2.3.12

Revisi RUU Pangan

Serikat petani beri masukan ke pemerintah

Oleh Dea Chadiza Syafina -

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) ikut memberi masukan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasalnya, saat ini pemerintah bersama dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tengah menggodok revisi RUU Pangan dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tujuan revisi RUU ini adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan sehingga mampu tercapai kondisi ketahanan pangan, ketersediaan pangan serta keamanan pangan. Hingga kini RUU ini sedang menunggu daftar inventarisir masalah (DIM), dari pemerintah untuk masuk pada tahap pembahasan tingkat I di Komisi IV DPR RI.

Salah satu masukan SPI menyangkut pasal 11, dimana SPI meminta DPR maupun pemerintah untuk memperhatikan perencanaan pemasukan dan pengeluaran pangan supaya diatur dan menjadi kewenangan pemerintah.

Masukan tersebut disampaikan Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional SPI, Achmad Yakub, dalam seminar Telaah Kritis Revisi UU Pangan dan Kesejahteraan Petani Poksi Komisi IV DPR Fraksi Partai Demokrat, Jumat (2/3). "Jangan sampai pemerintah daerah dapat melakukan impor dan ekspor pangan tanpa ada aturan yang jelas," tutur Yakub.

Selain itu, SPI juga memberikan masukan pada pasal 19 mengenai alokasi lahan pertanian dan pemenuhan pangan pokok. Karena harus ada perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak terjadi lagi pengalihan fungsi lahan pertanian produktif menjadi area non pertanian.

Pasalnya, setiap tahun ada 200.000 hektare (ha) lahan pangan yang dialihfungsikan menjadi lahan non-pertanian. “Ini tentu menutup ruang kerja petani dan menutup kemungkinan Indonesia untuk mencapai swasembada pangan," ujar Yakub.

SPI juga memberikan masukan atau usulan terhadap pasal 33 RUU Revisi Pangan, yakni mengenai penyimpanan dan distribusi pangan. Menurut Yakub, penyimpanan dan distribusi pangan seharusnya dikelola oleh kelembagaan pemerintah, mengingat pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia sesuai dengan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. "Pangan bukan sekadar komoditas. Dan merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin pemenuhannya," imbuhnya.

Dalam pasal 52 Revisi RUU Pangan, SPI juga memberikan usulan bahwa pemerintah harus memiliki peran lebih dalam mengendalikan harga pangan dalam negeri. Karena hal tersebut akan menjadi sangat krusial di tengah krisis pangan global dan meningkatnya spekulasi serta volalitas harga pangan. "Hal ini sangat penting untuk diatur dan dipertahankan guna menjaga stabilitas harga dan menjamin keterjangkauan oangan bagi seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.
sumber http://nasional.kontan.co.id/news/serikat-petani-beri-masukan-ke-pemerintah
Baca Selanjutnya......