16.2.07

Impor Beras Melampaui Batas!

Menyikapi masalah kenaikan harga beras, kebijakan impor beras dan operasi pasar tanpa batas yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal dipimpin oleh Wakil Presiden RI Yusuf Kalla beserta jajarannya, ada beberapa catatan kritis, yaitu:

Pertama, kebijakan pemerintah untuk memutuskan impor beras dengan alasan bencana, harga beras yang melonjak, maupun stok beras yang ada di pemerintah adalah hal yang terlalu panik, mengada-ada, menghina petani, dan melampaui batas kewajaran. Karena menurut hemat saya, dalam situasi bencana jumlah penduduk dan konsumsi beras adalah TETAP secara nasional, hanya pada beberapa wilayah saja seperti Jakarta yang terkesan menyerap banyak untuk stok di rumah tangga ataupun bantuan untuk bencana. ini juga disebabkan psikologi sebagai korban dan respon atas bencana oleh sebagian masyarakat yang panik

Beras sebenarnya tersedia di pasar, terutama di pedagang. Belum lagi jika melihat stok gabah yang akan segera panen. Saat ini menurut laporan anggota Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) di Kabupaten Karawang, petani sedang panen di daerah kecamatan Teluk Jambe Barat, teluk Jambe Timur, Lemahabang, Telaga Sari, dan Tirta Mulya. Luasan panen pada lima kecamatan tersebut mencapai 12.000 ha, wilayah ini dialiri irigasi teknis. Kemudian menurut keterangan Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Pertanian di berbagai media massa bahwa di Jawa Tengah akan panen yang menghasilkan 310.000 beras dan di Jawa Timur sebanyak 300.000 ton beras. Kemudian di Sulawesi Selatan stok di gudang Bulog masih tersedia, karena pada musim paceklik diserap 52.507 ton dan waktu dekat ini akan segera panen. Belum lagi stok beras hasil impor yang ditetapkan pada akhir 2006 yang sebanyak 500.000 ton beras telah masuk ke Indonesia pada bulan Januari 2007 sebanyak kurang lebih 250.000 ton beras. Sementara, sisanya seharusnya sudah masuk pada bulan Februari atau awal Maret 2007.

Kedua, soal harga beras yang melonjak sepertinya pemerintah begitu kalap dengan kebijakan pengadaan beras dari impor dan mengadakan operasi pasar tanpa batas. Pemerintah lupa, bahwa ongkos angkut, ongkos penggilingan dan operasional lainnya meningkat sejak bulan Oktober 2006, tepatnya sejak pemerintah menaikkan harga BBM sekitar 126 persen dan harga pupuk yang naik sejak bulan Mei 2006 lalu. Sebenarnya tidak hanya harga beras yang naik tapi juga harga gula, minyak goreng, daging, dan telur ayam rata-rata kenaikan sekitaran 200-500-an rupiah.
Harga beras yang meningkat tinggi juga dipicu ulah pedagang dalam hal ini pengusaha beras. padahal harga GKP di Karawang saat ini misalnya masih sekitaran Rp. 2.500/kg, maka logikanya harga beras seharusnya paling mahal adalah sekitaran Rp. 3. 800/kg bukan seperti saat ini IR 64 kualitas III saja mencapai Rp. 5000/kg. Laba yang besar bukan ditangan petani tetapi di pihak pemilik penggilingan ke atas yaitu pedagang beras besar. Hal ini nyata terlihat dari disparitas harga gabah dan beras yang sungguh fantastis dan melampaui batas kewajaran.

Ketiga, Soal mundurnya musim tanam dan bencana banjir yang menimpa lahan pertanian yang terlalu dilebih-lebihkan. Menurut data yang disampaikan dinas pertanian Jawa Barat sekitar 130.000 ha sawah terendam banjir dan puso 35.000 ha ternyata tidak sebesar pada masa Januari-Mei 2005, ketika kekeringan melanda 132.969 ha lahan sawah diseluruh Indonesia. Lagi pula dari total 11, 89 juta ha lahan pertanian padi setiap tahun sudah diperhitungkan rata-rata kehilangan hasil produksi padi sekitar 5% akibat banjir dan hama.

Keempat, Impor beras juga melampaui batas dari segi politik. Keputusan diambil oleh Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian, dan Wakil Presiden—tanpa meminta masukan dari Menteri Pertanian, yang notabene bertanggung jawab dalam masalah pangan. Dalam pengetahuan rakyat, Menteri Pertanian pula yang seharusnya mengetahui teknis dan detail padi dan beras, yang merupakan produk pangan utama di negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan ini diambil atas dasar pandangan ekonomi belaka, dan bahwa beras dianggap sebagai semata-mata komoditas.

Kesimpulan dan arah kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah dalam jangka pendek:
(1) Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai ketua Dewan Ketahanan Pangan harus meninjau kembali Inpres 13/2005 mengenai kebijakan perberasan yang menjadi patokan BULOG untuk membeli beras atau gabah dari petani tidak relevan lagi untuk saat ini. Terutama mengenai harga pembelian pemerintah untuk GKP dipenggilingan yaitu sebesar Rp. 1. 730/kg dan harga beras yang Rp 3.550/kg. Sementara BULOG sendiri menjual beras dalam OP-nya mencapai
Rp. 3.700. Dan parahnya lagi, OP pasar itu banyak sekali di borong oleh pedagang beras.

(2) Dengan harga beras yang mahal dan tidak terkendali sebenarnya tidak hanya kaum miskin perkotaan, buruh dikota tetapi juga petani miskin/gurem, buruh tani yang juga menjadi konsumen beras akan tertekan dan makin sulit. Untuk itu intervensi pemerintah masih relevan terutama dalam penertiban para pengusaha beras, penggilingan dan mengamankan jalur distribusi beras. Pemerintah harus memastikan stok beras ada ditangannya, bukan ditangan pengusaha beras. Mahalnya harga beras bukan karena kelangkaan beras. Saat ini banyak daerah masih tersedia, tetapi yang menjadi persoalan adalah kinerja pemerintah seperti menko perekonomian, menteri Perdagangan, ataupun wakil presiden sendiri yang harus dievaluasi dalam menetapkan status bahaya stok beras. Karena hal ini dapat diramalkan termasuk untuk cadangan pangan dan bantuan bencana.

Selain itu juga, perlu adanya penindakan dan pembukaan informasi yang terbuka kepada publik siapa saja pengusaha besar yang terlibat dalam rente perdangan beras ini, jangan hanya membabi buta menantang pasar beras dengan operasi pasar yang tidak terbatas. Justru langkah yang harus diambil adalah melakukan pelarangan impor beras yang tidak terbatas.

(3) Selain menertibkan pengusaha beras dan pengilingan Pemerintah juga berkewajiban membeli gabah petani yang mulai panen dan segera memberikan bantuan kepada petani yang mengalami kerusakan lahan dan puso. Kemudian harus ada arah kebijakan agar beras dapat dikontrol oleh pemerintah dan petani maka penggilingan padi dan jalur distribusi beras harus dimiliki, tidak dibiarkan dimonopoli oleh pengusaha besar.

(dijadikan release FSPI 15 Feb 2007)
Baca Selanjutnya......