8.6.07

Kasus Tanak Awu dilaporkan ke utusan khusus Sekjen PBB


Jakarta- Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) kembali melaporkan Kasus kekerasan dan penembakan terhadap petani Tanak Awu, Lombok, Nusa Tenggara Barat yang terjadi pada tanggal 18 September 2005 lalu kepada Komisi HAM PBB, di Jakarta (7/6). Kali ini, dengar pendapat publik kasus dilaporkan kepada utusan khusus Sekjen PBB Hina Jilani.

"Sebagai organisasi tani, FSPI meminta komisi HAM PBB agar apa yang terjadi di Tanak Awu segera ditindak lanjuti oleh PBB. selama ini, pemerintah Indonesia tidak menujukkan respon positif terhadap penyelesaian kasus," tutur Achmad Ya'kub dihadapan Hina Jilani.

Selain FSPI, banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dilaporkan oleh para pembela HAM lainnya. Menurut korban dan organisasi pembela hak kemanusian seperti inparsial, komnas perempuan dan lainnya bahwa kebanyakan dari kasus-kasus pelenggaran HAM tersebut tudak mendapatkan perhatian serius oleh pihak-pihak berwenang di Indonesia. Oleh karena itu, mereka berharap agar PBB bisa lebih efektif menyelesaiakn kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Hina Jilani, dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa sebagai utusan Khusus Sekjen PBB dia mempunyai mandat untuk memberikan pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM dimanapun didunia ini. Juga memastikan bahwa setiap negara menjalankan hasil Deklarasi tentang Human Right Defender tahun 1998.

”Pembela hak kemanusian adalah pekerja yang menciptakan perdamaian, maka dari itu setiap pemerintah termasuk pemerintah Indonesia berkewajiban memfasilitasi serta membuat mekanisme agar pembela kemanusian dan perdamaian dapat bekerja,”Kata Hina Jilani. ”tugas utama dari mereka adalah mengawasi, membela dan melaporkan kejadian yang melangar hak kemanusian, karena mereka juga rentan atas pelanggaran sepertihalnya korban,”tegas Hina Jilani.

Secara terpisah Sekjen FSPI yang juga Koordinator umum La Via Campesina (gerakan petani internasional) Henry Saragih menyatakan,”Ini adalah moment yang sangat berharga bagi petani maupun kalangan lainnya seperti buruh, nelayan untuk melaporkan secara langsung kepada utusan dari PBB”. Henry juga menegaskan bahwa sampai saat ini La Via Campesina dan anggotanya yang tersebar diberbagai negara masih memperjuangkan agar deklarasi Hak petani dapat dijadikan sebagai Kovenan Internasional. Harapannya agar setiap negara dapat menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak petani. Baca Selanjutnya......