak paling dasar tak pelak mengundang amarah penguasa yang kaya raya. Karena dianggap menganggu arus modal yang masuk ke kocek-nya. Antara pengusaha, aparat polisi dan penguasa seia sekata menjawab gerakan rakyat tani untuk mempertahankan dan merebut hak-hak petani, yaitu melalui moncong senjata, proses hukum berbelit dan penuh rekayasa, politisasi persoalan menjadi kriminal dan pemenjaraan petani-petani. Celaka-nya ini berlaku berulang-ulang. Lihat saja beberapa kasus yang dialami petani anggota Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) diberbagai wilayah yang saat ini sedang menghnagt kembali seperti Bandar Pasir Mandoge, Kab. Asahan Sumatera Utara, di Tanak Awu, Lombok Tengah NTB .

Petani di Bandar Pasir Mandoge Sumut, yang konflik dengan PT. Bakrie Sumatra Plantation Tbk. menjadi korban kekerasan dan penangkapan oleh satuan pengamanan perusahaan bersama aparat kepolisian setempat. Penggusuran paksa, penganiayaan, pelecehan tak henti hingga sekarang ini. Terakhir adalah tanggal 27 Maret 2006, sekitar 100 orang Security PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) yang dikawal oleh 6 anggota Brimob dan 4 anggota polisi ke lahan yang disengketakan dengan menggunakan 3 buah truk. Mereka langsung merusak lahan petani yang sudah ditanami dengan menggunakan bulldozer. Kejadian itu diringi dengan penangkapan terhadap empat (4) petani di POLRES Asahan, sehari kemudian dilepas kembali. adalah;
Dari empat (4 ) petani yang ditangkap tersebut yang mengalami luka-luka adalah Bpk. Sidabutar dengan kuku Jempol kaki lepas, Syahmana Damanik dengan luka pukul didada dan tangan berdarah karena pada saat ditangkap diseret dan dipukuli. Ibu Juniar br. Tampubolon saat ini sedang mengasuh bayi berumur 2 bulan.

Seorang petani, Ibu Teti br. Tampubolon mengalami luka bocor dikepala yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Setempat, Ibu Rumena br. Manurung hingga malam ini tidak diketahui keberadaannya kemudian ditemukan warga dalam keadan terborgol dan Eilin (anak Nuraini br. Panjaitan) yang diikut ditangkap yang kemudian dilepas mengalami trauma, serta puluhan petani lainnya yang mengalami luka-luka.
Padahal sebelumnya pada 23 Agustus 2005, lima (5) orang petani telah ditangkap dan dipenjarakan dengan dalih pengrusakan di areal lahan perusahaan, penangkapan tersebut juga dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak prosedural oleh aparat kepolisian Kab. Asahan. Sekarang ini kelima petani tersebut mengalami persidangan dan di vonis hukuman penjara rata-rata 12 bulan.
Selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2006. Aparat kepolisian (Brimob) melakukan pengusiran paksa kepada para petani penggarap lahan. Akibat pengusiran paksa itu, 23 orang petani perempuan mengalami pemukulan hingga pingsan dan luka-luka.
Di Tanak Awu, kabupaten Lombok Tengah NTB, pada tanggal 23 Maret 2006 persidangan atas petani yang ditangkap berlangsung. Latar belakang penangkapan adalah penghasutan dan perbuatan tak menyenangkan. Inilah karakter konflik agraria, segala cara hukum dipakai.
Hal yang disebutkan diatas bukannya meredupkan perlawanan kaum tani, justru sebaliknya. Petani makin kuat dan teguh serta percaya bahwa tak satupun penguasa apalagi pemodal akan berpihak kepada petani miskin. Bila dicermati, perlawanan masyarakat miskin tak hanya monopoli petani, namun juga buruh, miskin kota, mahasiswa dan pemuda yang menganggur. Dalam bulan Maret ini, banyak aksi-aksi perlawanan rakyat terjadi. Karena saluran demokratis macet. Mulai dari DPR, pemerintah tingkat desa hingga Presiden, partai-partai politik. semua macet. Tak ada jalan lain kecuali melawan. Melawan ini dalam kerangka menjalankan pokok-pokok pikiran Undang-Undang Dasar 1945. Tak ada pilihan lain bagi masyarakat yang dipinggirkan dan ter-alienasi kecuali melawan dengan caranya masing-masing. Melawan dalam rangka menjalankan amanat proklamasi kemerdekaan RI 1945. mewujudkan cita-cita bangsa yang sejahtera, adil makmur dan berkeadilan sosial. Membangun peradaban yang memenuhi hak-hak dasar rakyat, bukannya justru menjual kepada pihak asing. Bukannya menggadaikan kekayaan alam kepada perusahaan asing. Harapan bagi rakyat untuk mencapai cita-cita bangsa sangat yakin digapai. Masyakarat adil makmur bukan impian. Ia akan nyata bila masyarakat menemukan kesadaran kolektifnya bahwa perubahan itu dimulai dari segi yang paling kecil dan berrubah menjadi besar dengan kerja-kerja pendidikan, aksi dan kampanye massa yang aktif dan terus menerus. Bersatunya buruh, petani, dan kalangan lainnya. Jadi tak ush menunggu keajaiban bahwa penguasa yang sebagian besar korup itu akan berpihak kepada rakyat miskin. Tek aperlu menunggu ratu adil itu, bergerak berbareng saat ini juga secara serentak dan bersama-sama. Tak ada pilihan lain kecuali melawan.
(dimuat di pembaruan tani salam, maret 2006) Baca Selanjutnya......